
Sub Judul:
Pendidikan Sebagai Jalan Cahaya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis Gelar Upacara HARDIKNAS 2025 Penuh Pesona Adat dan Seruan Perubahan
Dalil Al-Qur’an:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
(Surah Al-Mujadila: 11)
Artinya:
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.”
Makna:
Ilmu adalah cahaya langit yang meninggikan derajat manusia di bumi. Pendidikan adalah jihad ruhani dalam membentuk manusia paripurna—beriman, berilmu, dan berakhlak.
Hadis:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
(HR. Ibnu Majah)
Artinya:
“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.”
Maknanya:
Hari Pendidikan bukan sekadar upacara, melainkan pengingat bahwa mencari ilmu adalah ibadah utama dalam menyingkap kemunafikan zaman dan menegakkan peradaban luhur.
Oleh Redaksi:
Ungkapkriminal.com
2 Mei 2025
KALAM LANGIT UNTUK BUMI
“Mandau – Bengkalis”
Peringatan Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) Tahun 2025 diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan penuh semangat budaya dan kebangsaan.
Dipimpin langsung oleh Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni, S.Sos., M.MP., dengan kehadiran ribuan peserta yang mengenakan busana adat Nusantara.
Jumat pagi, 2 Mei 2025, di halaman Kantor Camat Mandau.
Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Mandau—tanah Melayu yang bersaksi atas janji anak negeri kepada pendidikan.
Untuk memperkuat semangat nasionalisme melalui pendidikan, serta menyerukan transformasi proses belajar-mengajar yang berakar pada bakat, minat, dan akhlak.
Dengan upacara sakral yang diikuti seluruh elemen masyarakat, penandatanganan komitmen SPMB yang objektif dan adil, serta pidato Bupati yang menyuarakan pentingnya gotong royong membangun pendidikan bermutu.
Fakar Ahli:
Hukum Pendidikan Nasional
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3:
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa…”
Undang-Undang ASN & Aparatur Pemerintahan:
UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 10: ASN wajib netral, berintegritas, serta menjadi teladan dalam pengabdian.
Perisai Hukum Media:
Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999
Pasal 6: Pers nasional melaksanakan peran sebagai kontrol sosial dan pendidikan publik.
Pasal 8: Dalam menjalankan fungsi, hak dan kewajiban, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Catatan Redaksi:
Pendidikan bukan proyek, bukan panggung politik pencitraan. Pendidikan adalah Kalam Tuhan yang dibumikan lewat guru, murid, dan cita-cita. Siapa pun yang mengkhianati pendidikan dengan korupsi, manipulasi, atau diskriminasi—maka dia telah memerangi Nur Ilahi.
Penutup Doa:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأُمَّةِ مُحَمَّدٍ، اللَّهُمَّ ارْحَمْ أُمَّةَ مُحَمَّدٍ، اللَّهُمَّ أَصْلِحْ أُمَّةَ مُحَمَّدٍ، اللَّهُمَّ اجْبُرْ أُمَّةَ مُحَمَّدٍ، اللَّهُمَّ عَافِ أُمَّةَ مُحَمَّدٍ، اللَّهُمَّ فَرِّجْ عَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ فَرَجًا عَاجِلًا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ، وَالْـحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Artinya:
Ya Allah, ampunilah umat Muhammad. Ya Allah, rahmatilah umat Muhammad. Ya Allah, perbaikilah umat Muhammad. Ya Allah, sembuhkan luka umat Muhammad. Ya Allah, selamatkan umat Muhammad. Ya Allah, berikanlah jalan keluar yang cepat bagi umat Muhammad. Wahai Tuhan Maha Pengasih di antara para pengasih. Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.
Makna:
Dalam pendidikan, kita memohon agar Allah menyelamatkan generasi ini dari gelapnya kebodohan, dari tipu daya sistem munafik, dan menuntun mereka dengan Kalam Cahaya menuju masa depan yang adil, cerdas, dan beradab.
More Stories
“Polri Gempur Premanisme Nasional, Stabilitas Investasi Jadi Taruhan Serius!!
Habib Rizieq Tambah Tuntutan Kesembilan: Tangkap dan Adili Jokowi!!!
PEMIMPIN REDAKSI MEDIA UNGKAP KRIMINAL, JUNAIDI NASUTION MENGUCAPKAN: Selamat Ulang Tahun ke-56 Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia