
Oleh Redaksi
Ungkapkriminal.com:
Dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi kembali bergema. Rismon Sianipar lantang menyebut Rektor UGM Prof. Ova Emilia sebagai “penipu.” Media ini menelusuri dasar hukum, pasal yang relevan, dan menyajikan pandangan berimbang dari para pakar.
Yogyakarta – Ungkapkriminal.com
Wacana kontroversial mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali memanas. Kali ini, pernyataan datang dari Rismon Sianipar, seorang penggiat keadilan dan sosok yang dikenal vokal dalam mengungkap dugaan kebohongan publik. Dalam sebuah unggahan video yang beredar di media sosial Facebook, Rismon menyebut langsung nama Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), Ph.D, sebagai “penipu” dalam kasus ijazah Presiden Jokowi.
“wahai Indonesia tercinta, ini bukan lagi soal politik, ini soal nurani! Rektor UGM itu… penipu! Dia menutupi kebohongan besar tentang ijazah Jokowi!” ujar Rismon dalam video tersebut Facebook: @RismonSianipar.
“Rismon menuding bahwa Prof. Ova Emilia telah memberikan pernyataan publik yang menyesatkan, terkait keaslian ijazah Jokowi. Ia menyebut bahwa data dan dokumen kelulusan yang ditampilkan UGM tidak autentik dan sarat rekayasa.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada gugatan hukum resmi yang diajukan Rismon ke pengadilan terkait tuduhan tersebut. Ungkapkriminal.com mencoba menelaah landasan hukum apabila tuduhan Rismon ingin diuji secara yuridis.
Landasan Hukum: Bisa Dijerat Pasal Apa Jika Terbukti Ada Kebohongan?
Jika benar terjadi manipulasi atau penyampaian data palsu oleh pejabat perguruan tinggi, maka tindakan tersebut bisa dikenakan:
- Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat… dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan… dapat dipidana penjara paling lama enam tahun. - UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pasal 42 ayat (3): Setiap penyelenggara pendidikan tinggi wajib menjaga integritas akademik dan keaslian dokumen kelulusan mahasiswa. - Pasal 55 KUHP: Penyertaan
Apabila tindakan pemalsuan dilakukan bersama atau dengan persetujuan, maka pihak yang membantu atau menyetujui juga dapat dijerat sebagai pelaku.
Rektor UGM Membantah: Jokowi Lulus Resmi
Dalam konferensi pers yang digelar pada 11 Oktober 2022, Rektor UGM, Prof. Ova Emilia menegaskan:
“Presiden Joko Widodo adalah alumni Fakultas Kehutanan angkatan 1980. Kami memiliki seluruh arsip dan data kelulusan. Ijazah beliau asli.”
“Pernyataan tersebut dimuat resmi di berbagai media nasional seperti Liputan6.com dan Kompas.com, dan menjadi pegangan bahwa pihak UGM secara institusional membantah seluruh tuduhan.
Tanggapan Pakar Hukum
Dr. Erwin Nuryanto, SH., MH., pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), menyatakan:
“Jika seseorang menuduh tanpa bukti otentik dan tidak mengajukan gugatan ke pengadilan, maka itu bisa menjadi delik pencemaran nama baik. Tapi, jika ada bukti kuat bahwa data akademik dipalsukan, maka bisa dibuka penyelidikan.”
Kesimpulan: Antara Tuduhan dan Bukti
Rismon Sianipar memang mengangkat isu yang sensitif dan berdampak luas. Namun, untuk bisa menegakkan hukum, semua harus dibawa ke ranah pembuktian formal.
Tuduhan kepada Rektor UGM tanpa dasar kuat dan dokumen resmi bisa berbalik menjadi bumerang hukum.
Namun, dalam semangat rajawali kebenaran, Ungkapkriminal.com membuka ruang seluas-luasnya untuk semua pihak berbicara—tanpa takut, tanpa tekanan, demi satu tujuan: tegaknya keadilan dan hancurnya kebohongan.
Reporter: Junedy Nasution
Editor: Redaksi Ungkap Kriminal
Narasumber: Rismon Sianipar (aktivis via Facebook), Prof. Ova Emilia (konferensi pers UGM), Dr. Erwin Nuryanto (UII)
More Stories
EGGI SUDJANA DITANGKAP SAAT AKAN GERUDUK UGM & RUMAH JOKOWI — ADA APA DENGAN IJAZAH Mantan PRESIDEN?
HERCULES DATANG KE SOLO: PERISAI UNTUK JOKOWI ATAU BUKTI ADA YANG DITUTUPI?
“Proyek Mangkrak Rp 40 Miliar di Bengkalis: Janji Pembangunan yang Berujung Luka Rakyat”