
Jakarta – Pemerintah China memberlakukan tarif impor sebesar 34% terhadap seluruh produk asal Amerika Serikat. Kebijakan ini diumumkan, (4 April 2025), sebagai respons terhadap kebijakan dagang terbaru mantan Presiden AS, Donald Trump.
Langkah ini juga disertai pembatasan ekspor sejumlah komoditas penting ke AS. Kebijakan diberlakukan mulai pekan ini dan diperkirakan akan memperburuk ketegangan dagang antara kedua negara.
Menurut Kementerian Perdagangan China, keputusan tersebut diambil untuk melindungi industri dalam negeri serta membalas kebijakan proteksionis yang sebelumnya diterapkan Trump selama masa kampanyenya.
Belum ada tanggapan resmi dari pihak AS atas langkah ini, namun pelaku pasar global mulai menunjukkan kekhawatiran atas dampaknya terhadap rantai pasok dunia.
More Stories
TRUMP NAIKKAN TARIF IMPOR 32% “PETANI SAWIT TERJEPIT” SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ?
Reaksi Indonesia atas Tarif Resiprokal Donald Trump
Gempa Dahsyat Mengguncang Gedung Pencakar Langit