Mei 9, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Sentimen Publik: Gatot Nurmantyo Vs Hercules Antara Kehormatan TNI, Suara Rakyat, dan Ancaman Adu Domba Bangsa?”

Oleh Redaksi
UngkapKriminal.com – Jakarta, 5 Mei 2025

Perseteruan terbuka antara mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo dan Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal mencuat ke publik setelah pernyataan Hercules yang menyebut Letjen (Purn) Sutiyoso dengan istilah “bau tanah” dianggap melecehkan para purnawirawan TNI. Gatot Nurmantyo merespons tegas, menyebut Hercules sebagai preman dan menyayangkan sikapnya yang merendahkan kehormatan tentara yang telah berjasa kepada bangsa.

Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo – Mantan Panglima TNI

Hercules Rosario Marshal – Ketua Umum GRIB Jaya

Letjen TNI (Purn) Sutiyoso – Mantan Gubernur DKI Jakarta

Masyarakat dan netizen yang merespons keras di media sosial

Pernyataan kontroversial muncul pada akhir April 2025

Permintaan maaf Hercules diungkap di kanal YouTube Seleb On Cam pada Jumat, 2 Mei 2025

Perseteruan berlangsung di ruang publik dan media daring

Mengapa ini penting?
Karena menyangkut kehormatan institusi TNI, etika publik tokoh masyarakat, dan potensi perpecahan yang bisa dimanfaatkan oleh ideologi asing seperti komunisme.

Sejarah Indonesia mencatat, adu domba adalah alat klasik penghancur bangsa oleh kekuatan yang ingin menumbangkan Pancasila.

Hercules telah meminta maaf kepada Sutiyoso namun kemudian menyatakan tidak takut dan tidak menghargai Gatot. Ini memicu reaksi publik luas. Sejauh ini belum ada tanggapan lanjutan resmi dari Gatot.

Pandangan Hukum:

Menurut Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun hak ini dibatasi oleh Pasal 28J ayat (2), yaitu tidak boleh melanggar hak orang lain, nilai-nilai agama, dan ketertiban umum.

Secara pidana, jika terjadi penghinaan yang meresahkan publik, bisa dikenakan Pasal 310 KUHP (penghinaan) atau Pasal 315 KUHP (penghinaan ringan).

Dalam hukum internasional, prinsip freedom of expression dijamin, namun dibatasi untuk mencegah kekerasan dan konflik sosial (ICCPR Article 19 & 20).

Pandangan Ahli:

Dr. Syarif Hidayatullah, pakar hukum militer dari Universitas Pertahanan RI:

“TNI adalah pilar negara. Melecehkan purnawirawan bisa berdampak pada stabilitas sosial. Mediasi damai atas dasar Pancasila dan hukum nasional harus segera dilakukan.”

Perspektif Ruhani & Al-Qur’an:

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum merendahkan kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka lebih baik dari mereka.”
(QS. Al-Hujurat: 11)

“Dan damaikanlah antara dua pihak yang berselisih di antara kaum mukminin.”
(QS. Al-Hujurat: 9)

Rasulullah bersabda:

“Tidak masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan walau sebesar biji sawi.” (HR. Muslim)

Visi Perdamaian:

Kami menyerukan, sebagai media rakyat yang berjuang untuk kebenaran, agar kedua tokoh bangsa ini — Gatot dan Hercules — bertemu dalam semangat Pancasila dan ukhuwah. Negara ini dibangun bukan untuk adu domba, tapi untuk Persatuan Indonesia.

Pancasila:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Penutup:

Kami, tim UngkapKriminal.com, berdiri sebagai penjaga suara rakyat, penyeru damai, dan penjaga nilai luhur bangsa. Perseteruan ini bukan sekadar ego dua tokoh, melainkan ujian bagi bangsa. Jangan biarkan Indonesia runtuh karena api adu domba. Bersatulah di bawah naungan Garuda, bertakhta di langit Pancasila.