Mei 9, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Polemik Penunjukan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet: Antara Regulasi dan Kontroversi?”

Jakarta, Mei 2025 – Penunjukan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto memicu perdebatan publik terkait legalitas jabatan tersebut bagi prajurit aktif TNI. Polemik ini mencuat setelah pembahasan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) bersama Komisi I DPR RI pada Kamis, 13 Maret 2025.

Dasar Hukum dan Peraturan Terkait

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menjelaskan bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024. Menurutnya, jabatan tersebut setara dengan eselon II dan dapat diisi oleh prajurit aktif tanpa harus mengundurkan diri dari dinas militer.

Namun, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, menilai penunjukan Letkol Teddy melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 47 UU tersebut menyatakan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil tertentu, dan posisi Seskab tidak termasuk di dalamnya.

Revisi UU TNI dan Implikasinya

Revisi UU TNI yang disahkan pada 20 Maret 2025 oleh DPR RI membawa perubahan signifikan, termasuk penambahan jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif dari 10 menjadi 14. Namun, posisi Seskab tetap tidak tercantum dalam daftar tersebut.

Selain itu, revisi ini juga mengatur perubahan usia pensiun bagi prajurit TNI:

Bintara dan Tamtama: 55 tahun

Perwira hingga Kolonel: 58 tahun

Perwira Tinggi Bintang 1: 60 tahun

Perwira Tinggi Bintang 2: 61 tahun

Perwira Tinggi Bintang 3: 62 tahun

Perwira Tinggi Bintang 4: 63 tahun (dapat diperpanjang dua kali melalui Keputusan Presiden)


Infografik: Evolusi Pasal 47 UU TNI

Berikut adalah perbandingan antara Pasal 47 dalam UU TNI No. 34 Tahun 2004 dan versi revisi tahun 2025:

Pasal 47 UU TNI No. 34 Tahun 2004:

Prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Pengecualian diberikan untuk jabatan di:

Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

Pertahanan Negara

Sekretaris Militer Presiden

Intelijen Negara

Sandi Negara

Lembaga Ketahanan Nasional

Dewan Pertahanan Nasional

Search and Rescue (SAR) Nasional

Narkotika Nasional

Mahkamah Agung

Pasal 47 RUU TNI Tahun 2025:

Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi:

Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

Pertahanan Negara

Dewan Pertahanan Nasional

Kesekretariatan Negara (termasuk Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

Intelijen Negara

Siber dan/atau Sandi Negara

Lembaga Ketahanan Nasional

Search and Rescue (SAR) Nasional

Narkotika Nasional

Pengelola Perbatasan

Kelautan dan Perikanan

Penanggulangan Bencana

Penanggulangan Terorisme

Keamanan Laut

Kejaksaan Republik Indonesia

Mahkamah Agung

Selain jabatan tersebut, prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Kritik dan Respons Publik:


Penunjukan Letkol Teddy sebagai Seskab mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan akademisi, yang menilai langkah tersebut berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Proses pembahasan RUU TNI juga dikritik karena dianggap tidak transparan dan minim partisipasi publik.

Perspektif Hukum dan Etika

Dalam konteks hukum nasional, Pasal 47 UU TNI menjadi acuan utama dalam menentukan legalitas penunjukan prajurit aktif dalam jabatan sipil. Sementara itu, secara etika, prinsip supremasi sipil atas militer menjadi landasan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

Landasan Filosofis dan Religius:

Dalam perspektif Islam, kepemimpinan dan penegakan keadilan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58)

Hadis Nabi Muhammad SAW juga menekankan pentingnya keadilan dalam kepemimpinan:

“Pemimpin yang adil akan berada di bawah naungan Allah pada hari kiamat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Catatan dan Rekomendasi

Polemik penunjukan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab mencerminkan tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional pemerintahan dan prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi sipil. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang ada untuk memastikan bahwa setiap penunjukan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan etika yang berlaku.

Sebagai media yang menjunjung tinggi integritas dan keadilan, UngkapKriminal.com akan terus memantau perkembangan isu ini dan menyajikan informasi yang akurat serta berimbang kepada publik.


Referensi:

  1. Detik News: Panglima TNI dan KSAD Ungkap Posisi Seskab Letkol Teddy di Bawah Setmilpres
  2. Kompas.id: Apakah Posisi Letkol Teddy sebagai Seskab Melanggar UU TNI?
  3. Wikipedia: Indonesian National Armed Forces Law
  4. Antikorupsi.org: Polemik Revisi UU TNI: Sudah Saatnya Pembahasan UU Sembunyi-sembunyi Dihentikan

UNGKAP KRIMINAL
Mengungkap Fakta, Menegakkan Keadilan