Februari 16, 2026

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

JAWABAN RESMI REDAKSI ATAS TANGGAPAN SEKRETARIS DESA

Keterangan Foto: Spanduk Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Desa Sungai Meranti yang terpasang di ruang publik sebagai bentuk transparansi anggaran tahun berjalan. Dokumen visual ini menjadi bagian dari objek klarifikasi investigatif Redaksi UngkapKriminal.com terkait prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Visual tersebut merepresentasikan implementasi amanat: Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Foto ini bukan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari dokumentasi jurnalistik dalam rangka konfirmasi dan klarifikasi resmi atas penggunaan anggaran publik. Dokumentasi: Redaksi UngkapKriminal.com FAKTA BUKAN DRAMA

Menanggapi pesan yang disampaikan oleh Sekretaris Desa Sungai Meranti terkait pemberitaan Permintaan Klarifikasi Resmi Nomor: 018/KLR-UK/II/2026, dengan ini Redaksi UngkapKriminal.com menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa pemberitaan yang dimuat bukan merupakan pernyataan bahwa Saudara telah memberikan jawaban, melainkan publikasi atas surat permintaan klarifikasi resmi yang telah dilayangkan secara tertulis sesuai mekanisme jurnalistik dan etika pers.


Pemuatan berita tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana dijamin dalam:

Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Yang pada prinsipnya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan hak pers untuk menyampaikan informasi secara bertanggung jawab.


Redaksi tidak pernah menyatakan bahwa Saudara telah memberikan konfirmasi substansial.


Justru berita tersebut menegaskan bahwa surat klarifikasi telah dikirimkan dan menunggu jawaban resmi dalam batas waktu 2Γ—24 jam sebagaimana prosedur konfirmasi investigatif yang berlaku di redaksi.


Pertanyaan yang disampaikan secara tertulis memang bersifat komprehensif karena menyangkut penggunaan anggaran publik (APBDes).


Hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dan presisi investigatif agar jawaban yang diberikan dapat lengkap, terdokumentasi, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.


Terkait pertanyaan β€œmengapa tidak ditanyakan langsung saat pertemuan”,


perlu kami tegaskan bahwa:
Konfirmasi tertulis bertujuan menjaga akurasi dan menghindari kesalahan kutip.


Memberikan ruang yang cukup kepada pihak pemerintah desa untuk menyiapkan data administratif secara lengkap.


Menjamin asas keadilan dan keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.


Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi sepenuhnya dan siap memuat jawaban resmi Saudara secara utuh dan proporsional sebagai bagian dari prinsip cover both sides.


Penegasan Prinsip
UngkapKriminal.com berdiri di atas tiga pilar:

  1. Praduga Tak Bersalah
  2. Transparansi Anggaran Publik
  3. Akuntabilitas Konstitusional

Kami tidak sedang menuduh.
Kami menjalankan fungsi kontrol sosial dalam kerangka demokrasi yang sehat.
Sebagaimana ditegaskan

dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.


Karena itu, klarifikasi bukanlah tekanan β€” melainkan ruang dialog konstitusional.


Penutup Profesional
Redaksi :

“menghargai kesibukan dan tanggung jawab Saudara sebagai aparatur desa. Oleh sebab itu, kami tetap menunggu jawaban resmi tertulis agar informasi yang tersaji kepada publik benar-benar utuh dan berimbang.


Kami percaya, transparansi bukan untuk menjatuhkan siapa pun β€” tetapi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.


TEMBUSAN RESMI
Sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan, pernyataan ini ditembuskan kepada:

Presiden Republik Indonesia

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Ketua Komisi Informasi Pusat

Ketua Dewan Pers Republik Indonesia

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jaksa Agung Republik Indonesia

Kapolri

Gubernur Provinsi Riau

Ketua DPRD Provinsi Riau

Inspektur Provinsi Riau

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau

Kapolda Riau

Bupati Kabupaten Bengkalis

Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis

Inspektorat Kabupaten Bengkalis

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis

Kapolres Bengkalis

Camat Pinggir

BPD Desa Sungai Meranti

Pendamping Desa

Arsip Redaksi


CATATAN REDAKSI
UngkapKriminal.com berkomitmen pada jurnalisme presisi, intelektual, dan berimbang. Setiap pemberitaan berbasis dokumen, konfirmasi, dan asas praduga tak bersalah.


Kami percaya bahwa negara hukum berdiri di atas dua fondasi utama:

Pers yang merdeka
Pemerintahan yang transparan
Keduanya bukan lawan, melainkan mitra dalam menjaga republik.


UngkapKriminal.com
Presisi β€’ Profesional β€’ Konstitusional


Demokrasi tidak tumbuh dari diamnya angka, tetapi dari terbukanya data.
Dan keterbukaan, sebagaimana cahaya, tidak pernah takut diuji.