BENGKALIS — Di atas tanah gambut yang rapuh dan mudah tersulut, api kembali menguji nurani manusia. Pada 9 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, asap mengepul dari kawasan Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu. Lima hektare lahan diduga terbakar. Kini, seorang warga berinisial MS (49) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim di bawah komando Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Namun, di balik penetapan itu, ada pertanyaan besar yang tak boleh padam: >apakah hukum telah menyentuh akar, atau baru menyentuh ranting?
Kronologi :
Dari Asap ke Status Tersangka
Informasi awal muncul dari grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA).
Warga, Ketua RT, dan relawan bergerak cepat memadamkan api sebelum aparat tiba. Penyelidikan kemudian mengarah pada aktivitas seseorang yang disebut berada di lokasi dua hari sebelum kebakaran.
Berdasarkan gelar perkara tertanggal 17 Februari 2026, penyidik menetapkan MS sebagai tersangka atas dugaan:
Menduduki kawasan hutan tanpa izin,
Dugaan keterkaitan dengan kebakaran lahan,
Aktivitas di kawasan berstatus HPK (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi).
Barang bukti yang diamankan antara lain parang, sampel tanah terbakar, dan pelepah sawit hangus.
Secara hukum, penyidik merujuk pada:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU No. 6 Tahun 2023),
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dimensi Hukum: Antara Individualisasi dan Struktur
Dalam perspektif hukum lingkungan internasional, asas strict liability (tanggung jawab mutlak) sering digunakan untuk menjerat pelaku pembakaran lahan tanpa harus membuktikan unsur kesengajaan secara rinci. Prinsip ini juga tercermin dalam Pasal 88 UU 32/2009.
Namun pertanyaan presisi intelektualnya adalah:
Apakah kebakaran lima hektare lahan gambut dapat direduksi menjadi tindakan individual semata?
Ataukah terdapat dimensi tata kelola, pengawasan kawasan HPK, dan potensi konflik agraria yang lebih luas?
Sebagai catatan investigatif, kawasan HPK bukan hutan lindung. Ia adalah hutan produksi yang dapat dikonversi, yang dalam praktiknya kerap menjadi ruang abu-abu antara izin, penguasaan lahan, dan ekspansi perkebunan.
Di sinilah urgensi profesionalisme penyidikan diuji:
apakah perkara ini berdiri tunggal, atau bagian dari mata rantai sistemik?
Asas Praduga Tak Bersalah
Redaksi menegaskan, status tersangka bukanlah vonis bersalah.
Prinsip presumption of innocence sebagaimana dijamin Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman wajib dihormati.
Penetapan tersangka harus diuji di ruang sidang, dengan pembuktian ilmiah:
Analisis forensik kebakaran,
Uji laboratorium tanah gambut,
Rekonstruksi titik api,
Kesesuaian waktu aktivitas dan penyebaran api.
Tanpa itu, hukum berisiko menjadi persepsi.
Karhutla: Luka Tahunan Riau
Provinsi Riau bukan wilayah asing bagi tragedi karhutla.
Dalam sejarahnya, kebakaran lahan gambut kerap berdampak lintas batas, mencemari udara regional dan memicu krisis kesehatan publik.
Jika lima hektare hari ini dianggap kecil, sejarah menunjukkan bahwa api kecil sering menjadi awal petaka besar.
Maka komitmen penegakan hukum patut diapresiasi.
Tetapi komitmen tanpa transparansi akan kehilangan legitimasi publik.
Perspektif Profetik: Hutan Bukan Sekadar Lahan
Dalam maqashid syariah, menjaga lingkungan termasuk dalam hifz al-bi’ah—perlindungan terhadap kehidupan. Al-Qur’an mengingatkan:
<“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)
Rasulullah ﷺ bersabda:
<“Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menabur benih, lalu dimakan oleh manusia, burung atau hewan, melainkan menjadi sedekah baginya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Jika menanam pohon adalah sedekah, maka membakarnya adalah pengkhianatan terhadap amanah bumi.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Penegakan hukum harus berbasis sains forensik, bukan asumsi sosial.
Penelusuran rantai manfaat (beneficial ownership) lahan perlu diperjelas.
Transparansi publik atas status kawasan HPK harus dibuka agar tidak menjadi ruang manipulatif.
Aparat penegak hukum wajib memastikan tidak ada aktor intelektual yang tersembunyi di balik pelaku lapangan.
Hukum tidak boleh berhenti pada yang paling lemah.
Ia harus berani menyentuh yang paling kuat.
Penutup:
Api dan Amanah
Bukit Batu hari ini mengajarkan satu hal:
api bukan hanya membakar lahan, ia membakar integritas jika hukum tidak ditegakkan secara utuh.
“Melindungi Tuah, Menjaga Marwah” bukan sekadar semboyan. Ia adalah ujian moral.
Dan sejarah selalu mencatat:
di mana ada asap, di sana ada tanggung jawab.
UngkapKriminal.com — Jihad Kalam untuk Keadilan dan Kebenaran.



More Stories
Reses Ketua DPRD Bengkalis: Aspirasi Rakyat Menggema, Amanah Dipertaruhkan