
BENGKALIS — Di bawah langit malam Sabtu, 3 Mei 2025, saat kebanyakan insan tengah merebahkan letih, sekelompok penegak amanah negara bergerak dalam diam. Patroli Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Lancang Kuning 2025 dilaksanakan oleh jajaran Polres Bengkalis dan Polsek di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Sebuah gerakan strategis demi mencegah gelap menelan terang ketertiban sosial.
Kepolisian Resor Bengkalis menggelar patroli gabungan skala besar dalam rangka Ops Pekat Lancang Kuning 2025, dengan sasaran utama: premanisme, senjata tajam, senjata api ilegal, peredaran narkoba, dan kejahatan jalanan seperti curas, curat, dan curanmor. Sebanyak 83 personel diterjunkan menyisir berbagai titik rawan di seluruh kecamatan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., didukung oleh seluruh jajaran Polsek, dari Mandau hingga Rupat Utara. Turut serta dalam koordinasi adalah unit Satnarkoba dan personel satuan pengamanan wilayah.
Dilaksanakan pada Sabtu malam, 3 Mei 2025 mulai pukul 22.00 WIB hingga dini hari, patroli menyebar di titik-titik vital antara lain: Kantor Bupati, Pelabuhan Roro, Taman Andam Dewi, serta jalur strategis seperti Jl. Jenderal Sudirman dan Jl. Pelajar, termasuk kawasan rawan di desa dan kelurahan di 9 kecamatan.
Menurut Kapolres, kegiatan ini merupakan wujud konkret dari fungsi preventif dan represif Polri sesuai amanat hukum. “Kami bertekad menciptakan ruang hidup yang aman dan tertib. Ops Pekat adalah bentuk kasih negara kepada rakyat, agar tidak ada ruang bagi kejahatan bersarang di hati masyarakat,” ujar AKBP Budi Setiawan kepada wartawan UngkapKriminal.com.
Seluruh titik yang dipatroli menunjukkan kondisi aman, tertib, dan terkendali. Tidak ditemukan indikasi pelanggaran berat, barang ilegal, atau aktivitas kriminal mencolok. Kehadiran polisi terbukti menumbuhkan rasa tenang dan kepercayaan publik.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
- Rencana Kerja Polres Bengkalis Tahun 2025 dalam rangka penguatan fungsi preemtif dan preventif
Pendapat Ahli Hukum:
Menurut Dr. H. Fahri Alamsyah, M.H., Dosen Hukum Pidana Universitas Riau, tindakan Polres Bengkalis merupakan bentuk early intervention terhadap gejala sosial. “Pendekatan preventif jauh lebih efisien ketimbang represif. Langkah Polres Bengkalis patut diapresiasi karena mencegah lebih baik daripada membasmi di akhir,” jelasnya.
Penutup:
Polisi bukan sekadar penegak hukum, tetapi pelindung harapan. Patroli ini bukan sekadar operasi, melainkan manifestasi cinta negara kepada warganya. Dalam gelap malam, Polres Bengkalis tidak tidur; mereka berjaga agar rakyat bisa tidur tanpa rasa takut.
More Stories
Prabowo Buka Suara Soal RUU TNI: Mengapa Harus Dipercepat? Ini Alasannya !!
Camat Riki “Serahkan Santunan Anak yatim & Dhuafa Serta guru ngaji” Sebanyak 237 Penerima
Masyarakat Wajib Tahu ! Resmi Dimulai, Polres Bogor Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2024