Kepada Yth.
Bapak Ustadz GUSNUR
Di Tempat
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Dengan hormat,
Redaksi UngkapKriminal.com mencermati beredarnya video pernyataan Bapak Ustadz GUSNUR yang merespons pernyataan Habib Husein Baqil terkait keaslian ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, serta pernyataan Bapak yang secara terbuka menantang Habib Husein Baqil untuk melakukan mubahalah.
Sebagai media pers yang menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah, kami berkewajiban melakukan verifikasi dan klarifikasi secara langsung kepada pihak yang bersangkutan.
POIN KONFIRMASI INVESTIGATIF
Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di ruang publik, kami memohon penjelasan resmi atas hal-hal berikut:
Benarkah Bapak secara eksplisit menyampaikan tantangan mubahalah kepada Habib Husein Baqil dalam konteks polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo?
Apakah pernyataan tersebut merupakan bentuk pembuktian teologis atau bagian dari strategi argumentasi publik?
Apakah Bapak memiliki dokumen autentik, kajian akademik, atau data primer yang menjadi dasar keberanian menyampaikan tantangan tersebut?
Apakah Bapak menyadari bahwa isu ijazah kepala negara merupakan isu sensitif yang berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial dan instabilitas opini publik?
Apakah pernyataan tersebut telah mempertimbangkan aspek hukum positif Indonesia?
Apakah Bapak siap mempertanggungjawabkan secara hukum apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut?
Apakah Bapak bersedia melakukan dialog terbuka berbasis data dan hukum positif, bukan hanya pendekatan teologis?
ANALISIS HUKUM NASIONAL
Sebagai bagian dari kerja jurnalistik presisi, kami memandang perlu menyampaikan kerangka hukum yang relevan:
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 310 dan 311 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah apabila suatu tuduhan disampaikan tanpa dasar pembuktian yang sah.
Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008)
Pasal 27 ayat (3) mengenai distribusi konten yang bermuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pasal 28 ayat (2) terkait informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA.
Aspek Ketertiban Umum
Isu yang menyangkut legitimasi kepala negara dapat bersinggungan dengan stabilitas nasional, sehingga setiap pernyataan publik memiliki konsekuensi sosial dan hukum.
PRINSIP PERS & DEMOKRASI
Surat ini diterbitkan berdasarkan:
Pasal 28F UUD 1945
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Kode Etik Jurnalistik
Prinsip universal presumption of innocence
Redaksi tidak dalam posisi menghakimi, melainkan memastikan publik memperoleh informasi yang utuh, terverifikasi, dan bertanggung jawab.
BATAS WAKTU KLARIFIKASI
Sesuai kebijakan investigatif Redaksi UngkapKriminal.com, kami memberikan waktu 2 x 24 jam sejak surat ini diterima untuk memperoleh klarifikasi resmi dari Bapak.
Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat tanggapan, maka redaksi akan mempublikasikan hasil investigatif berdasarkan data yang tersedia, dengan tetap menjunjung asas keberimbangan.
Kami berharap klarifikasi resmi ini dapat menjadi ruang edukatif, bukan ruang polarisasi, demi menjaga marwah ilmu, kehormatan ulama, dan stabilitas sosial bangsa.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hormat kami,
Junaidi Nasution
Redaksi UngkapKriminal.com
Divisi Investigasi & Analisis Hukum
Kontak Resmi Redaksi
0822 – 8352 – 1121 // 0812 – 7095 – 8776



More Stories
Tegaskan Independensi: Klaim Imam Yasir Tidak Disertai Bukti Hukum Resmi