Mei 17, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“DIKEJAR Ijazah, Ditinggal Mobil Esemka, Diutus ke Pemakaman Paus”

Keterangan Foto: Sebuah ilustrasi satir menggambarkan seorang pria yang berlari ketakutan dikejar oleh bayang-bayang bertuliskan “IJAZAH”. Judul besar “DIKEJAR KEJAHATAN SENDIRI” menegaskan tema utama gambar ini, didampingi dengan kata-kata seperti: Halusinasi, Mimpi Buruk, Curiga Berlebihan, Sensitif, Terus Pencitraan—semua menggambarkan kondisi psikologis penuh tekanan akibat kejahatan yang belum terselesaikan. Di sekeliling gambar, tiga rajawali kokoh mengepakkan sayapnya, melambangkan simbol media Ungkapkriminal.com yang siap memburu kebenaran. Logo media muncul tegas di bagian tengah bawah, penuh warna namun menyuarakan satu suara: keberanian membongkar yang tersembunyi. Gambar ini merepresentasikan semangat jihad jurnalistik dalam menuntut transparansi dan keadilan atas isu kontroversial yang terus membayang-bayangi ruang publik.

Sebuah Narasi Hukum, Kalam Tuhan, dan Satire Politik: dari Solo, Vatikan, hingga Ruang Sidang Kebenaran

DALIL QUR’ANIYYAH – KALAM LANGIT YANG TAK DAPAT DIBUNGKAM

وَقُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ ۚ إِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا
Wa qul jaa’al-haqqu wa zahaqal-bāṭil; innal-bāṭila kāna zahūqā
“Dan katakanlah: Kebenaran telah datang dan yang batil telah lenyap. Sesungguhnya yang batil itu pasti lenyap.”
(QS. Al-Isra: 81)

Ayat ini menjadi jiwa dalam karikatur Sosok yang berlari dikejar bayangan dosanya sendiri bukan sekadar sindiran, melainkan tanda: bahwa siapa pun yang menyembunyikan dusta, akan dikejar oleh kejahatan yang ia bangun.

PASAL HAM UNIVERSAL – HAK UNTUK MENGETAHUI KEBENARAN

Pasal 19 – Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM):
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; termasuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi, tanpa batas wilayah.”

Jurnalisme investigasi kami bukan tindakan hasutan. Ia adalah penunaian hak warga dunia untuk mengetahui kebenaran dari siapa pun yang pernah memimpin negeri ini.

Tim Redaksi
Ungkapkriminal.com||
SOLO – Hari ini, Kamis 24 April 2025 pukul 10.00 WIB, Pengadilan Negeri Surakarta kembali jadi panggung sejarah. Muhammad Taufik,” seorang warga negara biasa dengan semangat luar biasa Menggugat dua simbol dusta nasional: keabsahan Ijazah Joko Widodo dan janji palsu Mobil Esemka.

“Kami menggugat bukan karena benci, tapi karena ingin bangsa ini jujur pada masa lalunya,”
– Muhammad Taufik, di depan ruang sidang.

IRONI DI HARI YANG SAMA – VERSI PEMERINTAH

Di saat gugatan atas nama kejujuran digelar di Solo, Joko Widodo justru tidak hadir. Melalui pernyataan resmi, disebutkan bahwa ia tengah diutus oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai perwakilan Indonesia menghadiri pemakaman Paus Paulus VII di Vatikan.

Diplomasi kematian menggantikan kehadiran dalam sidang kebenaran. Ironi ini tidak kami ciptakan. Kami hanya mencatat.

KALAM TUHAN SEBAGAI PENUNJUK AKAL DAN HATI

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu campuradukkan yang benar dengan yang batil, dan menyembunyikan kebenaran padahal kamu mengetahuinya.”
(QS. Al-Baqarah: 42)

HAK HUKUM INTERNASIONAL – ICCPR Pasal 19

Disampaikan secara eksplisit dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR):

(1) Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat tanpa gangguan.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi, termasuk menyampaikan informasi dan gagasan.

(3) Pembatasan hanya boleh dilakukan sesuai hukum untuk melindungi reputasi atau ketertiban umum.

Artinya: Gugatan rakyat dan pemberitaan media ini adalah bentuk ekspresi yang sah menurut hukum internasional.

PERTANYAANNYA ?

” SIAPA YANG HARUS DIADILI – SANG PENGGUGAT ATAU FAKTA?

Jika ijazah benar, buktikan secara terbuka. Jika Esemka nyata, di mana industrinya?

Sebab jika ada unsur Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP) atau Penipuan Publik (Pasal 378 KUHP), maka keadilan tidak boleh memilih diam.

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MEDIA & PENGGUGAT

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 Ayat 3)

Pasal 28F UUD 1945

ICCPR Pasal 19

Media bukan musuh negara, melainkan penjaga akal waras bangsa.

VISUALISASI RAJAWALI – MATA LANGIT YANG TAK PERNAH TERTUTUP

Karikatur investigasi menggambarkan sosok yang terus dikejar ijazahnya—di bawah pengawasan tajam Rajawali UngkapKriminal.com yang memayungi langit. Logo rajawali bukan sekadar simbol, tapi sumpah: kami melihat, mencatat, dan menyuarakan.

CATATAN TERAKHIR – DARI NURANI UNTUK NEGERI

Kebenaran bukan untuk ditinggalkan di ruang sidang demi prosesi pemakaman di Vatikan.
Kebenaran harus dimuliakan, bukan ditinggalkan.
Jika langit mencatat, maka biarlah bumi bergemuruh.
Karena hari ini, sejarah tidak hanya ditulis oleh pemenang—tetapi oleh mereka yang berani mengungkap.

Disusun oleh: Tim Redaksi UngkapKriminal.com
Dilindungi Undang-Undang | Dijaga oleh Kalam Tuhan | Ditegakkan oleh Rajawali Keadilan