April 20, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

HERCULES DATANG KE SOLO: PERISAI UNTUK JOKOWI ATAU BUKTI ADA YANG DITUTUPI?

Keterangan Foto: Ilustrasi “Rajawali Ungkapkriminal.com membentangkan sayapnya—menembus kabut manipulasi dan fitnah, namun tetap tak terjebak dalam pusaran pelanggaran hukum. Ia terbang tinggi membawa nurani, bukan emosi; mengungkap, bukan menghakimi. Dihantam angin kekuasaan, diterpa badai opini, tapi tak pernah jatuh, karena ia kokoh berpijak pada kebenaran, UUD 1945, dan kode etik jurnalistik. Inilah suara yang tak bisa dibungkam—tajam, namun sah secara hukum.”

UNGKAPKRIMINAL.COM – Langkah kaki berat dan penuh teka-teki memasuki kota Solo. Bukan sembarang tamu. Hercules Rosario Marshal, Ketua Umum GRIB Jaya, hadir ke kediaman pribadi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tapi pertanyaannya membuncah: Apakah ini silaturahmi, perlindungan, atau bentuk tekanan?

“Kedatangan Hercules bersamaan dengan makin panasnya isu dugaan kejanggalan ijazah Jokowi yang digugat oleh Rismon Sianipar bersama kawan-kawannya. Mereka mengklaim ada ketidaksesuaian administratif dan fakta hukum yang harus dibuka ke publik. Namun, belum ada proses pengadilan resmi yang membuktikan klaim tersebut.

Masih menjadi tanda tanya besar ….?

Apakah Jokowi yang memanggil Hercules sebagai bentuk “perlindungan moral”?

Ataukah Hercules hadir atas inisiatif sendiri, merasa terpanggil membela kawan lama yang sedang diserang secara opini publik ?

Tak ada pernyataan resmi. Yang ada hanyalah rekaman pertemuan, dan atmosfir yang membuat publik bertanya-tanya: Apa yang disembunyikan?

Di Mana Rismon Sianipar Berdiri?

Rismon Sianipar, seorang warga negara yang menyuarakan keraguan terhadap legalitas ijazah seorang mantan presiden, kini jadi pusat sorotan. Ia dan timnya membawa dokumen, klaim, dan tekad untuk membuka tirai kebenaran.

Namun, dalam negara hukum, semua dugaan harus diuji, bukan dihukum sebelum waktunya. Azas Praduga Tak Bersalah menjadi tiang penopang keadilan.

“Bagaimana Sikap Prabowo?

Sebagai presiden terpilih sekaligus Menhan RI, Prabowo Subianto belum bersuara. Namun diamnya justru menciptakan gema. Publik ingin tahu:

“apakah ia akan menjaga prinsip kebenaran, atau membungkam api demi kedamaian semu?

LANDASAN HUKUM & KODE ETIK UNGKAPKRIMINAL.COM

Agar tak terperosok ke dalam opini liar dan hoaks, kami tegak berdiri atas:

Pasal 28F UUD 1945

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi… serta menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.”

UU ers No. 40 Tahun 1999

Pasal 3: Pers sebagai alat kontrol sosial dan pencerdasan publik

Pasal 5: Pers wajib menjunjung asas praduga tak bersalah

Kode Etik Jurnalistik (KEJ):

Akurat, Berimbang, Tidak Beritikad Buruk

Uji informasi sebelum disiarkan

Tidak menghakimi, tidak menerima suap

Sanksi Hukum Bagi Pihak yang Melanggar:

UU ITE Pasal 27 ayat 3,

KUHP Pasal 310 & 311,

Tapi UU Pers Pasal 8 menjamin: “Pers tidak boleh disensor atau dibredel.”

KESIMPULAN:
KEBENARAN TIDAK BUTUH PENGAWAL, HANYA CAHAYA

Kebenaran tidak perlu dijaga, dibela dengan ancaman, atau diselamatkan dengan kekuasaan.
Jika ijazah itu benar, bukalah secara transparan.
Jika tidak, biarlah hukum dan hati rakyat yang menilai.

UNGKAPKRIMINAL.COM berdiri sebagai media bebas, berimbang, dan merdeka.
Tak bisa dibeli, tak bisa dibungkam.
Dan tak takut menyuarakan yang benar walau harus membakar nyali sendiri.

Catatan Redaksi:
Tulisan ini disusun berdasarkan prinsip jurnalistik 5W+1H, menjunjung asas praduga tak bersalah, menggunakan rujukan UU dan KEJ, serta bertujuan mencerdaskan publik tanpa menghakimi.