
(QS. Al-Hujurat: 10)
“Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.”
(Hadis Nabi SAW)
“Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan tali silaturahmi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Undang-Undang Terkait:
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) tentang Kebebasan Berkumpul dan Berekspresi.
UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kode Etik dan Tanggung Jawab Jurnalistik.
Mandau, Riau —
Dalam upaya mempererat ukhuwah dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal, Camat Mandau Riki Rihardi, S.STP., M.Si., didampingi Sekretaris Kecamatan Mandau Rudi Hartono, S.Sos., M.Si., beserta jajaran Kasi dan Kasubbag, melaksanakan safari silaturahmi menghadiri beberapa acara Halal Bi Halal yang diadakan oleh lembaga adat dan komunitas besar masyarakat Mandau, Minggu (27/04/2025).
Dimana kegiatan pertama dilangsungkan bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Mandau, dihadiri oleh para tokoh masyarakat, Forkompincam, dan pengurus adat setempat.
Apa yang disampaikan Camat Riki menjadi sorotan penting:
“Silaturahmi ini bukan sekadar tradisi, tetapi fondasi untuk membangun persatuan dan kemajuan bersama. Mari rawat adat kita dengan pemikiran kreatif dan progresif,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Mandau bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis berkomitmen mendukung penuh penguatan LAMR sebagai penjaga budaya dan identitas daerah.
Menurut Dr. Iskandar Zulkarnain, M.Si., seorang ahli budaya Melayu yang dihubungi Ungkapkriminal.com, peran Halal Bi Halal seperti ini sangat vital dalam membangun kembali jaringan sosial masyarakat pasca Ramadan.
“Dalam konteks Melayu, Halal Bi Halal bukan hanya soal maaf-memaafkan, melainkan revitalisasi marwah dan kehormatan adat yang diwariskan leluhur,” jelasnya.
Siapa yang turut hadir selain pejabat pemerintahan adalah tokoh-tokoh adat, pengurus organisasi masyarakat, serta ratusan warga yang berbaur dalam suasana penuh kekeluargaan.
Setelah itu, rombongan melanjutkan menghadiri Halal Bi Halal Ikatan Keluarga Tanah Datar (IKTD) Kecamatan Mandau yang mengusung tema “Merajut Silaturahmi, Menyulam Harmoni.”
Dalam sambutannya, tokoh masyarakat IKTD, H. Burhanuddin Datuk Rajo Nan Putiah, menyampaikan:
“Tali batin Minangkabau di perantauan mesti dikuatkan. Dengan silaturahmi, rezeki diluaskan, umur dipanjangkan, sebagaimana pesan Rasulullah SAW.”
Kapan dan bagaimana acara ini digelar dengan hikmat, penuh rangkaian doa, tausiyah kebangsaan, serta jamuan tradisional khas Mandau dan Minangkabau.
Sebagai penutup, Camat dan rombongan turut menghadiri Halal Bi Halal Keluarga Besar Gonjong Limo Kecamatan Mandau, meneguhkan pesan penting bahwa keragaman etnis di Mandau adalah kekuatan, bukan perpecahan.
Menurut pakar hukum sosial, Dr. Farida Hanum, S.H., M.Hum., yang turut dimintai pendapatnya, kegiatan seperti ini sangat sejalan dengan amanat hukum nasional.
“Peristiwa ini adalah pengejawantahan Pasal 28E UUD 1945, yakni hak untuk berkumpul, berserikat, dan mengemukakan pendapat demi kepentingan bersama dalam koridor hukum dan adat yang sah,” ungkapnya.
Catatan Redaksi Ungkapkriminal.com:
Berita ini ditulis : mengutip tokoh resmi, serta memperhatikan akurasi fakta dan dalil keagamaan dalam bingkai nilai luhur kebenaran dan persatuan.
More Stories