Februari 11, 2026

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Reses Ketua DPRD Bengkalis: Aspirasi Rakyat Menggema, Amanah Dipertaruhkan

Keterangan Foto: Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, SE., M.IP., memimpin kegiatan reses masa sidang 2026 di Daerah Pemilihan Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Dalam forum dialogis tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi terkait infrastruktur, ekonomi kerakyatan, dan pelayanan publik, disaksikan unsur legislatif serta tokoh masyarakat setempat.

UngkapKriminal.com | Investigative – Profetik – Intelektual

BENGKALIS — Di bawah atap sederhana namun penuh makna, ratusan mata memandang ke satu arah: meja panjang tempat para wakil rakyat duduk bersanding dengan masyarakat. Di sanalah demokrasi diuji — bukan dalam ruang mewah kekuasaan, tetapi di tengah denyut nadi rakyat.

Reses DPRD Kabupaten Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Septian Nugraha, SE., M.IP., Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Daerah Pemilihan Kecamatan Mandau, berlangsung dalam suasana dialogis, terbuka, dan penuh ekspektasi publik.

Di balik spanduk resmi bertuliskan Reses DPRD Kabupaten Bengkalis, tersirat makna lebih dalam: ini bukan sekadar agenda formal tahunan, melainkan momen pertanggungjawaban moral antara mandat dan realitas.


PRESISI INVESTIGATIF

Reses masa sidang DPRD Kabupaten Bengkalis sebagai forum penyerapan aspirasi masyarakat.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, SE., M.IP., bersama unsur anggota legislatif dan masyarakat Kecamatan Mandau.

Dilaksanakan dalam masa sidang berjalan tahun 2026 sebagai bagian dari kewajiban konstitusional anggota DPRD.

Di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Sebagai implementasi fungsi representasi, legislasi, dan pengawasan DPRD sesuai amanat perundang-undangan.


Melalui dialog terbuka, penyampaian aspirasi masyarakat, serta pencatatan resmi untuk dibawa ke forum pembahasan kebijakan dan anggaran.

RESÉS: ANTARA FORMALITAS ATAU SUBSTANSI?

Secara normatif, reses adalah kewajiban hukum.
Pasal 149 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

Namun dalam dimensi etik dan profetik, reses adalah ujian integritas.

Apakah aspirasi hanya akan menjadi catatan notulen?

Ataukah benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan konkret?

Di forum tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai isu strategis daerah — mulai dari infrastruktur, ekonomi kerakyatan, pelayanan publik, hingga kebutuhan sosial kemasyarakatan. Aspirasi yang lahir dari realitas lapangan, bukan teori meja rapat.

DIMENSI INTELIGENCE: MEMBACA PESAN PUBLIK
Dalam perspektif analisis kebijakan publik, forum reses memiliki tiga indikator penting:
Partisipasi Autentik –

Apakah masyarakat diberi ruang bicara yang setara?

Transparansi Tindak Lanjut – Apakah hasil reses dipublikasikan secara terbuka?

Akuntabilitas Anggaran – Apakah aspirasi terintegrasi dalam APBD secara terukur?

Demokrasi substantif tidak berhenti pada dialog, tetapi pada implementasi.
Reses bukan panggung simbolik.
Ia adalah kontrak sosial yang diperbarui.


⚖️ LANDASAN HUKUM & TANGGUNG JAWAB KONSTITUSIONAL
Selain UU No. 23 Tahun 2014, kewajiban menyerap aspirasi rakyat juga diperkuat dalam:
UUD 1945 Pasal 1 ayat (2): Kedaulatan berada di tangan rakyat.
UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Prinsip Good Governance dan transparansi anggaran publik.

Secara internasional, prinsip partisipasi publik juga ditegaskan dalam:
Universal Declaration of Human Rights (UDHR) Pasal 21, tentang hak setiap orang untuk turut serta dalam pemerintahan negaranya.
Dengan demikian, reses bukan sekadar tradisi politik lokal, tetapi bagian dari standar demokrasi global.


SASRA PROFETIK: AMANAH ITU BERAT
Di hadapan rakyat, jabatan bukan privilese.
Ia adalah beban amanah.
Rasulullah ﷺ bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Reses adalah cermin:
Apakah wakil rakyat masih mendengar?
Atau hanya mendengar untuk menjawab, bukan memahami?

Dalam suasana yang tertib dan penuh harap itu, masyarakat Kecamatan Mandau menitipkan suara mereka. Suara yang mungkin sederhana, tetapi mengandung makna besar: kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan yang merata.


CATATAN REDAKSI – PRESISI INTELEKTUAL
UngkapKriminal.com memandang bahwa:
Reses harus didokumentasikan secara transparan.
Hasil aspirasi wajib dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Tindak lanjut harus terukur dalam RAPBD/APBD berikutnya.
Publik berhak mengawal dan mengevaluasi.

Demokrasi sehat bukan hanya tentang memilih, tetapi tentang mengawasi.


PENUTUP PROFETIK
Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…”
(QS. An-Nisa: 58)

Maknanya jelas: kekuasaan adalah titipan, bukan kepemilikan.
Reses hari ini bukan sekadar agenda.
Ia adalah janji yang akan diuji waktu.
Jika aspirasi diwujudkan, sejarah akan mencatatnya sebagai keberanian moral.
Jika diabaikan, rakyat pun tak akan lupa.

Karena demokrasi sejati bukan tentang siapa yang berbicara paling lama,
melainkan siapa yang bekerja paling nyata.