Februari 28, 2026

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

UPDATE LANJUTAN : SESUAI ARAHAN SEKDES KEPADA KEPALA DESA MERANTI KABUPATEN BENGKALIS, PERMINTAAN KLARIFIKASI RESMI Atas Spanduk Laporan Realisasi APBDes Semester TA 2025 ?!

Keterangan Foto: Spanduk Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Desa Sungai Meranti yang terpasang di ruang publik sebagai bentuk transparansi anggaran tahun berjalan. Dokumen visual ini menjadi bagian dari objek klarifikasi investigatif Redaksi UngkapKriminal.com terkait prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Visual tersebut merepresentasikan implementasi amanat: Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Foto ini bukan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari dokumentasi jurnalistik dalam rangka konfirmasi dan klarifikasi resmi atas penggunaan anggaran publik. Dokumentasi: Redaksi UngkapKriminal.com FAKTA BUKAN DRAMA

Nomorโ€ƒโ€ƒ: 018/KLR-UK/II/2026

Lampiran : 1 (satu) berkas

Perihalโ€ƒ: Permintaan Klarifikasi Resmi


Kepada Yth.

Pj Kepala Desa Sungai Meranti
Kabupaten Bengkalis
Provinsi Riau

di Tempat


Dengan hormat,
Sehubungan dengan terpasangnya Spanduk Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Desa Sungai Meranti, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, bersama ini kami dari Redaksi UngkapKriminal.com menyampaikan permintaan klarifikasi resmi tertulis sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers, akuntabilitas publik, serta asas transparansi dan praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers


Perlu kami tegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini bukan tuduhan, melainkan upaya konfirmasi faktual dan administratif berbasis dokumen resmi yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.

Berdasarkan penelaahan awal terhadap spanduk dimaksud, terdapat sejumlah aspek administratif dan logika anggaran yang memerlukan penjelasan resmi Pemerintah Desa Sungai Meranti, khususnya terkait:

Pendapatan Asli Desa (PADes) bersaldo negatif, dengan rincian anggaran Rp 846.720, realisasi Rp 2.491.000, dan sisa dana tercatat (Rp 1.644.280).
Pola realisasi yang melebihi pagu anggaran, tanpa penjelasan perubahan dokumen anggaran secara terbuka.

Perubahan posisi keuangan dari surplus menjadi defisit sekitar Rp (687.783.373) dalam semester berjalan, tanpa keterangan dasar Perubahan APBDes (PAK).

SILPA Tahun Berjalan tercatat negatif Rp (771.267.882), yang secara prinsip akuntansi pemerintahan desa memerlukan penjelasan khusus.

Belanja bernilai besar dengan visibilitas fisik terbatas, khususnya pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pelaksanaan Pembangunan Desa.

Tidak adanya penjelasan komposisi transaksi tunai dan non-tunai, padahal kebijakan nasional mendorong transaksi non-tunai dalam pengelolaan keuangan desa.

Spanduk laporan tanpa narasi penjelas, QR Code dokumen rinci, maupun kanal pengaduan publik, sehingga transparansi terkesan bersifat formalitas administratif, bukan substantif.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kesediaan Bapak/IBU selaku Pj Kepala Desa untuk memberikan klarifikasi tertulis resmi atas pertanyaan berikut:

  1. Apa dasar administratif dan akuntansi yang menyebabkan PADes tercatat bersaldo negatif ( – ) ?
  2. Apakah defisit anggaran telah disahkan melalui Perubahan APBDes (PAK)?
  3. Jika ya, kapan penetapannya dan melalui regulasi apa?
  4. Belanja apa saja yang menjadi penyebab utama defisit hampir Rp 700 juta tersebut?
  5. Berapa persentase transaksi tunai dan non-tunai dalam realisasi APBDes Semester TA 2025?
  6. Di mana dan bagaimana dokumentasi fisik atas kegiatan pembangunan bernilai besar tersebut dapat diakses publik?
  7. Apakah BPD Desa Sungai Meranti telah menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?

Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak jawab dan klarifikasi, kami memberikan batas waktu 3 ร—24 (3 kali dua puluh empat) jam sejak surat ini diterima untuk penyampaian jawaban resmi secara tertulis.


Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat klarifikasi, maka sesuai prinsip jurnalistik dan kepentingan publik, Redaksi akan menyajikan informasi berdasarkan data yang tersedia dengan tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.


Demikian surat klarifikasi ini kami sampaikan.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak/IBU, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,

Junaidi Nasution
Redaksi UngkapKriminal.com

Tim Investigasi

  1. Irma, SH.MH
  2. Setedi Bangun, SE
  3. Ubay, SH.MH

PENASEHAT HUKUM :

Elida Netty, SH.MH

MARIHOT PURBA, SH

MUSLIM, SH.MH


Jurnalisme Investigatif โ€ข Akuntabilitas Publik โ€ข Keadilan Sosial


Penutup Profetik :

โ€œDan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batilโ€ฆโ€
(QS. Al-Baqarah: 188)

JAWABAN RESMI REDAKSI ATAS TANGGAPAN SEKRETARIS DESA

Menanggapi pesan yang disampaikan oleh Sekretaris Desa Sungai Meranti terkait pemberitaan Permintaan Klarifikasi Resmi Nomor: 018/KLR-UK/II/2026, dengan ini Redaksi UngkapKriminal.com menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa pemberitaan yang dimuat bukan merupakan pernyataan bahwa Saudara telah memberikan jawaban, melainkan publikasi atas surat permintaan klarifikasi resmi yang telah dilayangkan secara tertulis sesuai mekanisme jurnalistik dan etika pers.


Pemuatan berita tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana dijamin dalam:

Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Yang pada prinsipnya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan hak pers untuk menyampaikan informasi secara bertanggung jawab.


Redaksi tidak pernah menyatakan bahwa Saudara telah memberikan konfirmasi substansial.


Justru berita tersebut menegaskan bahwa surat klarifikasi telah dikirimkan dan menunggu jawaban resmi dalam batas waktu 2ร—24 jam sebagaimana prosedur konfirmasi investigatif yang berlaku di redaksi.


Pertanyaan yang disampaikan secara tertulis memang bersifat komprehensif karena menyangkut penggunaan anggaran publik (APBDes).


Hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dan presisi investigatif agar jawaban yang diberikan dapat lengkap, terdokumentasi, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.


Terkait pertanyaan โ€œmengapa tidak ditanyakan langsung saat pertemuanโ€,


perlu kami tegaskan bahwa:
Konfirmasi tertulis bertujuan menjaga akurasi dan menghindari kesalahan kutip.


Memberikan ruang yang cukup kepada pihak pemerintah desa untuk menyiapkan data administratif secara lengkap.


Menjamin asas keadilan dan keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.


Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi sepenuhnya dan siap memuat jawaban resmi Saudara secara utuh dan proporsional sebagai bagian dari prinsip cover both sides.


Penegasan Prinsip
UngkapKriminal.com berdiri di atas tiga pilar:

  1. Praduga Tak Bersalah
  2. Transparansi Anggaran Publik
  3. Akuntabilitas Konstitusional

Kami tidak sedang menuduh.
Kami menjalankan fungsi kontrol sosial dalam kerangka demokrasi yang sehat.
Sebagaimana ditegaskan

dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.


Karena itu, klarifikasi bukanlah tekanan โ€” melainkan ruang dialog konstitusional.


Penutup Profesional
Redaksi :

“menghargai kesibukan dan tanggung jawab Saudara sebagai aparatur desa. Oleh sebab itu, kami tetap menunggu jawaban resmi tertulis agar informasi yang tersaji kepada publik benar-benar utuh dan berimbang.


Kami percaya, transparansi bukan untuk menjatuhkan siapa pun โ€” tetapi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.


TEMBUSAN RESMI
Sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan, pernyataan ini ditembuskan kepada:

Presiden Republik Indonesia

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Ketua Komisi Informasi Pusat

Ketua Dewan Pers Republik Indonesia

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jaksa Agung Republik Indonesia

Kapolri

Gubernur Provinsi Riau

Ketua DPRD Provinsi Riau

Inspektur Provinsi Riau

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau

Kapolda Riau

Bupati Kabupaten Bengkalis

Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis

Inspektorat Kabupaten Bengkalis

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis

Kapolres Bengkalis

Camat Pinggir

BPD Desa Sungai Meranti

Pendamping Desa

Arsip Redaksi


CATATAN REDAKSI
UngkapKriminal.com berkomitmen pada jurnalisme presisi, intelektual, dan berimbang. Setiap pemberitaan berbasis dokumen, konfirmasi, dan asas praduga tak bersalah.


Kami percaya bahwa negara hukum berdiri di atas dua fondasi utama:

Pers yang merdeka
Pemerintahan yang transparan
Keduanya bukan lawan, melainkan mitra dalam menjaga republik.


UngkapKriminal.com
Presisi โ€ข Profesional โ€ข Konstitusional


Demokrasi tidak tumbuh dari diamnya angka, tetapi dari terbukanya data.
Dan keterbukaan, sebagaimana cahaya, tidak pernah takut diuji.