
Oleh Redaksi:
UNGKAPKRIMINAL.COM | Jakarta – Senin, 21 April 2025
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali digugat oleh sekelompok pengacara yang menamakan diri mereka TIPU UGM (Tolak Ijazah Palsu, Usaha Gak Punya Malu). Mereka menggugat keabsahan ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftarkan diri sebagai calon pejabat publik. Gugatan ini dinyatakan sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.
Dalam pernyataan tegasnya, Koordinator TIPU UGM, M. Taufik, menyebut bahwa jika ijazah Jokowi terbukti palsu dan jabatannya tidak sah secara hukum, maka seluruh kebijakan dan keputusan yang diambil selama masa jabatannya, termasuk penambahan utang negara, bisa dianggap cacat legalitas.
“Jika Jokowi kalah, siapa yang akan menanggung utang negara sebesar Rp7.000 triliun? Sebab jika dasar pencalonannya tidak sah, maka seluruh masa jabatannya dapat dikatakan tidak sah pula,” ujar Taufik dalam jumpa pers pada Selasa, 15 April 2025.
Gugatan diajukan pada pertengahan April 2025, dan rencananya akan bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta forum Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan fokus gugatan administratif dan dugaan pelanggaran konstitusional.
Menurut Taufik, pokok gugatan ini adalah bahwa Jokowi mendaftarkan diri sebagai calon pejabat publik menggunakan ijazah yang diduga tidak sah. Hal ini, lanjutnya, adalah bentuk kebohongan publik yang sangat membahayakan sistem demokrasi dan kepercayaan rakyat terhadap negara.
“Ini bukan sekadar soal dokumen, ini soal moral, legalitas, dan keadilan. Bila seorang pemimpin memulai jabatannya dengan kebohongan, maka semua kebijakan yang menyusul juga patut dipertanyakan,” katanya.
Menurut data resmi dari Kementerian Keuangan RI, per Januari 2025, total utang negara telah mencapai Rp7.083 triliun, dengan rincian:
Surat Berharga Negara (SBN): 88%
Pinjaman luar negeri: 12%
Utang ini adalah bagian dari kebijakan fiskal yang dirancang selama masa pemerintahan Jokowi. Pertanyaannya, jika masa jabatan presiden dinyatakan tidak sah oleh pengadilan karena penggunaan dokumen palsu, apakah kebijakan utang dan perjanjian bilateral internasional masih memiliki dasar hukum?
Dr. Irwan Santosa, pakar ekonomi dari Universitas Indonesia mengatakan:
“Utang negara adalah sistem, bukan milik pribadi Jokowi. Namun jika masa jabatannya dianggap ilegal, ini bisa jadi preseden berbahaya secara hukum.”
Dr. Fadhil Wibowo, pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran menambahkan:
“Jika ijazah terbukti palsu dan jabatan dianggap tidak sah, maka segala kebijakan yang diambil atas nama negara bisa diajukan judicial review, termasuk kontrak pinjaman dan penetapan undang-undang.”
Landasan Hukum Gugatan
Gugatan ini dilandasi oleh berbagai peraturan hukum, di antaranya:
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan dokumen resmi diancam pidana hingga 6 tahun.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas – Pasal 68: Dokumen palsu dalam pendidikan dikenai sanksi pidana.
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi – Ijazah yang tidak sah tak memiliki kekuatan hukum.
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu – Pasal 169: Syarat pencalonan presiden harus sah dan terverifikasi.
Prinsip Pers dan Etika Pemberitaan
UngkapKriminal.com menegaskan bahwa pemberitaan ini berpijak pada:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 5 Ayat (1): Informasi harus akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 6 Huruf c: Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang benar.
Asas Praduga Tak Bersalah
Diatur dalam KUHAP dan Pedoman Dewan Pers.
Pemberitaan tidak menyimpulkan kesalahan sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Catatan Redaksi:
Pernyataan publik seperti yang disampaikan oleh Taufik memang menjadi bahan diskusi panas di ruang digital. Namun kami tegaskan bahwa:
UngkapKriminal.com tidak menjustifikasi isi pernyataan tersebut sebagai fakta hukum. Kami hadir untuk menyajikan informasi, bukan propaganda. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi semua pihak.
Penutup: Klarifikasi Masih Terbuka
Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana Negara dan Universitas Gadjah Mada belum memberikan tanggapan resmi. Kami mengundang semua pihak untuk menyampaikan hak jawab guna menjaga kualitas demokrasi dan literasi hukum bangsa.
Kebenaran tidak bisa disembunyikan.
Utang negara tidak bisa dibebankan pada kesalahan pribadi.
Jabatan tanpa legalitas adalah bayang-bayang kehancuran hukum.
Redaksi UNGKAPKRIMINAL.COM
Tajam. Berani. Akurat. Terpercaya.
More Stories
Mahfud MD: Keputusan Jokowi Tetap Sah Secara Hukum Meski Jika Ijazahnya Terbukti Palsu
Ahmad Khozinudin, SH: Jokowi Sendiri yang Membuat Kegaduhan Nasional, Itu!”
SURAT TERBUKA UNTUK NEGARA: INI DARURAT SOSIAL, BUKAN SEKADAR POLEMIK IJAZAH