Februari 22, 2026

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“MANIFESTO” Investigatif Resmi UngkapKriminal.com – BERPIKIR BESAR, BERJIWA BESAR

Keterangan Foto: Dokumen resmi Manifesto Investigatif Jurnalisme Berintegritas Redaksi UngkapKriminal.com yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, prinsip hak asasi manusia dalam Universal Declaration of Human Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi faktual, dan tanggung jawab moral dalam setiap kerja investigatif.

Fondasi Konstitusional dan Moral Jurnalisme Berintegritas

Di tengah turbulensi informasi dan pertarungan narasi digital, jurnalisme tidak cukup hanya cepat — ia harus konstitusional, rasional, dan bermartabat.

Berangkat dari gagasan berpikir besar dalam The Magic of Thinking Big karya David J. Schwartz, serta etika public reason yang dikembangkan oleh John Rawls, redaksi menegaskan bahwa keberanian intelektual harus berjalan seiring dengan jiwa besar yang beretika.

FORMAT INVESTIGATIF 5W1H (KERANGKA OPERASIONAL)

1️⃣ WHAT (Apa)
Investigasi dilakukan terhadap dugaan penyimpangan kebijakan, penyalahgunaan kewenangan, atau ketidakadilan struktural yang berdampak pada kepentingan publik.

2️⃣ WHO (Siapa)
Semua pihak disebut secara proporsional, tanpa penghakiman, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

3️⃣ WHEN (Kapan)
Fakta waktu diverifikasi melalui dokumen resmi, saksi, atau sumber kredibel.

4️⃣ WHERE (Di mana)
Lokasi peristiwa dijelaskan secara presisi tanpa membangun stigma sosial.

5️⃣ WHY (Mengapa)
Motif tidak disimpulkan secara spekulatif, melainkan dianalisis berbasis data dan konteks kebijakan.

6️⃣ HOW (Bagaimana)
Proses investigasi dilakukan melalui klarifikasi resmi, hak jawab, verifikasi dokumen, serta pembandingan regulasi.


LANDASAN HUKUM NASIONAL

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 3: Pers nasional berfungsi sebagai kontrol sosial.

Pasal 6: Pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Pasal 5 ayat (1): Wajib menghormati asas praduga tak bersalah.

⚖ 2. Relevansi KUHP dan KUHAP
Prinsip presumption of innocence dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Larangan pencemaran nama baik dan fitnah tanpa bukti.

Proses pembuktian sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.

Redaksi tidak mengambil alih fungsi penyidikan, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial secara sah dan konstitusional.


LANDASAN HAM INTERNASIONAL

🌍 Universal Declaration of Human Rights (UDHR)

Pasal 19: Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

🌐 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)

Pasal 19: Kebebasan berekspresi disertai tanggung jawab.

Pasal 14: Hak atas praduga tak bersalah dalam proses hukum.

Dengan demikian, kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab.


PRINSIP INVESTIGATIF UNGKAPKRIMINAL.COM

Tegas tetapi tidak memfitnah.

Kritis tetapi tidak provokatif.

Berani tetapi tidak sembrono.

Independen tetapi tidak arogan.

Tajam tetapi tetap beradab.


CATATAN INTELEKTUAL PRESISI REDAKSI

Redaksi tidak menyimpulkan kesalahan hukum sebelum adanya putusan
pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Tulisan investigatif merupakan refleksi kebijakan publik dan kontrol sosial yang dijamin konstitusi.

Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jurnalisme bukan alat penghukuman,
melainkan instrumen pencerahan.


PENUTUP QUR’ANI DAN HADIS
Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah (tabayyun), agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya.”
(QS. Al-Hujurat: 6)

Dan Rasulullah SAW bersabda:
“Cukuplah seseorang dianggap berdusta ketika ia menceritakan setiap apa yang ia dengar.”
(HR. Muslim)

Ayat dan hadis ini menjadi fondasi etik bahwa verifikasi adalah kewajiban moral, bukan sekadar prosedur teknis.


Deklarasi Akhir

Berpikir besar adalah visi perubahan.

Berjiwa besar adalah pengendalian diri.


Di antara keduanya, jurnalisme menemukan kehormatannya.