
Ungkapkriminal.com – Siak Kecil, Bengkalis | Sabtu, 26 April 2025
Banjir berulang yang menghantam Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, terus melumpuhkan kehidupan warga.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali turun tangan menyerahkan bantuan sembako untuk korban terdampak, pada Jumat (25/4/2025).
Bantuan sembako ini berupa beras, minyak goreng, gula, dan bahan pokok lainnya, diberikan kepada 150 lebih kepala keluarga di Desa Bandar Jaya, Desa Muara Dua, dan Desa Sungai Nibung.
Pihak Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Sunarko, menyampaikan bahwa bantuan ini adalah bentuk kepedulian Pemkab untuk meringankan beban masyarakat.
Namun di balik semua itu, ada satu pertanyaan besar yang belum kunjung terjawab:
Siapa dalang perambahan hutan hingga bencana ini terus berulang?
UngkapKriminal.com sebelumnya telah mengungkap dugaan jejak perambahan ilegal di kawasan hutan biosfer Siak Kecil—sebuah kawasan lindung yang tercatat sebagai paru-paru dunia ke-8, dan masuk dalam perhatian hukum internasional.
Akar masalah bukan hanya lokal.
Hutan Siak Kecil yang membentang hingga Kabupaten Siak menjadi bagian dari cagar biosfer dunia di bawah koordinasi UNESCO.
Rusaknya kawasan ini berarti mencederai komitmen hukum nasional, internasional, bahkan hak asasi manusia (HAM) generasi mendatang.
Berdasarkan data investigasi tim UngkapKriminal.com, ditemukan indikasi keterlibatan pelaku yang berdomisili di Kabupaten Siak, tepatnya di Jl. Darussalam, Kampung Bandar Pedada, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Ketika tim mencoba menghubungi kontak sumber lapangan via sambungan seluler, nomor yang bersangkutan hingga kini tidak aktif dan tidak memberikan respons.
Apakah ini bentuk upaya penghilangan jejak?
Apakah ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum atau cukong-cukong berkepentingan, termasuk dugaan aliran dana asing dari pihak tertentu?
Pertanyaan-pertanyaan ini menguatkan alasan kenapa investigasi ini tidak boleh berhenti di permukaan bantuan sosial semata.
Karena jika akar persoalan—yakni perambahan hutan ilegal—tidak diungkap dan dihentikan, bencana banjir akan terus terjadi, dan rakyat kecil lagi-lagi menjadi korban.
Sikap UngkapKriminal.com
Sebagai media pelindung rakyat dan penjaga nurani bangsa, kami berpegang pada:
Pasal 66 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 18 UU Pers No.40 Tahun 1999, yang menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan kontrol sosial
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) tentang hak lingkungan hidup yang bersih dan sehat
Dalil Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya…”
(QS. Al-A’raf: 56)
Hadis Shahih:
“Sesungguhnya dunia ini hijau dan indah, dan Allah menyerahkannya kepadamu. Maka lihatlah bagaimana kamu memperlakukannya.”
(HR. Muslim)
Selanjutnya
UngkapKriminal.com telah mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada pihak-pihak terkait, guna menjaga prinsip jurnalistik berimbang.
Kami tetap komitmen,
menyibak tabir, membuka kebenaran, dan membela hak rakyat tanpa takut kepada siapa pun.
“Jika keadilan tak ditegakkan, kami akan tetap menulisnya. Jika kebenaran disembunyikan, kami akan tetap mengungkapnya.”
Teap ikuti serial investigasi kami berikutnya: “Mengungkap Jejak Gelap di Balik Banjir Siak Kecil: Antara Illegal Logging, Oknum, dan Modal Asing.”
[Redaksi UngkapKriminal.com]
More Stories
EVAKUASI HEROIK PERSONEL DISENGAT LEBAH HUTAN PAPUA DI TENGAH OPERASI
Kaesang, Putra Jokowi, Lawan Tegas Tri Sutrisno: “Segalanya Tunduk pada Konstitusi”
Mencari Terang di Balik Polemik Ijazah Jokowi: Ada Apa dengan Peran Pratikno di UGM?