Februari 14, 2026

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Permintaan Klarifikasi Resmi atas Spanduk Laporan Realisasi APBDes Semester TA 2025,Nomor : 018/KLR-UK/II/2026 Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Permintaan Klarifikasi Resmi Investigatif sejak di layangkan

Keterangan Foto: Spanduk Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Desa Sungai Meranti, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang terpasang di ruang publik sebagai bentuk transparansi administratif kepada masyarakat. Dalam spanduk tersebut tercantum rincian pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta SILPA tahun berjalan, yang kemudian menjadi dasar Redaksi UngkapKriminal.com mengajukan permintaan klarifikasi resmi tertulis kepada Pemerintah Desa Sungai Meranti terkait sejumlah catatan administratif dan logika anggaran yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Dokumentasi ini digunakan sebagai bahan konfirmasi investigatif dalam rangka fungsi kontrol sosial pers dan pelaksanaan prinsip akuntabilitas publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dokumentasi: UngkapKriminal.com | Fakta Bukan Drama

Kepada Yth.

Bapak Selamet Rahayu, S.H.

Sekretaris Desa Sungai Meranti

di Tempat

Dengan hormat,
Sehubungan dengan terpasangnya Spanduk Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Desa Sungai Meranti, kabupaten Bengkalis, Propinsi riau,

Bersama ini kami dari Redaksi UngkapKriminal.com menyampaikan permintaan klarifikasi resmi tertulis sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, akuntabilitas publik, dan pelaksanaan asas transparansi serta praduga tak bersalah, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perlu kami tegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan, melainkan upaya konfirmasi faktual dan administratif berbasis dokumen resmi yang ditampilkan kepada publik.

Berdasarkan penelaahan awal terhadap spanduk dimaksud, terdapat sejumlah kejanggalan administratif dan logika anggaran yang memerlukan penjelasan resmi Pemerintah Desa Sungai Meranti, khususnya terkait:

Pendapatan Asli Desa (PADes) bersaldo negatif, dengan rincian anggaran Rp 846.720, pencairan Rp 2.491.000, dan sisa dana tercatat (Rp 1.644.280).

Pola pencairan anggaran yang melebihi pagu, sementara realisasi fisik dan indikator kinerja tidak dijelaskan secara terbuka.

Perubahan posisi keuangan dari surplus menjadi defisit sebesar kurang lebih Rp (687.783.373) dalam semester berjalan, tanpa keterangan mengenai dasar Perubahan APBDes (PAK).

SILPA Tahun Berjalan tercatat negatif sebesar Rp (771.267.882), yang secara prinsip akuntansi pemerintahan desa memerlukan penjelasan khusus.

Belanja bernilai besar dengan visibilitas fisik yang minim, terutama pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pelaksanaan Pembangunan Desa.
Tidak adanya penjelasan komposisi transaksi tunai dan non-tunai, padahal kebijakan nasional mendorong pengelolaan keuangan desa secara non-tunai.

Spanduk laporan tanpa narasi penjelas, QR Code dokumen rinci, maupun kanal pengaduan publik, sehingga transparansi bersifat formil, bukan substantif.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kesediaan Bapak/Ibu selaku Sekretaris Desa untuk memberikan klarifikasi tertulis resmi atas pertanyaan-pertanyaan berikut:

  1. Apa dasar administratif dan akuntansi yang menyebabkan PADes tercatat bersaldo negatif ( Minus ) ?
  2. Apakah defisit anggaran telah disahkan melalui Perubahan APBDes (PAK), dan kapan penetapannya?
  3. Belanja apa saja yang menjadi penyebab utama defisit hampir Rp 700 juta tersebut?
  4. Berapa persentase transaksi tunai dan non-tunai dalam realisasi APBDes Semester TA 2025?
  5. Di mana dan bagaimana dokumentasi fisik atas kegiatan pembangunan bernilai miliaran rupiah tersebut?
  6. Apakah BPD Desa Sungai Meranti telah melakukan fungsi pengawasan dan memberikan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?

Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak jawab dan klarifikasi, kami memberikan batas waktu 2Γ—24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak surat ini diterima untuk penyampaian jawaban resmi secara tertulis.

Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat klarifikasi, maka sesuai prinsip jurnalistik dan kepentingan publik, Redaksi akan menyajikan informasi berdasarkan data yang tersedia dengan tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.

Demikian surat klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan
terima kasih.

Hormat kami,

Junaidi Nasution

Redaksi UngkapKriminal.com
Jurnalisme Investigatif β€’ Akuntabilitas Publik β€’ Keadilan Sosial

(β€œDan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…”)
QS. Al-Baqarah: 188