Nalar Publik, Kekuasaan, dan Tanggung Jawab Moral dalam Demokrasi Konstitusional
Oleh: Redaksi
UngkapKriminal.com
Di tengah riuh rendah politik kontemporer, satu pertanyaan mendasar mengemuka:
Apakah kebijakan publik lahir dari nalar yang dapat dipertanggungjawabkan,
atau sekadar dari kalkulasi kekuasaan?
Konsep public reason yang diperkenalkan secara sistematis
oleh “John Rawls”
dalam karya monumentalnya
Political Liberalism
menegaskan bahwa dalam masyarakat
demokratis, argumen yang digunakan
untuk membenarkan kebijakan publik
harus dapat diterima oleh semua warga negara sebagai warga yang setara.
Inilah yang disebut
“The Use of Public Reason” — penggunaan nalar publik.
Nalar Publik: Fondasi Moral Negara Hukum
Dalam negara hukum, kekuasaan tidak
boleh berdiri di atas kehendak personal, apalagi sentimen kelompok.
Ia harus berdiri di atas alasan yang bisa diuji secara rasional dan universal.
Rawls menekankan bahwa pejabat publik ketika berbicara mengenai:
Konstitusi
Hak asasi manusia
Kebijakan strategis negara
wajib menggunakan argumentasi yang tidak bersifat sektarian.
Artinya:
Negara tidak boleh dipandu oleh dogma eksklusif.
Ia harus dipandu oleh nalar yang bisa diterima oleh seluruh warga, tanpa
melihat latar belakang agama, etnis, maupun ideologi.
Dalam konteks Indonesia, prinsip ini selaras dengan:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28D UUD 1945: Jaminan kepastian hukum yang adil.
Ketika Nalar Digantikan Propaganda
Masalah muncul ketika ruang publik dipenuhi oleh:
Retorika emosional
Polarisasi identitas
Kultus figur
Disinformasi sistemik
Di sinilah “The Use of Public Reason” menjadi alat ukur etika politik.
Apakah kebijakan itu lahir dari:
Kajian ilmiah?
Kepentingan publik yang rasional?
Transparansi dan akuntabilitas?
Ataukah dari:
Kepentingan oligarkis?
Tekanan kelompok?
Manipulasi persepsi?
Nalar publik adalah antitesis dari propaganda.
Relevansi bagi Indonesia:
Demokrasi atau Demokrasi Simbolik?
Demokrasi bukan sekadar pemilu lima tahunan.
Demokrasi sejati adalah ketika setiap kebijakan dapat dijelaskan dengan
alasan rasional yang bisa diuji secara publik.
Dalam tradisi filsafat politik modern, prinsip ini juga sejalan dengan gagasan deliberatif dari Jürgen Habermas yang menekankan pentingnya ruang diskursus rasional dalam legitimasi kekuasaan.
Jika kebijakan tidak dapat dijelaskan secara rasional kepada rakyat, maka legitimasi moralnya patut dipertanyakan.
Jurnalisme Profetik dan Nalar Publik
Di sinilah peran media independen.
Jurnalisme tidak boleh menjadi alat gema kekuasaan.
Ia harus menjadi penjaga nalar publik.
“Jurnalisme Profetik” yang diperjuangkan UngkapKriminal.com berdiri di atas tiga pilar:
Kebenaran (Truth)
Keadilan (Justice)
Tanggung Jawab Moral (Moral Accountability)
Jurnalisme profetik bukan agitasi.
Ia adalah jihad intelektual melawan kebohongan.
Ia menguji kekuasaan dengan nalar.
Bukan dengan kebencian.
Manifesto Nalar Publik
Kami percaya:
Kekuasaan tanpa nalar publik adalah otoritarianisme yang disamarkan.
Kritik tanpa nalar publik adalah anarki emosional.
Media tanpa nalar publik adalah propaganda.Maka “The Use of Public Reason” bukan sekadar teori filsafat.
Ia adalah disiplin moral dalam kehidupan berbangsa.
Catatan Intelektual Redaksi
Tulisan ini tidak diarahkan kepada individu atau institusi tertentu.
Ia merupakan refleksi normatif tentang prinsip demokrasi konstitusional dan etika kebijakan publik.
Kritik dalam kerangka nalar publik bukan bentuk permusuhan terhadap negara,
melainkan bagian dari tanggung jawab warga negara dalam menjaga kualitas demokrasi.
Penutup Reflektif
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 135)
Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.”
Nalar publik adalah bagian dari jihad intelektual itu.
Demokrasi yang sehat bukan yang alergi dari kritik,
melainkan yang kuat karena kritiknya rasional.
.



More Stories