“Jeritan Bocah Rp10 Ribu Mengguncang Nurani Bangsaโ
Redaksi Sastra Profetik | Intelektual Presisi | Inteligency | UngkapKriminal.com
SEBUAH PENA SEHARGA NYAWA
Apa arti Rp10.000 di tengah gegap gempita angka triliunan?
Apa arti sebuah pena ketika negara bersumpah mencerdaskan kehidupan bangsa?
Di Desa Nenowea, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, seorang anak kelas IV SD berinisial YBR (10 tahun) ditemukan tak bernyawa di kebun milik keluarganya. Di dekatnya, selembar surat perpisahan dalam bahasa Bajawa.
Dugaan sementara: tekanan batin karena tak mampu membeli alat tulis seharga Rp10.000.
Peristiwa ini masih dalam ranah dugaan dan proses klarifikasi aparat penegak hukum.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses penyelidikan resmi.
Namun pertanyaannya menohok:
Apakah kemiskinan masih boleh menjadi algojo masa depan anak Indonesia?
SURAT KE UNICEF: SIMBOL ATAU SINYAL BAHAYA?
Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, melayangkan surat kepada UNICEF dan ditujukan kepada Direktur Eksekutif Catherine Russell.
Kalimat pembuka surat itu mengguncang:
โWhat kind of world do we live in when a child loses his life because he cannot afford a pen and a book?โ
Langkah ini menuai pro-kontra.
๐ฎ๐ฉ Tanggapan Narasumber Nasional ๐ฎ๐ฉ
Mahfud MD dalam kanal publiknya menilai secara simbolik langkah tersebut adalah โteriakan yang benarโ, namun secara struktural UNICEF bukan pengambil kebijakan politik domestik.
๐ฎ๐ฉ Rocky Gerung dalam sejumlah forum publik sering menegaskan bahwa kritik mahasiswa adalah โoksigen demokrasiโ.
๐ฎ๐ฉ Refly Harun berulang kali menyatakan bahwa hak atas pendidikan adalah hak konstitusional yang tidak boleh dinegosiasikan oleh kebijakan fiskal.
๐ Perspektif Internasional ๐
Philip Alston, mantan Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrem, dalam berbagai laporan PBB menegaskan bahwa kemiskinan yang menyebabkan kehilangan hak dasar adalah bentuk kegagalan tata kelola.
Martha Nussbaum, melalui pendekatan capability theory, menekankan bahwa negara wajib memastikan setiap anak memiliki kemampuan riil untuk berkembang, bukan sekadar janji normatif.
๐ฎ๐ฉ LANDASAN HUKUM NASIONAL ๐ฎ๐ฉ : NEGARA TAK BOLEH ALPA
๐ UUD 1945
Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 34 ayat (1): Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
๐ UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Negara wajib menjamin hak hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi.
๐ KUHP & KUHAP
KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) menegaskan perlindungan hak korban dan due process of law.
KUHAP baru (UU No. 1 Tahun 2023 beserta pembaruan sistem peradilan pidana) memperkuat pendekatan keadilan restoratif dan perlindungan kelompok rentan.
Jika terbukti ada kelalaian sistemik atau penyalahgunaan anggaran pendidikan, maka ketentuan dalam:
UU Keuangan Negara
UU Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi relevan sesuai fakta dan pembuktian hukum.
๐ HUKUM INTERNASIONAL: KOMITMEN GLOBAL ๐
Indonesia telah meratifikasi:
United Nations
Konvensi Hak Anak (CRC) โ Pasal 28: Hak atas pendidikan.
Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).
Artinya, tanggung jawab pendidikan bukan hanya moral, tetapi juga komitmen hukum internasional.
ANALISIS INVESTIGATIF: TAKDIR ATAU TATA KELOLA?
Tragedi ini โ jika benar dipicu faktor ekonomi โ tidak berdiri sendiri. Ia adalah refleksi:
Ketimpangan distribusi anggaran pendidikan.
Minimnya intervensi psikososial anak rentan.
Lemahnya deteksi dini di sekolah dan desa.
Ketidakefektifan jaring pengaman sosial mikro.
Apakah ini kegagalan personal?
Atau kegagalan sistemik?
Redaksi menegaskan: investigasi harus objektif, menyeluruh, dan tidak boleh dijadikan komoditas politik.
PERSPEKTIF AL-QURโAN DAN HADIS
Allah SWT berfirman:
โDan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.โ
(QS. Al-Isra: 31)
Makna: Kemiskinan tidak boleh menjadi alasan hilangnya kehidupan dan masa depan.
Rasulullah SAW bersabda:
โSetiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban.โ
(HR. Bukhari dan Muslim)
Makna: Kekuasaan adalah amanah, bukan fasilitas.
EDITORIAL & SOLUSI KEBIJAKAN
Catatan Intelektual Presisi Redaksi UngkapKriminal.com
Redaksi mengusulkan:
Audit nasional mikro anggaran pendidikan daerah.
Dana darurat alat tulis & perlengkapan sekolah berbasis desa.
Unit psikolog keliling untuk wilayah 3T.
Integrasi data kemiskinan ekstrem dan sekolah.
Transparansi APBD pendidikan berbasis digital publik.
Mahasiswa bersuara adalah alarm demokrasi.
Pemerintah bertindak adalah kewajiban konstitusi.
PENUTUP: SATIRE YANG MENAMPAK
Negeri ini tak kekurangan seminar.
Tak kekurangan pidato.
Tak kekurangan baliho janji.
Tapi kadang kekurangan pena.
Jika Rp10.000 menjadi jurang antara hidup dan harapan,
maka yang mahal bukan bukunya โ
yang mahal adalah kepekaan.
Surat telah dikirim.
Pertanyaannya kini:
apakah nurani juga ikut terkirim?
Redaksi berdiri pada prinsip:
Fakta bukan drama. Kritik bukan makar. Suara bukan dosa.
Demokrasi sehat bukan yang senyap atau hilangnya rasa peka,
melainkan yang berani mendengar jeritan paling kecil.
Dan bila satu anak gugur karena sistem,
maka seluruh bangsa harus bercermin.
Redaksi tidak menyimpulkan sebab kematian korban dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyelidikan aparat penegak hukum. Tulisan ini merupakan refleksi kebijakan publik atas isu kemiskinan dan akses pendidikan secara umum.
UngkapKriminal.com
Sastra Profetik. Intelektual Presisi. Inteligency Berintegritas.



More Stories
KETUA BEM UGM: โMAU SAMPAI KAPAN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO TERUS DIBOHONGI ORANG-ORANG DI SEKELILINGNYA?!โ
“Licik Seperti Ular, Setia Bagaikan Merpati”
Babi Tak Pernah Menjadi Manusia โ Mengapa Justru Manusia Banyak Berperilaku Seperti Babi?โ