Februari 3, 2026

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Keterangan Foto: Kiri: Elida Netty, S.H., M.H. (Advokat/Penasihat Hukum). Tengah: Eggi Sudjana, S.H. (Advokat Senior & Aktivis Nasional). Kanan: Damai Hari Lubis, S.H. (Advokat). Doc, Ungjapkriminal.com (FAKTA BUKAN DRAMA)

Laporan Eggi Sudjana Disebut Bukan Pengalihan Isu, Redaksi Telusuri Jejak Video Publik, Hak Jawab, dan Marwah Perjuangan

Oleh Tim Investigasi UngkapKriminal.com
Breaking Headline Investigative – Sastra Profetik

Ketika Nama Baik Menjadi Medan Ujian
Di tengah riuh ruang digital, ketika potongan video lebih cepat menyebar daripada akal sehat, dan tudingan lebih dahulu viral sebelum tabayun sempat dilakukan, sebuah klarifikasi datang—bukan lewat surat resmi, melainkan melalui voice note WhatsApp.
Ia adalah suara Elida Netty, S.H., M.H., kuasa hukum Eggi Sudjana, yang menjawab surat konfirmasi dan klarifikasi resmi UngkapKriminal.com dalam tenggat 2Ă—24 jam sebagaimana amanat Undang-Undang Pers.
Bukan sekadar jawaban teknis hukum. Ini adalah pengakuan kelelahan, kegelisahan atas perpecahan, dan penegasan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya adalah pembelaan diri—bukan rekayasa pengalihan isu.

Fakta Utama Perkara

Laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara pribadi, menyusul beredarnya pernyataan publik dalam video digital yang menuding adanya “KUHAP Solo” serta narasi “pejuang dibeli menjadi pengkhianat”.

Pelapor: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (bertindak atas kapasitas pribadi).
Kuasa hukum: Elida Netty, S.H., M.H.
Pihak yang pernyataannya beredar di ruang publik digital, termasuk dalam video yang turut menyebut nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Media: UngkapKriminal.com, sebagai pelaksana fungsi hak jawab dan klarifikasi.

Video publik beredar sebelum 29 Januari 2026. Klarifikasi resmi Elida Netty, S.H., M.H. diterima redaksi dalam tenggat 2Ă—24 jam setelah surat konfirmasi dikirimkan.

Ruang publik digital (media sosial dan peredaran video). Hak jawab disampaikan melalui WhatsApp kepada redaksi.

Menurut Elida Netty, S.H., M.H., laporan dilakukan karena ketersinggungan pribadi akibat tudingan terbuka yang dinilai menghina dan merendahkan martabat kliennya—bukan untuk mengalihkan perhatian dari isu lain.

Langkah hukum ditempuh tanpa koordinasi dengan pihak mana pun. Elida Netty menegaskan, sejak Eggi Sudjana kembali dari Solo pada 8 Januari 2026, muncul fitnah tanpa tabayun, termasuk narasi bahwa kliennya “dibeli” dan “dipanggil BAP lanjutan”, yang menurutnya tidak memiliki dasar.

Kronologi Presisi
8 Januari 2026 – Eggi Sudjana kembali dari Solo.
Pasca kepulangan tersebut, beredar narasi dan video publik yang menuding adanya “KUHAP Solo” ( termul ) serta menyebut Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai

“pejuang yang dibeli menjadi pengkhianat”.

Tuduhan itu menyebar tanpa klarifikasi langsung kepada pihak yang dituding.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, merasa kehormatan pribadinya diserang di muka umum, menempuh jalur hukum sebagai bentuk pembelaan diri.

UngkapKriminal.com mengirimkan surat konfirmasi & klarifikasi resmi kepada >Elida Netty, S.H., M.H.
Dalam tenggat 2Ă—24 jam, Elida Netty menyampaikan hak jawab melalui voice note WhatsApp, yang kemudian ditranskrip redaksi.

Hak Jawab Elida Netty, S.H., M.H. (Intisari Klarifikasi)
Dalam pernyataannya, Elida Netty menegaskan:
Laporan dilakukan atas kapasitas pribadi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Tidak ada unsur pengalihan isu, termasuk dari polemik lain yang berkembang di ruang publik.

Langkah hukum diambil murni karena penghinaan dan pencemaran nama baik, khususnya narasi bahwa kliennya “dibeli” dan disebut sebagai “pengkhianat”.
Tidak ada koordinasi dengan pihak mana pun sebelum pelaporan.

Ia mengakui perkara ini berdampak pada marwah kebersamaan perjuangan, namun perbedaan arah adalah realitas yang tak terelakkan—diibaratkan seperti rumah tangga panjang yang bisa berpisah ketika tak lagi sejalan.

Terkait kemungkinan laporan balik, ia merujuk UU No. 31 Tahun 2014 Pasal 10 tentang perlindungan saksi dan korban, serta menegaskan proses hukum perlu berjalan hingga tuntas.

Ia menyampaikan kelelahan fisik dan batin, namun tetap menghargai itikad baik UngkapKriminal.com dalam menjalankan fungsi pers.

Pernyataan ini diterima redaksi sebagai hak jawab resmi sesuai UU Pers.

Landasan Hukum Nasional
Perkara ini bersinggungan langsung dengan:

KUHP Pasal 310–311 tentang penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah.

UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang menata ulang delik penghinaan dengan pendekatan proporsional.

KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) Pasal 108 (hak melapor) dan Pasal 184 (alat bukti sah, termasuk bukti elektronik).

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2)–(3) tentang hak jawab dan hak koreksi, serta Pasal 18 ayat (2) tentang kewajiban media melayani hak jawab.

Rujukan HAM Internasional
UDHR Pasal 12: setiap orang berhak atas perlindungan kehormatan dan reputasi.

ICCPR Pasal 17: larangan serangan sewenang-wenang terhadap nama baik.
Indonesia, sebagai negara pihak ICCPR, wajib menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan martabat manusia.

Pandangan Pakar
Pakar Hukum Pidana UI, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan, namun penegak hukum wajib menguji ketat unsur niat jahat dan kepentingan publik.

Sementara Guru Besar Hukum Pers Unpad, Prof. Dr. Dewi Kurniasari, S.H., M.Hum., menekankan bahwa hak jawab adalah jembatan etik utama sebelum perkara berkembang ke ruang pidana.

Intelligence Editorial Note

Redaksi melihat perkara ini sebagai persilangan antara luka personal, perbedaan arah perjuangan, dan kegaduhan algoritma digital.

Klarifikasi Elida Netty, S.H., M.H. >menunjukkan bahwa laporan hukum diposisikan sebagai mekanisme defensif, bukan ofensif.

Namun sejarah mengajarkan: banyak perjuangan runtuh bukan oleh musuh, melainkan oleh retak di dalam barisan sendiri.

Negara hukum harus menjadi ruang pemulihan martabat, bukan arena saling meniadakan.

Catatan Redaksi Presisi
Seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini tetap berasas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
UngkapKriminal.com membuka ruang klarifikasi lanjutan bagi semua pihak.
Artikel ini disusun berdasarkan hak jawab resmi, transkrip pernyataan kuasa hukum, serta prinsip kehati-hatian jurnalistik.

Profetik Qur’an & Hadis
(Jihad Kalam untuk Kebenaran dan Kesadaran)
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya…”
(QS. Al-Hujurat: 6)
Makna: Verifikasi adalah fondasi keadilan. Tanpa tabayun, kebenaran mudah tersesat oleh emosi.

Rasulullah ď·ş bersabda:

“Cukuplah seseorang dianggap berdusta apabila ia menceritakan setiap apa yang ia dengar.”
(HR. Muslim)
Makna: Tidak semua yang viral layak dipercaya.

Dan sabda Nabi ď·ş:

“Tolonglah saudaramu, baik ia berbuat zalim maupun dizalimi.”
Para sahabat bertanya: bagaimana menolong yang zalim? Nabi menjawab:
“Dengan mencegahnya dari kezaliman.” (HR. Bukhari)
Makna: Keadilan adalah keberanian meluruskan—bukan keberpihakan membabi buta.

PENUTUP TEGAS REDAKSI :
Di republik yang menjunjung hukum, suara harus diuji, tudingan harus dibuktikan, dan martabat manusia wajib dijaga.

Di ruang pers, tugas kami sederhana namun berat: menghadirkan cahaya di antara gelombang opini.

Karena pada akhirnya, kebenaran bukan milik yang paling lantang—
melainkan milik mereka yang paling jujur.