Februari 21, 2026

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

KETUA BEM UGM: “MAU SAMPAI KAPAN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO TERUS DIBOHONGI ORANG-ORANG DI SEKELILINGNYA?!”

Keterangan Foto: Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardiyanto (kiri) berdialog dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto (kanan), dalam sebuah pertemuan yang membahas dinamika kebijakan publik dan aspirasi mahasiswa. Momen ini merefleksikan dialektika antara suara kampus dan pusat kekuasaan dalam kerangka demokrasi konstitusional— Ungkapkriminal.com|| menegaskan prinsip fakta, bukan drama, sebagai landasan kontrol sosial dan transparansi pemerintahan.

Suara Mahasiswa, Alarm Moral, dan Ujian Kepemimpinan di Lingkar Kekuasaan

Breaking Headline News – Investigative & Profetik Analysis
Oleh Redaksi

Di tengah riuh rendah politik pasca transisi kekuasaan nasional, suara lantang kembali bergema dari kampus perjuangan. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada mempertanyakan secara terbuka:

“Mau sampai kapan Presiden Prabowo Subianto terus dibohongi oleh orang-orang di sekelilingnya?”

Pernyataan itu bukan sekadar retorika. Ia adalah alarm moral.

Sebagai Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memikul mandat konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 untuk memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Namun dalam praktik ketatanegaraan modern, seorang presiden tidak bekerja sendirian. Ia dikelilingi menteri, staf ahli, tim komunikasi, dan lingkaran politik yang menjadi jembatan antara realitas rakyat dan keputusan negara.

Pertanyaan mahasiswa ini mengarah pada dugaan adanya distorsi informasi di lingkar kekuasaan. Jika benar terjadi, maka yang tercederai bukan hanya reputasi presiden—tetapi juga kepentingan publik.

Beberapa isu kebijakan publik—mulai dari ekonomi kerakyatan, pendidikan, hingga distribusi bantuan sosial—disebut tidak sepenuhnya mencerminkan janji kampanye maupun aspirasi akar rumput.
Mahasiswa menilai ada kemungkinan:
Informasi yang sampai kepada Presiden tidak utuh.

Kritik publik disaring atau dibungkam.
Data lapangan tidak diverifikasi secara independen.

Tulisan ini tidak menyimpulkan adanya kebohongan, melainkan mengangkat pertanyaan publik sebagai bagian dari kontrol sosial demokratis.

Dalam sistem demokrasi, kritik bukan serangan—ia adalah mekanisme koreksi.
Dimensi Konstitusional dan Etika Publik

Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat.
Pasal 28F menjamin hak memperoleh informasi.


Dalam perspektif HAM internasional, >Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) juga menjamin kebebasan berekspresi dan hak atas informasi yang benar.

Apabila terjadi manipulasi informasi di lingkar kekuasaan, maka:

Itu berpotensi melanggar prinsip good governance.
Mengingkari asas transparansi dan akuntabilitas.

Berisiko menciptakan kebijakan yang tidak berbasis realitas sosial.
Namun, sesuai asas praduga tak bersalah, semua pihak tetap harus dipandang tidak bersalah sebelum ada bukti hukum yang sah.

Studi Banding Internasional
Dalam sejarah politik global, sejumlah pemimpin dunia menghadapi krisis akibat inner circle misinformation.

Di Amerika Serikat, kontroversi intelijen sebelum Perang Irak menjadi pelajaran penting tentang bahaya informasi yang tidak akurat.

Di Inggris, laporan independen Chilcot Inquiry menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan negara.

Indonesia, sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, tentu tidak boleh mengulangi kesalahan serupa.

Ujian Kepemimpinan
Seorang pemimpin besar bukan diukur dari tepuk tangan, tetapi dari keberanian menerima kritik.

Pertanyaannya kini:

Apakah lingkar kekuasaan membuka ruang koreksi?
Apakah Presiden diberi data objektif?
Atau justru dibentengi narasi yang
meninabobokan?


Jika benar ada penyaringan informasi, maka itu bukan sekadar persoalan administratif—itu adalah persoalan moral kenegaraan.


Satire Profetik: Antara Istana dan Cermin
Dalam tradisi sastra profetik, kekuasaan diibaratkan cermin besar.

Jika cermin itu dipenuhi kabut pujian palsu, maka wajah bangsa tak lagi terlihat jernih.


Mahasiswa adalah penjaga embun pagi.
Mereka datang bukan membawa palu, tetapi membawa pertanyaan.
Dan pertanyaan adalah awal dari peradaban.


Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Redaksi tidak menyimpulkan adanya kebohongan atau manipulasi.

Tulisan ini adalah refleksi kebijakan publik dan dinamika komunikasi kekuasaan dalam sistem demokrasi.

Segala dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan audit kelembagaan yang sah.

Kami mengajak semua pihak—termasuk Presiden dan para pembantunya—untuk menjadikan kritik sebagai energi pembenahan, bukan ancaman politik.


Penutup Profetik
Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya…”
(QS. Al-Hujurat: 6)
Maknanya: Verifikasi adalah kewajiban moral sebelum mengambil keputusan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Agama adalah nasihat.”
(HR. Muslim)
Maknanya: Menyampaikan kritik demi kebaikan pemimpin dan umat adalah bagian dari tanggung jawab iman.


Jika benar Presiden dikelilingi oleh orang-orang yang menutupi fakta, maka yang harus dibenahi adalah sistem informasinya.

Jika tidak benar, maka transparansi adalah jawaban terbaik untuk meredam spekulasi.

Demokrasi hidup bukan karena diam—
tetapi karena keberanian bertanya.


Breaking News – Investigasi Berbasis Konstitusi dan Moralitas Publik.