
Jakarta – Pemerintah Indonesia memberikan pernyataan resmi terkait penerapan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Amerika Serikat “pada 2 April 2025 lalu, terhadap sejumlah produk impor dari Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri, serta pihak Amerika Serikat sebagai pengambil kebijakan tarif tersebut, Pada hari kamis 4 April 2025,
Merespon Kebijakan tarif resiprokal ini diumumkan oleh Amerika Serikat baru-baru ini, dan pernyataan tanggapan dari pemerintah Indonesia disampaikan pada hari ini
“Kebijakan ini berlaku di Amerika Serikat terhadap produk impor dari Indonesia, sementara pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia disampaikan di Jakarta.
“Penyebab ini terjadi, Amerika Serikat menerapkan tarif resiprokal sebagai respons terhadap ketidak seimbangan perdagangan dan kebijakan dagang Indonesia yang dianggap merugikan kepentingan ekonomi Amerika serikat
Selanjutnya Pemerintah Indonesia menyatakan akan mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap ekonomi nasional dan mempertimbangkan langkah-langkah diplomatik serta kebijakan dagang yang tepat untuk menjaga kepentingan ekspor Indonesia.
More Stories
TRUMP NAIKKAN TARIF IMPOR 32% “PETANI SAWIT TERJEPIT” SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ?
China VS Trump: Kenakan Tarif 34% untuk Produk AS, Batasi Ekspor & Import !!
Di CariTanah.id: Banyak Pilihan Tanah SHM Bogor Khusus Kawasan Megamendung, Puncak, dan Cisarua harga 1 Jutaan