
“Bukan menuduh. Ini upaya menyibak kabut, membawa cahaya kepada yang masih berakal.”
Makna dan Tujuan Penulisan
Dalam suasana bangsa yang terus dirundung krisis kepercayaan, kenaikan pangkat militer menjadi pusat perhatian bukan hanya karena simbol seragam, tapi karena makna yang menyertainya. Dalam tradisi luhur TNI, pangkat adalah amanah, bukan hadiah kekuasaan. Maka setiap derap kenaikan, terutama dari prajurit yang berada dalam pusaran politik nasional, wajib disorot dengan hati nurani dan ilmu hukum.
Berita ini bukan tuduhan, bukan propaganda, tapi perlawanan terhadap pembungkaman akal dan kematian rasa keadilan. Kita berdiri dalam prinsip:
“Adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8)
“Janganlah kebencianmu kepada suatu kaum membuatmu berlaku tidak adil.”
Mayor Infanteri Teddy kini resmi menyandang pangkat Letnan Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI.
Sebelumnya, ia dikenal luas karena keterlibatannya dalam pengamanan politik elite, bahkan sempat ramai dibicarakan saat menjadi ajudan Capres 2024.
Letkol Teddy. Sorotan muncul karena perannya yang dianggap tidak netral selama dinamika Pemilu, termasuk dalam beberapa penugasan yang bersinggungan langsung dengan kampanye. Ia bukan pelaku kejahatan, tapi subjek publik yang perlu diaudit narasi dan integritasnya.
Kenaikan pangkat diumumkan pada akhir Februari hingga awal Maret 2025. Namun, gaung kontroversinya hingga kini belum ditelisik secara tuntas oleh media arus utama.
Diumumkan oleh Mabes TNI Angkatan Darat melalui jalur internal, dan kemudian mencuat ke ruang publik lewat dokumen resmi yang beredar.
Pertanyaan publik mencuat karena:
- Apakah kenaikan ini sesuai prosedur meritokrasi dan etika militer?
- Adakah pertimbangan politik kekuasaan dalam pengambilan keputusan?
- Mengapa media nasional membungkam narasi yang penting bagi kepercayaan rakyat terhadap institusi negara?
Tanpa pelanggaran prosedur terbuka, namun sinyal ketimpangan etika dan waktu kenaikan menjadi alasan kuat untuk pengawasan publik.
Pendapat Ahli dan Narasumber Terkait
Dr. Bambang Widodo, Pakar Hukum Militer UI mengatakan:
“Jika seorang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan politik praktis secara aktif—langsung atau tidak langsung—maka seharusnya ada penilaian etik yang mendalam sebelum pangkat diberikan.”
Letkol (Purn) Amir Hamzah, Eks Instruktur Secapa AD:
“Kenaikan pangkat itu bukan sekadar administrasi, tapi simbol kehormatan. Kalau rakyat merasa ada ketidakadilan, maka itu sudah cukup jadi alasan dilakukan audit moral.”
Landasan Hukum yang Relevan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
Pasal 39 (ayat 2): Anggota TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Pasal 5 dan 6: Menekankan prinsip netralitas dan profesionalitas prajurit.
Hukum Internasional
The Basic Principles on the Role of Armed Forces in a Democracy (Geneva Centre):
“The Armed Forces must remain apolitical and accountable to civilian oversight.”
Catatan Redaksi Ungkapkriminal.com
Kita menulis bukan karena benci. Kita menulis karena cinta cinta kepada bangsa, cinta kepada kebenaran.
Biarlah langit mencatat bahwa ketika yang lain bungkam, kita memilih bersuara.
“Menjadi netral itu mulia. Tapi membiarkan ketidakadilan tanpa bertanya adalah dosa jurnalistik.”
Penutup: Nur Ilahi Menyala Dalam Kalam
“Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena siapa yang menyembunyikannya, sesungguhnya hatinya berdosa.”
(QS. Al-Baqarah: 283)
Sabda Rasulullah SAW:
“Sampaikanlah kebenaran, walau itu pahit.” (HR. Ibnu Majah)
More Stories
“Polri Gempur Premanisme Nasional, Stabilitas Investasi Jadi Taruhan Serius!!
Habib Rizieq Tambah Tuntutan Kesembilan: Tangkap dan Adili Jokowi!!!
PEMIMPIN REDAKSI MEDIA UNGKAP KRIMINAL, JUNAIDI NASUTION MENGUCAPKAN: Selamat Ulang Tahun ke-56 Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia