UngkapKriminal.com | Investigative – Profetik – Intelektual – Presisi
BENGKALIS, RIAU — Di pesisir yang biasa menyambut fajar dengan riak laut Selat Malaka, malam itu justru menghadirkan gerak yang mencurigakan. Sebuah rumah di kawasan Senggoro diduga menjadi simpul persinggahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang dipulangkan dari Malaysia melalui jalur tak resmi. Aparat Polres Bengkalis bergerak, dua orang diamankan, lima PMI diselamatkan.
Namun di balik pengungkapan itu, pertanyaan lebih besar menggema:
Apakah ini sekadar pelanggaran prosedural keimigrasian, atau simpul dari jejaring perdagangan orang yang lebih sistematis?
KONSTRUKSI PERISTIWA PRESISI :
Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau pelanggaran keimigrasian.
Dua terduga berinisial J (62) dan S (39), pasangan suami istri, diduga menyediakan rumah penampungan. Lima PMI nonprosedural turut diamankan.
Senin malam, 9 Februari 2026.
Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Karena menyangkut potensi eksploitasi manusia lintas batas negara dan kerentanan PMI terhadap sindikat ilegal.
PMI diduga dipulangkan dari Malaysia via speed boat, dijemput kendaraan darat, lalu ditampung di rumah tertentu sebelum proses lebih lanjut.
LANDASAN HUKUM NASIONAL :
Perkara ini disangkakan melanggar:
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan dengan ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, atau penipuan untuk tujuan eksploitasi dapat dipidana 3–15 tahun.
Pasal 10: Pidana tambahan bagi pelaku yang memperoleh keuntungan.UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 120 Ayat (2): Setiap orang yang memberi kesempatan orang lain masuk/keluar wilayah Indonesia secara ilegal dapat dipidana hingga 15 tahun.KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal 457: Mengatur perbuatan yang memfasilitasi keluar masuk orang secara ilegal.
KUHAP LAMA vs KUHAP BARU
KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981):
Menjamin asas praduga tak bersalah (Pasal 8).
Hak tersangka didampingi penasihat hukum (Pasal 54–56).
Penahanan harus memenuhi syarat objektif dan subjektif.KUHAP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 – Integrasi KUHP Nasional Baru):
Penguatan hak korban.
Restorative justice lebih terstruktur.
Perlindungan saksi dan korban diperluas.
Dalam konteks TPPO, posisi korban tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku administratif semata.
🌍 HUKUM INTERNASIONAL
Indonesia telah meratifikasi:
United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC).
Protokol Palermo tentang Pencegahan, Penindakan dan Penghukuman Perdagangan Orang (2000).
Konvensi ILO tentang Kerja Paksa.
Prinsipnya jelas:
Perdagangan orang adalah kejahatan terhadap martabat manusia dan melanggar hak asasi universal.
TANGGAPAN PAKAR RIAU
Dr. Rinaldi, SH, MH – Akademisi Hukum Pidana Universitas Riau:
“Jika terbukti ada unsur eksploitasi, ini bukan sekadar pelanggaran imigrasi, tetapi kejahatan serius. Namun proses hukum harus objektif dan tidak boleh mendahului putusan pengadilan.”
Dr. Nurhayati, M.Si – Pengamat Sosial Migrasi Riau:
“PMI nonprosedural sering menjadi korban sistem yang tidak ramah. Negara wajib hadir, bukan hanya menindak, tetapi juga mencegah.”
ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Sesuai Pasal 8 UU Kekuasaan Kehakiman dan prinsip universal HAM, kedua terduga tetap berstatus belum bersalah hingga ada putusan inkrah pengadilan.
Jurnalisme presisi bukan menghakimi, tetapi mengawal transparansi.
PERSPEKTIF PROFETIK
Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 29:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…”
Makna: Segala bentuk eksploitasi dan keuntungan yang merugikan sesama adalah kebatilan.
Hadis Riwayat Muslim:
“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan seorang muslim adalah haram atas muslim lainnya.”
Makna: Martabat manusia adalah sakral, tidak boleh diperjualbelikan.
Perdagangan manusia adalah pengkhianatan terhadap amanah Tuhan dan konstitusi.
ANALISIS INVESTIGATIF
Kasus ini membuka tiga hipotesis besar:
Apakah ini jaringan lokal atau bagian sindikat lintas negara?
Apakah PMI murni korban atau ada unsur kesepakatan ekonomi?
Apakah sistem pengawasan pesisir sudah optimal?
Selat Malaka bukan hanya jalur perdagangan, tetapi juga jalur rentan kejahatan transnasional.
EDITORIAL REDAKSI
Negara tidak boleh hanya menjadi penindak, tetapi juga pelindung.
Jika benar terjadi TPPO, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
Jika hanya pelanggaran administratif, proses harus proporsional.
Penegakan hukum tanpa empati melahirkan ketakutan.
Empati tanpa hukum melahirkan kekacauan.
SOLUSI STRATEGIS
Penguatan patroli laut terpadu TNI–Polri–Imigrasi.
Edukasi masif PMI tentang jalur legal.
Sistem database lintas negara Indonesia–Malaysia.
Penguatan peran desa pesisir sebagai detektor dini.
🇮🇩. KATA BIJAK REDAKSI
“Hukum adalah cahaya.
Jika redup, kejahatan tumbuh.
Jika menyala tanpa keadilan, ia membakar.”
“Negara kuat bukan karena kerasnya palu hakim,
tetapi karena lembutnya perlindungan bagi yang lemah.”
🇮🇩PENUTUP🇮🇩
Perkara ini kini berada dalam proses penyidikan.
Masyarakat menunggu transparansi.
Korban menunggu keadilan.
Hukum menunggu pembuktian.
Dan kita semua menunggu satu hal:
Apakah nurani masih menjadi panglima?
🇮🇩 UngkapKriminal.com
Jihad Kalam Melawan Kebatilan



More Stories
REFLY HARUN: SIILATURAHMI ATAU SIMBOLIK KEKUASAAN, Eggi Sudjana Didampingi Elida Netty & Damai Hari Lubis Bertemu Jokowi di Tengah Kasus Hukum ?!
PENGGADAIAN KEDAULATAN INDONESIA – NKRI Harga Mati atau Mati Harga?
“Hutan Bukan Musuh Negara, Tapi Pelindung Bumi Nusantara: Rencana Alam Sumatra 2025 — Ketika Gajah dan Oranghutan Tak Mengenal Kata Hilirisasi, Namun Manusia Terus Meregangkan Nafsu Rakusnya”