
Solo, Rabu 16 April 2025 | Tim Ungkap Kriminal,,|
“Siapa sebenarnya Joko Widodo di balik ijazahnya?
“Pertanyaan itu kembali membakar ruang publik hari ini saat seorang narasumber independen mengungkapkan temuan video investigatif yang kembali menyingkap dugaan ketidakaslian ijazah milik mantan Presiden RI, Joko Widodo.
Di tengah keramaian Kota Solo, tim media kami melakukan peliputan langsung terhadap diskusi terbuka yang digelar oleh masyarakat sipil dan aktivis hukum. Video viral dari TikTok (Sumber Video) menjadi pemantik perbincangan keras: benarkah Jokowi pernah sekolah di SD hingga SMA di Solo?
Di mana jejak digital dan arsip legal yang dapat diuji keabsahannya di pengadilan terbuka?
Membongkar Lapisan Kebenaran
“Dugaan ijazah palsu Joko Widodo kembali mencuat lewat investigasi visual dan pernyataan sejumlah saksi.
“Mantan Presiden Joko Widodo, warga Solo, guru-guru yang diduga mengajar, serta para penelusur arsip dari tim independen.
“Fakta terbaru muncul pada hari ini, 16 April 2025, di Solo, disertai rekaman video dan kesaksian lanjutan.
“Fokus peliputan bertempat di lokasi-lokasi yang diklaim sebagai sekolah asli Jokowi: SD Tirtoyoso, SMPN 1 Surakarta, dan SMA Negeri 6 Solo.
“Publik berhak mengetahui keabsahan latar pendidikan pemimpin negara sebagai bagian dari prinsip transparansi.
” Investigasi dilakukan melalui analisis perbandingan tanda tangan, dokumen arsip, wawancara dengan eks-guru dan eks-siswa, serta pengujian forensik terhadap ijazah digital.
Narasumber Kunci (On the Record)
Ir. Bambang Kusno (Pakar Hukum Tata Negara):
“Jika terbukti ijazah palsu digunakan untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik, itu pelanggaran serius terhadap UU Pemilu dan KUHP.”
Retno Sulastri (Guru Pensiunan SMPN 1 Solo):
“Saya mengajar di tahun yang disebutkan. Nama Jokowi tidak pernah saya temui di daftar hadir ataupun rapor.”
Ahmad Tarmizi, S.H. (Aktivis Hukum Transparansi):
“Ijazah itu bukan sekadar kertas, tapi dokumen otentik yang melekat pada keabsahan hukum seorang warga negara.”
Landasan Hukum: Fakta Bukan Fitnah
- Pasal 263 KUHP: Pemalsuan Surat
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, hukuman maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 69 & 71 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Mengatur larangan penggunaan dokumen palsu dalam proses pencalonan pejabat publik. Pelanggaran dapat berujung diskualifikasi dan tuntutan pidana.
- Pasal 28F UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi… serta menyampaikan informasi menggunakan segala saluran yang tersedia.”
Pernyataan Sikap Media Ungkap Kriminal
Kami, media independen Ungkapkriminal.com, menyatakan dengan tegas bahwa segala bentuk peliputan kami adalah murni demi kebenaran, keadilan, dan kesucian konstitusi. Tidak ada ruang bagi intimidasi, tekanan Dewan Pers, atau intervensi kekuasaan.
Kami berdiri di sisi sejarah, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan.
More Stories
Rismon Sianipar Sebut Rektor UGM Penipu soal Ijazah Jokowi ?
HERCULES DATANG KE SOLO: PERISAI UNTUK JOKOWI ATAU BUKTI ADA YANG DITUTUPI?
“Proyek Mangkrak Rp 40 Miliar di Bengkalis: Janji Pembangunan yang Berujung Luka Rakyat”