Etika Kekuasaan Bukan Pengganti Pertanggungjawaban Hukum: Dari Putusan MK tentang Anggaran Pendidikan hingga Kontroversi Pencalonan Gibran
Oleh: Junaidi Nasution
Editor: Redaksi UngkapKriminal.com
Rubrik: Analisis Hukum Tata Negara • Politik Anggaran • Etika Kekuasaan
Tagline: FAKTA BUKAN DRAMA
UNGKAPKRIMINAL.COM
KEKUASAAN HARUS DIUJI, BUKAN SEKADAR DIPERCAYA
Dalam negara hukum, kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa pengawasan. Program pemerintah harus dapat dievaluasi, anggaran negara harus dipertanggungjawabkan, dan setiap keputusan publik wajib tunduk pada konstitusi.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 merupakan dua persoalan berbeda, tetapi sama-sama menghadirkan pertanyaan penting mengenai akuntabilitas kekuasaan.
MBG berkaitan dengan prioritas anggaran negara, pemenuhan gizi, serta kewajiban konstitusional di bidang pendidikan. Sementara itu, polemik pencalonan Gibran berkaitan dengan persyaratan calon wakil presiden, independensi peradilan, dan integritas proses pengambilan keputusan konstitusional.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan menjadi tuduhan terhadap individu. Namun, perbedaan konteks hukum juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pengawasan kritis.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran MBG dan perubahan belanja pemerintah pusat pada 2026 mempertegas pentingnya batas kewenangan fiskal. Sementara itu, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 2023 menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai etika dan independensi peradilan.
Pertanyaan mendasarnya: apakah kekuasaan telah dijalankan secara transparan, sesuai konstitusi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat?
ANGGARAN MBG: GIZI ANAK PENTING, PENDIDIKAN TETAP HARUS TERLINDUNGI
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ketentuan ini bukan sekadar persoalan memenuhi angka dalam dokumen anggaran. Anggaran pendidikan harus mendukung kebutuhan utama pendidikan, termasuk peserta didik, pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Program MBG dapat memberikan manfaat sosial bagi anak-anak dan masyarakat. Namun, tujuan pemenuhan gizi tidak otomatis menjadikan seluruh pembiayaannya sebagai komponen utama anggaran pendidikan.
Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026
Pada 30 Juli 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
MK memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat yang mengharuskan anggaran MBG dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dalam APBN tahun-tahun berikutnya, paling lambat pada APBN 2028.
Putusan tersebut tidak membatalkan seluruh program MBG. Yang menjadi persoalan adalah penempatan anggarannya dalam struktur pembiayaan pendidikan.
Artinya, dukungan terhadap pemenuhan gizi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan pendidikan. Sebaliknya, kritik terhadap klasifikasi anggaran juga tidak otomatis berarti menolak program pemenuhan gizi.
Ujian bagi pemerintah bukan sekadar menjalankan program, melainkan memastikan setiap rupiah memiliki dasar anggaran yang tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PERUBAHAN APBN: PEMERINTAH MEMILIKI KEWENANGAN, DPR MEMILIKI FUNGSI PENGAWASAN
Persoalan konstitusional juga menyangkut batas kewenangan pemerintah dalam mengubah alokasi belanja negara setelah APBN ditetapkan.
Putusan MK Nomor 100/PUU-XXIV/2026
Pada 16 September 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU APBN Tahun Anggaran 2026. Mahkamah menegaskan bahwa perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana ditetapkan dalam APBN memerlukan persetujuan DPR sesuai pemaknaan dalam putusan tersebut.
Prinsip ini mempertegas keseimbangan kekuasaan atau checks and balances. Pemerintah memiliki kewenangan menjalankan kebijakan fiskal, tetapi kewenangan tersebut tidak tanpa batas.
Meski demikian, tidak setiap penyesuaian teknis anggaran dapat disamakan dengan perubahan mendasar yang memerlukan persetujuan DPR. Penilaiannya harus mengikuti ruang lingkup dan ketentuan putusan MK.
Karena itu, publik berhak meminta penjelasan mengenai dasar perubahan anggaran, mekanisme persetujuan, realisasi belanja, dan hasil program yang dibiayai.
APBN bukan cek kosong bagi kekuasaan eksekutif. Anggaran negara harus dikelola berdasarkan hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
POLEMIK JOKOWI–GIBRAN: PUTUSAN HUKUM DAN ETIKA KEKUASAAN
Polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 berkaitan erat dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan tersebut membuka pengecualian terhadap batas usia minimal 40 tahun bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan itu memicu perdebatan publik mengenai proses pengambilan keputusan di MK, terutama karena hubungan keluarga antara Gibran dan Presiden Joko Widodo serta hubungan keluarga Gibran dengan Ketua MK saat itu, Anwar Usman.
Pada 7 November 2023, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Sanksi tersebut bukan pemberhentian dari kedudukannya sebagai hakim konstitusi.
Fakta ini penting dalam pembahasan mengenai independensi peradilan dan pengelolaan benturan kepentingan.
Namun, batas kesimpulannya harus tetap jelas. Pelanggaran etik seorang hakim tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Joko Widodo atau Gibran melakukan tindak pidana. Sanksi etik tersebut juga tidak otomatis membatalkan pencalonan Gibran.
Kritik terhadap etika kekuasaan harus tegas, tetapi kesimpulan hukum tetap wajib didasarkan pada bukti, kewenangan lembaga yang berwenang, dan proses yang sah.
Independensi peradilan bukan hanya menyangkut hasil putusan, melainkan juga integritas proses yang membentuk kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
ETIKA KEKUASAAN: KEPERCAYAAN PUBLIK HARUS DIBANGUN MELALUI AKUNTABILITAS
Kekuasaan memperoleh legitimasi melalui mekanisme konstitusional. Namun, legitimasi formal harus disertai transparansi, integritas, dan kesediaan menerima pengawasan.
Dalam pelaksanaan MBG, pemerintah perlu membuka informasi yang memadai mengenai sumber pendanaan, mekanisme pengadaan, standar mutu makanan, keamanan pangan, penerima manfaat, realisasi anggaran, serta evaluasi hasil program.
Publik juga perlu memperoleh penjelasan mengenai bagaimana pemerintah memastikan kebutuhan pendidikan tetap terlindungi dalam struktur APBN.
Dalam persoalan Jokowi–Gibran, perhatian publik terhadap independensi peradilan menegaskan pentingnya standar etik yang kuat dan pengelolaan benturan kepentingan secara bertanggung jawab.
Dua persoalan tersebut memiliki konteks hukum yang berbeda. Namun, keduanya menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui pernyataan politik.
Kepercayaan harus dibangun melalui bukti, keterbukaan, konsistensi penerapan hukum, dan pertanggungjawaban atas keputusan yang menyangkut kepentingan publik.
Etika tidak menggantikan hukum. Popularitas tidak menggantikan bukti. Dan jabatan tidak menghapus kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keputusan.
PASAL 7A DAN 7B UUD 1945: PEMAKZULAN MEMILIKI SYARAT KONSTITUSIONAL
Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan, termasuk pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai kewenangan masing-masing.
Karena itu, kontroversi politik, kritik terhadap kebijakan anggaran, atau pelanggaran etik seorang hakim tidak otomatis memenuhi dasar pemakzulan Presiden maupun Wakil Presiden.
Harus ada dasar konstitusional yang relevan, bukti yang mendukung, dan proses sesuai UUD 1945.
Ketentuan ini bukan kekebalan bagi pejabat negara. Sebaliknya, mekanisme tersebut memastikan bahwa pertanggungjawaban konstitusional tidak ditetapkan hanya berdasarkan tekanan politik atau prasangka.
Kritik boleh tajam. Pengawasan harus tegas. Namun, kesimpulan hukum tidak boleh melampaui bukti.
PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM, POLITIK, DAN EKONOMI PUBLIK
Dalam filsafat hukum, konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan sekaligus melindungi hak warga negara. Kewenangan yang sah bukanlah kewenangan tanpa batas.
Dalam filsafat politik, pemerintahan yang akuntabel harus bersedia menjelaskan dasar kebijakan, membuka data, menerima pengawasan, dan memperbaiki keputusan apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian dengan hukum.
Dalam ekonomi publik, setiap rupiah anggaran memiliki biaya peluang. Pengalokasian dana untuk satu program harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat lainnya.
Karena itu, evaluasi MBG tidak cukup hanya mengukur jumlah makanan yang dibagikan atau besarnya anggaran yang terserap. Evaluasi harus menilai ketepatan sasaran, keamanan pangan, efisiensi, kualitas pelaksanaan, manfaat yang terukur, dan dampaknya terhadap prioritas pendidikan.
Besarnya anggaran tidak otomatis membuktikan keberhasilan. Besarnya anggaran juga tidak otomatis membuktikan penyimpangan. Kesimpulan harus didasarkan pada data dan hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi.
Dalam perspektif moral, Surah An-Nisa ayat 58 mengingatkan pentingnya menyampaikan amanah kepada yang berhak dan menetapkan hukum secara adil.
Nilai tersebut menegaskan bahwa jabatan dan uang publik merupakan amanah yang menuntut kejujuran, keadilan, serta tanggung jawab.
Dalam jurnalisme profetik, kebenaran tidak boleh dikorbankan demi kepentingan kekuasaan ataupun kelompok. Kritik harus berlandaskan fakta, sedangkan setiap tuduhan harus memiliki dasar yang dapat diuji.
APA YANG HARUS DIUJI PUBLIK?
Agar perdebatan tidak berhenti pada pertarungan narasi, ada enam hal yang perlu mendapat perhatian:
- Transparansi anggaran MBG: sumber dana, klasifikasi belanja, pengadaan, realisasi, pengawasan, dan manfaat program.
- Perlindungan anggaran pendidikan: pelaksanaan putusan MK serta pemisahan anggaran MBG sesuai tenggat yang ditetapkan.
- Akuntabilitas perubahan APBN: kepatuhan terhadap mekanisme persetujuan DPR sebagaimana dimaknai dalam putusan MK.
- Independensi peradilan: penerapan kode etik dan pengelolaan benturan kepentingan.
- Pemisahan fakta dan tuduhan: membedakan temuan audit, pelanggaran administratif, pelanggaran etik, indikasi penyimpangan, dan tindak pidana.
6.Pertanggungjawaban hasil kebijakan: mengukur manfaat, efisiensi, ketepatan sasaran, serta perbaikan atas kekurangan program.
Inilah ruang kerja jurnalisme investigatif:
- memeriksa dokumen, menelusuri anggaran, meminta konfirmasi, membandingkan keterangan, dan melaporkan temuan secara proporsional.
Setiap pihak yang disebut harus memperoleh kesempatan yang wajar untuk memberikan penjelasan. Setiap temuan harus didukung bahan yang dapat diverifikasi.
SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?
Putusan MK mengenai anggaran MBG dan perubahan belanja pemerintah pusat menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap konstitusi serta mekanisme pengawasan anggaran.
Sementara itu, polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan sanksi etik terhadap Anwar Usman mengingatkan publik akan pentingnya integritas, independensi peradilan, dan pengelolaan benturan kepentingan.
Pertanggungjawaban harus ditempatkan sesuai kewenangan masing-masing.
Pemerintah bertanggung jawab menjelaskan dan melaksanakan kebijakan serta penggunaan anggaran sesuai hukum. DPR menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan sesuai kewenangannya. Lembaga peradilan wajib menjaga independensi dan integritas. Sementara itu, pers berkewajiban mengawasi kekuasaan melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak ada program publik yang kebal dari evaluasi. Tidak ada pejabat yang berada di atas hukum. Namun, tidak seorang pun patut dinyatakan bersalah hanya berdasarkan polemik atau dugaan yang belum terbukti.
Bagi UngkapKriminal.com, prinsip editorialnya jelas: mendukung transparansi anggaran, mengawal supremasi konstitusi, menjaga independensi lembaga, dan memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menjawab kritik berbasis fakta.
Demokrasi tidak menjadi kuat karena masyarakat berhenti bertanya. Demokrasi menjadi kuat ketika pertanyaan dijawab dengan data, kewenangan dibatasi oleh hukum, dan setiap keputusan publik dapat dipertanggungjawabkan.
FAKTA BUKAN DRAMA. KRITIK BUKAN VONIS. KEKUASAAN BUKAN KEKEBALAN. KONSTITUSI ADALAH BATAS DAN PEDOMAN.
CATATAN REDAKSI
Artikel ini merupakan analisis hukum tata negara, politik anggaran, dan etika kekuasaan berdasarkan sumber hukum serta informasi yang dirujuk. Penilaian editorial di dalamnya bukan putusan pengadilan.
Artikel ini tidak menyatakan bahwa Joko Widodo atau Gibran Rakabuming Raka telah terbukti melakukan tindak pidana. Artikel ini juga tidak menyimpulkan bahwa syarat pemakzulan berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 telah terpenuhi.
Redaksi terbuka terhadap hak jawab dan koreksi dari pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
© UngkapKriminal.com — Hak cipta karya jurnalistik dilindungi peraturan perundang-undangan yang berlaku.



More Stories