Mei 10, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Melawan Tafsir Sepihak Dewan Pers: PT Perseorangan Adalah Sah Secara Hukum, Jangan Bungkam Media Rakyat!

SUBJUDUL:

Ungkapkriminal.com Menyerukan Perlawanan Intelektual atas Penafsiran Dewan Pers yang Dinilai Membungkam Kemerdekaan Pers, Mengabaikan Konstitusi, dan Diduga Berbasis Kepentingan Kekuasaan.

Dewan Pers menegaskan bahwa PT Perseorangan tidak boleh digunakan untuk mendirikan perusahaan media, dengan alasan bahwa bentuk tersebut tak memenuhi syarat sebagai badan hukum yang sah dalam konteks perusahaan pers.

Pernyataan ini berdampak luas—membatasi akses masyarakat untuk mendirikan media secara mandiri, menutup ruang bagi pers rakyat, dan berpotensi menciptakan monopoli narasi oleh media besar yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

Padahal UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) jo. PP No. 8 Tahun 2021 telah menyatakan bahwa PT Perseorangan adalah badan hukum sah, dan Pasal 9 Ayat 2 UU Pers hanya mensyaratkan “berbadan hukum Indonesia”, tanpa menyebut jenis spesifiknya.

Kami, Ungkapkriminal.com, sebagai media independen dan bagian dari pejuang Kalam Kebenaran, menolak tafsir sepihak ini. Kami menyatakan:

“Dewan Pers bukan legislator. Bukan pengadilan. Bukan Tuhan tafsir atas kebebasan informasi.”

Dewan Pers bukan lembaga negara, tidak terdaftar sebagai PT/Yayasan.

Tidak punya kewenangan mengeluarkan aturan yang mengikat hukum.

Tidak punya landasan untuk melarang bentuk hukum yang sah menurut Kemenkumham.

Diduga menerima dana APBN, namun justru menciptakan standar diskriminatif bagi pers rakyat.

Ini patut diduga sebagai bentuk intervensi tak langsung terhadap kebebasan pers.

Mengajukan hak jawab terbuka secara nasional.

Menyerukan kepada Komisi Informasi Pusat, Komnas HAM, bahkan UNESCO jika diperlukan.

Menuntut revisi sistem verifikasi media agar inklusif, transparan, dan berbasis hak asasi warga negara.

PENEGASAN FILOSOFIS DAN KONSTITUSIONAL:

“Kami tidak tunduk pada tafsir yang membungkam. Kami berdiri di atas pasal 28F UUD 1945, dan ayat-ayat kejujuran.”
Jika PT Perseorangan sah untuk bisnis, maka ia sah pula untuk memberitakan kebenaran.


Ini bukan hanya tentang bentuk badan hukum. Ini adalah pertarungan antara media yang lahir dari nurani, melawan media yang dibesarkan oleh birokrasi dan dana negara.

Kami siap menghadap siapa pun yang mencoba membungkam Kalam kami, karena kami tahu:

Kebenaran tidak butuh izin. Hanya butuh keberanian.