Februari 22, 2026

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

KETUA BEM UGM TIYO ARDIYANTO: Kritisi Program BGN–MBG, Uji Konstitusionalitas UUD 1945, KUHAP Lama dan KUHAP Baru

Keterangan Foto: Ketua BEM UGM Tiyo Ardiyanto menyampaikan kritik konstitusional terhadap implementasi Program BGN–MBG yang dinilai perlu diuji dari aspek legalitas, transparansi anggaran, dan pengawasan berbasis Undang-Undang Dasar 1945. Kritik tersebut disampaikan dalam ruang akademik sebagai bagian dari fungsi moral force mahasiswa dalam demokrasi konstitusional. Redaksi menegaskan, pemberitaan ini merupakan pelaporan atas pernyataan narasumber, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. UngkapKriminal.com – FAKTA BUKAN DRAMA

Di tengah gegap gempita kebijakan pangan dan gizi nasional, suara mahasiswa kembali mengetuk nurani republik.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardiyanto, menyampaikan kritik konstitusional terhadap implementasi Program BGN–MBG yang dinilainya perlu diuji secara hukum dan tata kelola.

Di kampus kerakyatan Yogyakarta itu, nalar publik tidak sekadar dipelajari—ia diuji.

Kritik Tiyo bukan sekadar retorika aktivisme, melainkan argumentasi akademik yang menempatkan konstitusi sebagai panglima.


Ketua BEM UGM mengkritisi implementasi Program BGN–MBG yang dinilai perlu diuji dari aspek legalitas, transparansi anggaran, dan pengawasan berbasis konstitusi.

Mahasiswa melalui BEM UGM sebagai moral force; pemerintah sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan; serta lembaga pengawas negara sebagai penjaga akuntabilitas publik.

Disampaikan dalam momentum diskursus nasional terkait efektivitas program pangan dan tata kelola anggaran negara.

Di ruang akademik Yogyakarta dengan dampak perbincangan skala nasional.

Menurut Tiyo, terdapat potensi disharmoni antara pelaksanaan teknis program dengan prinsip-prinsip konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945, antara lain:

Pasal 1 ayat (3): Indonesia adalah negara hukum
Pasal 27 ayat (1): Persamaan di hadapan hukum
Pasal 28D ayat (1): Jaminan kepastian hukum yang adil
Pasal 23: Pengelolaan keuangan negara harus terbuka dan bertanggung jawab
Ia juga membandingkan prinsip perlindungan hak warga dalam KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) dengan arah pembaruan KUHAP baru yang menekankan due process of law serta pembatasan kewenangan negara.

Tanpa pengawasan ketat, kebijakan berpotensi membuka celah maladministrasi, konflik kepentingan, atau ketidakjelasan pertanggungjawaban administratif dan pidana.


SATIRE PROFETIK
Negara Antara Niat Baik dan Nalar Baik
Negara boleh memiliki niat baik memberi makan rakyat.
Namun niat baik tanpa nalar hukum adalah romantisme kekuasaan.

Konstitusi bukan sekadar teks; ia adalah akad moral antara negara dan warga.

Jika kebijakan melampaui mekanisme kontrol, yang lahir bukan kesejahteraan—melainkan preseden.

Mahasiswa mengingatkan:

“Negara hukum tidak berdiri di atas tepuk tangan, tetapi di atas pertanggungjawaban.”


PERSPEKTIF HUKUM & ANALISIS INTELIGENSIA

Secara prinsip, setiap kebijakan publik wajib memenuhi:

Asas Legalitas – Harus ada dasar hukum jelas.

Asas Transparansi Anggaran –

APBN/APBD wajib akuntabel.

Asas Due Process of Law – Perlindungan hak warga negara.

Asas Praduga Tak Bersalah – Kritik tidak boleh berubah menjadi tuduhan tanpa bukti.


Dalam negara hukum, fleksibilitas birokrasi tetap harus berada dalam koridor kontrol konstitusional.

Demokrasi konstitusional memerlukan check and balance.

Kritik mahasiswa adalah bagian dari mekanisme tersebut.


EDITORIAL REDAKSI
Redaksi memandang kritik Ketua BEM UGM sebagai bagian sah dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi, khususnya:

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Pasal 28F UUD 1945
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945

Kritik kebijakan bukanlah delegitimasi negara.

Ia adalah bentuk partisipasi warga dalam demokrasi.


Namun redaksi menegaskan:

Tidak ada tuduhan pidana dalam artikel ini.

Asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi.

Ruang klarifikasi terbuka bagi pihak pemerintah.

Transparansi adalah kewajiban moral dan konstitusional.


SOLUSI & REKOMENDASI KEBIJAKAN

Audit publik independen terhadap implementasi program.

Forum akademik terbuka antara pemerintah dan kampus.

Penguatan pengawasan DPR dan BPK sesuai Pasal 23 UUD 1945.

Sinkronisasi KUHAP baru dengan prinsip perlindungan HAM.

Publikasi laporan berkala transparan untuk mencegah disinformasi.

Demokrasi matang bukan tanpa kritik, melainkan mampu mengelola kritik menjadi presisi kebijakan.


DISCLAIMER HUKUM REDAKSI

Artikel ini merupakan pemberitaan atas pernyataan narasumber.
Tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap individu atau lembaga mana pun.


Redaksi bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjunjung tinggi verifikasi, keseimbangan informasi, dan asas praduga tak bersalah.


PENUTUP PROFETIK

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil…”
(QS. An-Nisa: 135)

Rasulullah SAW bersabda:

“Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud)


Kritik yang adil bukan pemberontakan.
Ia adalah cinta kepada republik.


Dan republik yang dewasa tidak takut pada mahasiswa yang berpikir.