
Redaksi
UngkapKriminal.com:
Riau –
Proyek raksasa pipa minyak Blok Rokan, yang menyedot dana negara hingga Rp 4,65 triliun, diduga mangkrak. Anggota DPR RI Komisi VII, M. Nasir, menyebut proyek ini mubazir dan menjadi ironi di tengah hausnya rakyat akan keadilan energi.
“Ini bukan pembangunan, ini pembusukan terstruktur,” tegas Nasir dalam rapat Komisi VII, mengibaratkan proyek tersebut sebagai kuburan uang negara.
Tak hanya DPR yang bersuara.
Praktisi hukum Marihot Purba menegaskan, jika ada kerugian negara akibat kelalaian atau rekayasa, pelakunya bisa dijerat dengan UU Tipikor:
“Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 jo 20/2001 jelas menyebut: siapa pun yang merugikan negara, bisa dihukum hingga 20 tahun penjara. Jangan berlindung di balik BUMN kalau nyatanya merampok diam-diam.”**
Dasar Hukum:
UU 31/1999 jo 20/2001 (Tindak Pidana Korupsi)
UU 17/2003 (Keuangan Negara)
UU 19/2003 (BUMN)
Sanksi Hukumnya:
Penjara seumur hidup atau 4–20 tahun
Denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar
Seruan Redaksi:
Kami di UngkapKriminal.com tidak akan diam.
Di balik pipa berkarat itu, kami cium aroma mayat kebenaran yang dikubur hidup-hidup.
Wahai para penguasa proyek, jangan pikir kami lupa.
Paruh rajawali ini akan mencabik hingga ke akar.
More Stories
Oknum Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien Hamil Diamankan Polisi — CCTV Jadi Bukti
“RISMON DIINTIMIDASI? Dugaan Teror dan Ijazah Jokowi: Antara Kebenaran, Tekanan, dan Ketakutan Negara”
GAZA TERBAKAR DARAH TAK KERING Palestina Menjerit Dunia dibungkam Israel, Apakah Dunia takut ?!