
JAKARTA – Ungkapkriminal.com||
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ,
Atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Billar terancam 15 tahun penjara
Laporan tersebut dibenarkan oleh ,
AKP Nurma Dewi selaku ,
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
“Iya betul semalam, saudara LK sudah
Melaporkan kasus yang dialaminya,” kata
AKP Nurma Dewi , Saat ditemui di ,
Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT
Laporan itu juga disebut Nurma Dewi bakal segera diproses.
Polisi juga segera mengumpulkan barang bukti ,
Hingga saksi untuk diperiksa.
Menurut Nurma Dewi, atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam ,
Hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004.
“Tuntutan paling tinggi 15 tahun,” pungkasnya.
Rizky Billar dan Lesti Kejora ,
Beberapa waktu belakangan ,
Memang tengah banyak diberitakan.
Ada rumor mereka tak sehangat dulu.
Tapi tentu saja laporan kasus KDRT mengejutkan publik.
“Laporan saudari L adalah KDRT
Yang dialaminya ,
Menurut beliau pelakunya ,
Adalah suaminya. ” ujar Nurma Dewi.
Laporkan Rizky Billar KDRT,
Lesti Kejora Sudah Pegang Bukti
” Polisi Benarkan Lesti Kejora ,
Laporkan Rizky Billar Terkait KDRT’ ,”Tegasnya (Red)
More Stories
Simon Sianipar dan Roy Suryo Tak Gentar: Pernyataan UGM Soal Ijazah Jokowi Dinilai Tak Menjawab Akar Masalah
Tim Kuasa Hukum Jokowi Siapkan Langkah Hukum Terkait Tuduhan Ijazah Palsu: “Kami Tak Akan Diam”
Dirgahayu TNI AU ke-79: Redaksi Ungkap Kriminal Apresiasi Loyalitas Prajurit Penjaga Langit NKRI