Mei 11, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

BREAKING NEWS | JOKOWI DI PERSIMPANGAN HUKUM: “IJAZAH PALSU? ITU MASALAH RINGAN”

Oleh Redaksi | Ungkapkriminal.com
Rabu, 30 April 2025 | Jakarta – Polda Metro Jaya


Warta Utama

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi melaporkan balik tudingan ijazah palsu yang selama bertahun-tahun menjadi polemik hukum dan kepercayaan publik. Laporan tersebut dilayangkan langsung ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.

“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan apa, tuduhan ijazah palsu,”
ujar Jokowi di hadapan awak media dengan nada yang meremehkan dampak tuduhan tersebut, padahal kasus ini telah memicu gelombang gugatan, investigasi independen, dan kekacauan kredibilitas institusi pendidikan nasional.


Joko Widodo (mantan Presiden RI) sebagai pelapor
Melaporkan balik tuduhan ijazah palsu
Rabu, 30 April 2025
DI Polda Metro Jaya, Jakarta
Karena isu ini tidak kunjung padam meski masa jabatannya berakhir

Menggunakan jalur hukum sebagai respons terhadap dugaan pencemaran nama baik


DALIL AL-QUR’AN

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepada kalian orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya…”
(QS. Al-Hujurat: 6)
Makna: Umat diajarkan untuk menyaring informasi dengan kehati-hatian sebelum menyimpulkan.


HADIS NABI SAW

“Barang siapa yang membantu perkara orang zalim padahal ia tahu bahwa itu zalim, maka ia keluar dari Islam.”
(HR. Ahmad)
Makna: Keberpihakan buta tanpa tabayyun bisa menghapus nurani keadilan.


Pendapat Pakar Hukum

Prof. Dr. Mahmud Salim, SH, MH – Guru Besar Hukum Tata Negara:

“Jika tuduhan ijazah palsu tidak terbukti dan tetap disebarkan, pelaku bisa dijerat Pasal 310 KUHP dan UU ITE. Namun, jika ada unsur fakta kuat, maka pelaporan balik ini harus diuji di pengadilan terbuka.”


Kerangka Hukum dan Perlindungan

Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik

Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Informasi elektronik yang menyerang kehormatan

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Asas praduga tak bersalah dan hak jawab

Pasal 14 & 15 UU No. 1 Tahun 1946: Penyebaran berita bohong

Instrumen HAM Internasional (ICCPR): Hak atas kebenaran dan transparansi publik


Catatan Redaksi Ungkapkriminal.com

Kami menegaskan bahwa berita ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, namun menyuarakan transparansi publik dan membuka ruang bagi pengadilan yang sah untuk menilai fakta.

“Media adalah jembatan antara nurani rakyat dan nurani hukum.”

Segala pihak diberi ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka melalui redaksi kami.


Apakah Ini Perang Ilmu dan Kuasa?

Pertanyaan besar kini mengemuka:
Apakah kebenaran akan ditentukan oleh data dan hukum, atau oleh kuasa dan nama besar?

Akankah rakyat kembali menjadi penonton dari panggung pengadilan yang dikendalikan oleh elite?

Ataukah ini awal revolusi kesadaran hukum bangsa?


Penutup

Ungkapkriminal.com akan terus mengawal peristiwa ini. Dari Polda ke UGM, dari kampus ke istana, dari pasal ke nurani, dari suara rakyat ke lembar sejarah. Karena kebenaran bukan milik penguasa, tapi milik mereka yang berani berkata benar.


Ungkapkriminal.com – Media Penjaga Kalam Keadilan