Rubrik: Mandau • Bengkalis • Sastra Profetik Tagline: FAKTA BUKAN DRAMA MANDau, BENGKALIS — UNGKAPKRIMINAL.COM
MANDau — Efisiensi anggaran tidak semestinya dimaknai sebatas pengurangan belanja, tetapi harus diuji melalui ketepatan prioritas, keberlanjutan program, dan manfaat nyata bagi masyarakat. Prinsip itulah yang relevan untuk menilai penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Ke-51 tingkat Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, S.E., M.IP., serta dihadiri perwakilan kafilah dari seluruh wilayah Kecamatan Mandau.
Penyelenggaraan STQ tahun ini menjadi bentuk penyesuaian kegiatan keagamaan di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Pemerintah Kecamatan Mandau tidak menggelar Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) sebagaimana format yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya, tetapi tetap melaksanakan seleksi untuk menjaga keberlangsungan pembinaan tilawah dan hafalan Al-Qur’an.
Camat Mandau, Riki Rihardi, S.STP., M.Si., menyampaikan rasa syukur atas dukungan berbagai pihak sehingga kegiatan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
“Alhamdulillah atas segala bentuk dukungan yang diberikan, kita masih diberi kesempatan oleh Allah Azza Wa Jalla untuk melaksanakan Seleksi Tilawatil Qur’an,” ujarnya, sebagaimana dikutip dalam bahan pemberitaan kegiatan.
Menurut Riki, perubahan format tersebut merupakan bentuk adaptasi terhadap kondisi anggaran, sehingga syiar Al-Qur’an tetap dapat dilaksanakan.
Sembilan kelompok perlombaan, dari tartil hingga tahfiz 30 juz
STQ Ke-51 Kecamatan Mandau menghadirkan berbagai cabang yang mencakup kemampuan membaca, melantunkan, dan menghafal Al-Qur’an.
Cabang yang diselenggarakan meliputi tartil anak-anak putra dan putri; tilawah anak-anak, remaja, dan dewasa putra dan putri; tahfiz satu juz dan tilawah; tahfiz lima juz dan tilawah; serta tahfiz 10, 20, dan 30 juz putra dan putri.
Ragam perlombaan tersebut memperlihatkan bahwa pembinaan Al-Qur’an tidak hanya berorientasi pada keindahan suara, tetapi juga mencakup kemampuan menghafal dan menjaga kesinambungan tradisi keilmuan Islam.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, mengajak generasi muda agar terus belajar, mengaji, dan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman kehidupan.
“Teruslah belajar, teruslah mengaji, teruslah menjadi kebanggaan orang tua dengan terus menggaungkan dan mensyiarkan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup seorang muslim,” ujarnya.
Pesan tersebut menegaskan pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam menjaga kedekatan generasi muda dengan Al-Qur’an.
Efisiensi anggaran tidak boleh mengerdilkan substansi pembinaan
Di balik penyelenggaraan STQ, terdapat persoalan yang layak menjadi perhatian publik: bagaimana memastikan penyesuaian anggaran tetap menghasilkan pembinaan keagamaan yang berkelanjutan?
Pertanyaan ini bukan tuduhan terhadap pemerintah kecamatan, melainkan ukuran evaluasi kebijakan publik. Efisiensi yang baik harus mampu menjaga esensi program, bukan sekadar mempertahankan pelaksanaan kegiatan dalam bentuk yang lebih sederhana.
Penyelenggaraan STQ patut diapresiasi karena menjadi ruang pembinaan bagi peserta. Namun, keberhasilan jangka panjang tidak cukup diukur dari terselenggaranya acara, jumlah peserta, kemeriahan kegiatan, ataupun penetapan para juara.
Ukuran yang lebih mendasar adalah keberlanjutan latihan setelah perlombaan, ketersediaan pembimbing yang kompeten, perluasan akses pembelajaran Al-Qur’an, serta tumbuhnya karakter generasi muda yang jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan berakhlak mulia.
Pada titik inilah pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat perlu mengambil peran masing-masing.
Jika efisiensi menjadi kebutuhan, transparansi prioritas dan evaluasi manfaat harus menjadi bagian dari pertanggungjawaban. Sebaliknya, apabila suatu kegiatan tetap dipertahankan, keberadaannya juga perlu diikuti upaya memastikan bahwa manfaatnya tidak berhenti ketika panggung perlombaan dibongkar.
Al-Qur’an tidak cukup dimuliakan dalam seremoni; nilai-nilainya harus hadir dalam perilaku, pendidikan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Al-Qur’an sebagai petunjuk, bukan sekadar lantunan
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 9:
“Sungguh, Al-Qur’an ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” (QS. Al-Isra [17]
Ayat tersebut menegaskan bahwa Al-Qur’an merupakan petunjuk menuju jalan yang lurus. Dalam konteks STQ, maknanya melampaui kemampuan melantunkan ayat secara indah. Al-Qur’an perlu dipelajari, dipahami, dan diamalkan dalam kehidupan pribadi maupun sosial.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Sahih al-Bukhari, no. 5027)
Hadis ini menempatkan pembelajaran dan pengajaran Al-Qur’an sebagai amal yang utama. Pesan tersebut sekaligus mengingatkan bahwa pembinaan tidak boleh berhenti pada kompetisi, tetapi perlu diteruskan melalui pendidikan, keteladanan, dan pengamalan.
Penutup: mengukur keberhasilan dari nilai yang tumbuh
STQ Ke-51 Kecamatan Mandau 2026 merupakan kesempatan untuk memperkuat kecintaan generasi muda terhadap Al-Qur’an di tengah penyesuaian anggaran.
Namun, keberhasilan sesungguhnya baru terlihat ketika semangat yang tumbuh selama kegiatan berlanjut dalam kehidupan sehari-hari: ketika kejujuran dijunjung, amanah dijaga, keadilan ditegakkan, dan kepedulian terhadap sesama menjadi kebiasaan.
Efisiensi anggaran dan pembinaan generasi Qur’ani tidak harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila kebijakan disusun secara tepat, pelaksanaan dievaluasi secara terbuka, dan manfaat program menjadi orientasi utama.
Sebab, kemuliaan Al-Qur’an bukan hanya terdengar melalui indahnya lantunan ayat, melainkan juga tercermin dalam akhlak manusia dan tanggung jawab mereka terhadap sesama.
UNGKAPKRIMINAL.COM — FAKTA BUKAN DRAMA.
Jurnalisme Profetik: Kalam Kebenaran Melawan Kebatilan.
Oleh: Junaidi Nasution
Editor: Redaksi UngkapKriminal.com



More Stories