Februari 27, 2026

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

🇮🇩 “Jangan Malu Miskin — Malulah Jika Kaya dari Merampas Hak rakyat lemah” 🇮🇩

Keterangan Foto: Ilustrasi konseptual tentang ketimpangan sosial dan ironi moral kekuasaan: bayangan gedung-gedung megah berdiri kontras dengan siluet warga kecil yang mengantre bantuan. Visual ini merefleksikan satire profetik atas praktik penyalahgunaan amanah publik, sekaligus pengingat bahwa kemiskinan bukanlah aib—yang memalukan adalah ketika kekayaan dibangun dari perampasan hak kaum lemah. Doc, Ungkapkriminal.com FAKTA BUKAN DRAMA

Satire Profetik atas Mentalitas Kuasa dan Perampasan Hak Sosial
Breaking Headline News | Investigative | Sastra Profetik | UngkapKriminal.com

🇮🇩 REPUBLIK INDONESIA 🇮🇩
Di sebuah negeri yang menjunjung tinggi Pancasila dan menjadikan keadilan sosial sebagai sila kelima, ironi justru kerap lahir dari ruang-ruang kekuasaan.
Hari ini, menjadi miskin terasa seperti aib.

Namun menjadi kaya dari merampas hak orang miskin—seakan-akan bukan dosa sosial.

Apakah kita sedang menyaksikan krisis moral kolektif?

Ataukah ini hanya persepsi publik yang terbangun dari serangkaian kasus korupsi dana bantuan sosial, dana desa, subsidi pendidikan, hingga program perlindungan masyarakat?

Redaksi melakukan telaah mendalam.

Dalam satu dekade terakhir, berbagai kasus penyelewengan dana publik mencuat. Dana bantuan sosial, anggaran pendidikan, subsidi pangan, hingga dana pembangunan desa—yang seharusnya menjadi instrumen keadilan distributif—justru terseret dalam pusaran penyalahgunaan wewenang.

Kasus korupsi bansos yang pernah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi salah satu preseden paling menyayat nurani publik.

Dana yang diperuntukkan bagi warga terdampak pandemi justru dikorupsi dalam situasi krisis nasional.

Apakah ini anomali?

Ataukah fenomena sistemik?

Siapa yang Bertanggung Jawab?


Dalam perspektif hukum, tanggung jawab individual tetap melekat pada pelaku.

Namun dalam perspektif moral dan tata kelola, tanggung jawab bersifat struktural.


Pakar hukum tata negara Feri Amsari dalam berbagai forum publik kerap menekankan bahwa korupsi dana sosial bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi kejahatan konstitusional karena

mengkhianati amanat Pasal 34 UUD 1945 tentang fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Sementara itu, ekonom pembangunan Rhenald Kasali pernah menyatakan bahwa korupsi di sektor sosial menciptakan

“kemiskinan struktural yang direproduksi oleh elite”.


Fenomena ini tidak berdiri dalam satu wilayah atau satu periode pemerintahan.

Ia lintas rezim, lintas daerah, lintas jabatan. Dari pusat hingga pelosok desa.

Data publik dari Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa sektor anggaran sosial dan pemerintahan daerah termasuk kategori rawan penyimpangan.

Artinya, persoalannya bukan hanya pada individu, melainkan pada sistem pengawasan, transparansi, dan integritas moral penyelenggara negara.


Secara investigatif dan analitis, ada beberapa faktor:

Normalisasi kekuasaan sebagai privilege, bukan amanah.

Rasionalisasi keserakahan, dibungkus jargon administratif.

Minimnya partisipasi publik dalam pengawasan anggaran.

Budaya takut miskin, tetapi tidak takut dosa sosial.

Inilah yang oleh filsuf politik disebut sebagai moral hazard of power.


Bagaimana Polanya?

Modusnya sering kali seragam:
Mark-up anggaran

Pengurangan kualitas barang bantuan

Pemotongan dana penerima manfaat
Proyek fiktif

Kolusi dalam pengadaan


Namun redaksi menegaskan:

setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.

Asas praduga tak bersalah adalah fondasi negara hukum.


Satire Profetik:
Cermin yang Memantulkan Wajah Kita

“Jangan malu miskin” adalah pesan moral.

Kemiskinan bukan kehinaan.
Yang hina adalah ketika kekayaan dibangun dari air mata rakyat kecil.

Di tengah budaya pamer kemewahan, publik kerap lupa bahwa integritas jauh lebih mahal dari jabatan.

Bahwa keberkahan lebih agung dari saldo rekening.

Satire ini bukan tuduhan kepada individu tertentu.
Ini adalah kritik terhadap mentalitas zaman.


Landasan Hukum

Pasal 33 & 34 UUD 1945 — Keadilan sosial dan perlindungan fakir miskin.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) — prinsip transparansi dan akuntabilitas global.
Jika terbukti melakukan korupsi dana sosial, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga seumur hidup dan denda miliaran rupiah.


Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Kemiskinan adalah ujian ekonomi.
Keserakahan adalah kegagalan moral.
Negara yang kuat bukanlah negara yang pejabatnya kaya, tetapi negara yang rakyat miskinnya terlindungi.

Media bukan hakim.
Namun media adalah penjaga nurani publik.


UngkapKriminal.com berdiri dalam jihad kalam informasi — bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk meluruskan.


Penutup Profetik
Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.”
(QS. Al-Baqarah: 188)

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram.”
(HR. Ahmad)

Kaya bukanlah dosa.

Miskin bukanlah aib.


Yang menjadi kehinaan adalah ketika kekuasaan digunakan untuk merampas hak mereka yang paling lemah.