Satire Profetik atas Krisis Moral, Korupsi, dan Hilangnya Rasa Malu Publik
UngkapKriminal.com | Breaking Headline News – Investigative Profetik Intelektual
PROLOG INVESTIGATIF
Di kandang, babi makan ketika lapar.
Di ruang kekuasaan, manusia makan ketika serakah.
Pertanyaan satire ini bukan tentang hewan.
Ini tentang krisis moral manusia modern.
Mengapa babi tidak pernah berpura-pura menjadi manusia,
tetapi sebagian manusia justru kehilangan sifat kemanusiaannya?
Apakah ini sekadar metafora?
Ataukah ini cermin sosial tentang korupsi, manipulasi, penyalahgunaan jabatan, kerakusan anggaran, dan pembusukan etika publik?
Tulisan ini bukan penghinaan terhadap individu atau kelompok mana pun.
Ini adalah kritik moral sosial, dalam bingkai konstitusi, hukum nasional, dan hak asasi manusia.
IBEDAH PRESISI INTELIGENCE
Fenomena meningkatnya:
Korupsi dana publik
Penyalahgunaan kewenangan
Manipulasi proyek
Pembohongan publik
Politik transaksional
Data KPK RI menunjukkan tren korupsi masih signifikan dalam berbagai sektor strategis negara.
Ahli kriminologi UI, Prof. Dr. Adrianus Meliala, menyebut bahwa:
“Korupsi bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi persoalan moral dan sistem integritas yang lemah.”
Psikolog sosial menyebutnya sebagai:
Normalisasi penyimpangan
Hilangnya rasa malu
Budaya permisif terhadap pelanggaran
Yang terdampak adalah,”
Rakyat kecil.
Petani.
Nelayan.
Anak sekolah.
Tenaga kesehatan.
Setiap rupiah yang diselewengkan adalah hak publik yang dirampas.
Ini kuat kemungkinan “Syarat Makna biasa terjadi, “
Di ruang rapat tertutup.
Di balik tanda tangan anggaran.
Di balik proyek fisik dan non fisik.
Ketika pengawasan lemah.
Ketika integritas diganti ambisi.
Ketika kekuasaan tidak dikontrol.
Dengan mekanismenya
Melalui:
Mark-up anggaran
Proyek fiktif
Fee ilegal
Gratifikasi
Konflik kepentingan
LANDASAN HUKUM NASIONAL
Perilaku “rakus kekuasaan” memiliki konsekuensi hukum jelas:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): Kerugian keuangan negara → pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan.KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
Penyalahgunaan jabatan
Pemalsuan dokumen
Penggelapan dalam jabatanUU No. 28 Tahun 1999
Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.UUD 1945 Pasal 28D
Hak atas kepastian hukum yang adil.
ILANDASAN HUKUM INTERNASIONAL
Indonesia telah meratifikasi:
🌍 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003
Diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006
Menegaskan:
Transparansi
Akuntabilitas
Pencegahan korupsi lintas negara
Pengembalian aset hasil korupsi🌍 Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
Pasal 21:
Hak rakyat atas pemerintahan yang jujur dan representatif.
Korupsi adalah pelanggaran HAM struktural.
ANALISIS FILOSOFIS PROFETIK
Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”
(QS. At-Tin: 4)
Namun ketika manusia kehilangan moral:
“Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi.”
(QS. Al-A’raf: 179)
Maknanya bukan merendahkan fisik,
tetapi menggambarkan hilangnya akal dan hati nurani.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tanda orang munafik ada tiga: apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia ingkar, dan apabila dipercaya ia berkhianat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Inilah inti satire kita.
Babi tidak pernah berjanji.
Manusia yang berjanji lalu berkhianat — itulah tragedi moral.
PANDANGAN PAKAR
Prof. Dr. Hikmahanto Juwana (Pakar Hukum Internasional UI)
Korupsi adalah kejahatan luar biasa karena merusak struktur negara.Dr. Refly Harun (Ahli Hukum Tata Negara)
Integritas pejabat publik adalah fondasi demokrasi.Prof. Dr. Komaruddin Hidayat
Krisis moral elite adalah ancaman terbesar bangsa.
CATATAN INTELEKTUAL PRESISI REDAKSI
Satire ini bukan untuk menyerang individu.
Ini adalah alarm sosial.
Ketika:
Anggaran diselewengkan
Aspirasi dimanipulasi
Amanah diperdagangkan
Maka demokrasi menjadi kandang.
Dan rakyat hanya penonton.
Namun hukum tetap berdiri.
Negara tidak boleh kalah oleh kerakusan.
Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.
PESAN PAMUNGKAS PROFETIK
Babi tidak pernah berpura-pura suci.
Manusia yang berpura-pura bersih sambil mencuri hak rakyat — itulah ironi.
Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Maknanya jelas:
Harta publik bukan santapan pribadi.
Demokrasi bukan ladang makan.
Jabatan bukan kandang.
Amanah bukan pakan.
🔴 BREAKING PENUTUP REDAKSI :
Masalahnya bukan pada babi.
Masalahnya pada manusia yang kehilangan rasa malu.
Jika hukum ditegakkan,
jika pengawasan diperkuat,
jika integritas dikembalikan,
maka manusia akan kembali menjadi manusia.
“Dan satire ini tak perlu lagi ditulis”!!
UngkapKriminal.com
Investigative – Profetik – Intelektual
Jihad Kalam Melawan Kebatilan



More Stories
“Licik Seperti Ular, Setia Bagaikan Merpati”