Mei 17, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

UNGKAP KRIMINAL TEGAKKAN HUKUM: MEDIA PUNYA PENASEHAT HUKUM SIAP BELA RAKYAT TERTINDAS

Keterangan foto: Marihot Maratap Tigor Purba, S.H., Penasehat Hukum Media Ungkap Kriminal — Sosok teguh yang berdiri di garis depan membela kebenaran, mengawal keadilan, dan memastikan setiap suara yang tertindas mendapat perlindungan hukum yang sah dan berlandaskan konstitusi.

Oleh Redaksi UngkapKriminal.com
UngkapKriminal.com | Jakarta

Siapa bilang media hanya menyuarakan kebenaran tanpa perlindungan hukum?
Kini, Media Online Ungkap Kriminal menegaskan eksistensinya sebagai benteng keadilan dan suara masyarakat yang tertindas, dengan menghadirkan Penasehat Hukum Resmi dan Berlegal Standing, yakni Marihot Maratap Tigor Purba.

Marihot Maratap Tigor Purba, SH—resmi ditetapkan sebagai Penasehat Hukum Media Ungkap Kriminal. Ia merupakan sosok profesional hukum yang siap memberikan perlindungan, pendampingan, dan edukasi hukum kepada masyarakat umum maupun internal redaksi.

Media ini menawarkan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya yang mengalami kriminalisasi, ketidakadilan, dan perampasan hak. Tidak hanya menyuarakan, tapi langsung memberikan akses hukum secara nyata.

Peran Penasehat Hukum ini telah aktif sejak diterbitkannya SK resmi berdasarkan legalitas media dengan Nomor AHU: AHU-037464.AH.01.30.Tahun 2022. Semua pendampingan dilakukan melalui kanal redaksi dan dapat diakses kapan saja via website resmi www.ungkapkriminal.com.

Karena kebenaran tidak cukup hanya diberitakan ia harus dilindungi. Banyak masyarakat kecil terjerat kasus tanpa tahu hak hukumnya. Media Ungkap Kriminal hadir bukan hanya untuk menulis, tetapi juga bertindak melindungi dan membela.

Setiap laporan yang masuk ke redaksi dan memiliki urgensi hukum akan didampingi langsung oleh tim hukum kami, sesuai dengan Pasal 28F UUD 1945:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Dan juga dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta KUHAP Pasal 56:

“Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan di semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.”


BUTUH BANTUAN HUKUM? HUBUNGI KAMI!

Redaksi dan Tim Hukum Media Ungkap Kriminal siap mendengar, mendampingi, dan mengungkap kebenaranmu.

Hubungi kami melalui:
WhatsApp Redaksi: [ 082283521121]
Email: redaksi@ungkapkriminal.com
Website: www.ungkapkriminal.com
Alamat Kantor: (Tertera dibox Redaksi )


Marihot Maratap Tigor Purba menyampaikan:

“Saya tidak ingin hukum jadi panglima bagi penguasa semata. Hukum harus menjadi pengayom rakyat. Bersama Ungkap Kriminal, saya siap mengawal setiap suara keadilan!”


PenasehatHukumResmi

MediaBersuaraBerlindung

UngkapKriminalBeraniBenar

BantuanHukumMasyarakat

Pasal28F

UU40Tahun1999

PersBerintegritas

KamiUngkapYangDisembunyikan