
UNGKAPKRIMINAL.COM – Langkah kaki berat dan penuh teka-teki memasuki kota Solo. Bukan sembarang tamu. Hercules Rosario Marshal, Ketua Umum GRIB Jaya, hadir ke kediaman pribadi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tapi pertanyaannya membuncah: Apakah ini silaturahmi, perlindungan, atau bentuk tekanan?
“Kedatangan Hercules bersamaan dengan makin panasnya isu dugaan kejanggalan ijazah Jokowi yang digugat oleh Rismon Sianipar bersama kawan-kawannya. Mereka mengklaim ada ketidaksesuaian administratif dan fakta hukum yang harus dibuka ke publik. Namun, belum ada proses pengadilan resmi yang membuktikan klaim tersebut.
Masih menjadi tanda tanya besar ….?
Apakah Jokowi yang memanggil Hercules sebagai bentuk “perlindungan moral”?
Ataukah Hercules hadir atas inisiatif sendiri, merasa terpanggil membela kawan lama yang sedang diserang secara opini publik ?
Tak ada pernyataan resmi. Yang ada hanyalah rekaman pertemuan, dan atmosfir yang membuat publik bertanya-tanya: Apa yang disembunyikan?
Di Mana Rismon Sianipar Berdiri?
Rismon Sianipar, seorang warga negara yang menyuarakan keraguan terhadap legalitas ijazah seorang mantan presiden, kini jadi pusat sorotan. Ia dan timnya membawa dokumen, klaim, dan tekad untuk membuka tirai kebenaran.
Namun, dalam negara hukum, semua dugaan harus diuji, bukan dihukum sebelum waktunya. Azas Praduga Tak Bersalah menjadi tiang penopang keadilan.
“Bagaimana Sikap Prabowo?
Sebagai presiden terpilih sekaligus Menhan RI, Prabowo Subianto belum bersuara. Namun diamnya justru menciptakan gema. Publik ingin tahu:
“apakah ia akan menjaga prinsip kebenaran, atau membungkam api demi kedamaian semu?
LANDASAN HUKUM & KODE ETIK UNGKAPKRIMINAL.COM
Agar tak terperosok ke dalam opini liar dan hoaks, kami tegak berdiri atas:
Pasal 28F UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi… serta menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.”
UU ers No. 40 Tahun 1999
Pasal 3: Pers sebagai alat kontrol sosial dan pencerdasan publik
Pasal 5: Pers wajib menjunjung asas praduga tak bersalah
Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
Akurat, Berimbang, Tidak Beritikad Buruk
Uji informasi sebelum disiarkan
Tidak menghakimi, tidak menerima suap
Sanksi Hukum Bagi Pihak yang Melanggar:
UU ITE Pasal 27 ayat 3,
KUHP Pasal 310 & 311,
Tapi UU Pers Pasal 8 menjamin: “Pers tidak boleh disensor atau dibredel.”
KESIMPULAN:
KEBENARAN TIDAK BUTUH PENGAWAL, HANYA CAHAYA
Kebenaran tidak perlu dijaga, dibela dengan ancaman, atau diselamatkan dengan kekuasaan.
Jika ijazah itu benar, bukalah secara transparan.
Jika tidak, biarlah hukum dan hati rakyat yang menilai.
UNGKAPKRIMINAL.COM berdiri sebagai media bebas, berimbang, dan merdeka.
Tak bisa dibeli, tak bisa dibungkam.
Dan tak takut menyuarakan yang benar walau harus membakar nyali sendiri.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini disusun berdasarkan prinsip jurnalistik 5W+1H, menjunjung asas praduga tak bersalah, menggunakan rujukan UU dan KEJ, serta bertujuan mencerdaskan publik tanpa menghakimi.
More Stories
EGGI SUDJANA DITANGKAP SAAT AKAN GERUDUK UGM & RUMAH JOKOWI — ADA APA DENGAN IJAZAH Mantan PRESIDEN?
Rismon Sianipar Sebut Rektor UGM Penipu soal Ijazah Jokowi ?
“Proyek Mangkrak Rp 40 Miliar di Bengkalis: Janji Pembangunan yang Berujung Luka Rakyat”