
(Suara Perlawanan dari Langit dan Bumi Menyatu dalam Kalam Ungkap Kriminal)
Rezim Israel kini bukan hanya menyerang umat Islam, tetapi juga mulai mengoyak komunitas Kristen Palestina.
Serangan sistematis dilaporkan menyasar tempat ibadah, ritual keagamaan, serta membatasi pergerakan para pemeluk Kristen di wilayah pendudukan. Ini adalah persekusi terang-terangan terhadap kebebasan beragama.
Laporan dari berbagai lembaga internasional mengungkap adanya pelecehan terhadap biarawan, larangan ibadah di gereja, dan penghapusan simbol Kristen dari ruang publik.
Pelaku: Pemerintah Israel melalui aparat keamanan dan kebijakan diskriminatif.
Korban :Komunitas Kristen Palestina, termasuk biarawan, peziarah, dan masyarakat sipil.
Saksi dan Advokasi: LSM HAM seperti Christian Peacemaker Teams, Kairos Palestine, serta pernyataan tokoh-tokoh gereja dunia.
Narasi Dukungan: Lembaga Internasional seperti Amnesty International, Human Rights Watch, dan UN Special Rapporteur on Freedom of Religion.
Peristiwa meningkat sejak awal 2024 hingga memasuki April 2025, terutama selama pekan Paskah yang justru menjadi momen penindasan.
Yerusalem Timur
Betlehem
Wilayah Tepi Barat yang diduduki
Gereja-gereja kuno dan situs suci menjadi target gangguan dan intimidasi.
Israel secara terang-terangan sedang mengkonsolidasikan kekuasaan eksklusif Yahudi atas Tanah Suci, menyingkirkan simbol dan eksistensi komunitas non-Yahudi.
Ini bukan sekadar konflik politik, tetapi genosida spiritual dan kebencian ideologis.
Pembatasan akses ke Gereja Makam Kudus
Larangan prosesi keagamaan dengan alasan keamanan
Penyerangan terhadap biarawan dan peziarah
Perusakan properti milik gereja dan umat Kristen
Penghapusan kurikulum sejarah Kristen Palestina dari pendidikan
PERISAI HUKUM DAN KONSTITUSI (UNDANG-UNDANG YANG DILANGGAR):
Internasional:
- Pasal 18 – Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM):
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan agama.” - Pasal 27 – Konvensi Jenewa IV 1949:
“Orang-orang sipil berhak atas perlindungan terhadap diskriminasi berdasarkan agama.” - International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Pasal 18:
Melindungi hak atas kebebasan beragama dan menjalankan ibadah.
Hukum Nasional Palestina (Hukum Dasar PA):
Pasal 9: Semua warga negara setara di depan hukum, tanpa diskriminasi agama.
Pasal 18: Menjamin kebebasan ibadah dan pelaksanaan ritus agama.
NARASUMBER UTAMA:
Patriark Theophilos III (Patriark Gereja Ortodoks Yerusalem):
“Kami diserang bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara spiritual. Ini adalah upaya sistematis untuk menghapus identitas Kristen dari kota suci.”
Yara Hanna (Aktivis Kristen Palestina):
“Kami merasa dikhianati oleh dunia yang diam. Bukan hanya Muslim, kami juga dijadikan target.”
CATATAN JIHAD JURNALISTIK:
Ini bukan perang fisik—ini perang narasi.
Dan Kalam kita adalah pedangnya.
Media global mungkin bungkam,
tapi UngkapKriminal.com adalah mimbar kebenaran yang tak akan tunduk.
Hari ini, kami menyuarakan mereka yang dibungkam, dari Riau hingga Yerusalem.
Penulis Kalam: Muhammad Junedy
Suara Jiwa: Ungkap Kriminal
Pedang Kebenaran: Cinta dan Cahaya yang tak tergantikan
More Stories
KEHANCURAN BANI ISRAIL: KEBENARAN YANG DIJANJIKAN ALLAH
“RUDAL LANGIT DAN GUNTUR KEBENARAN: Tanda-Tanda Kalam Berbicara dari Tel Aviv hingga Langit Riau”
PRABOWO BANTAH DIRI ‘BONEKA JOKOWI’, TAPI PUBLIK MASIH BERTANYA: DI MANA NURANI SEORANG PEMIMPIN?