
OLEH REDAKSI UNGKAPKRNIMINAL.COM
TELUK BALIKPAPAN, 5 Mei 2025 — Tragedi kemanusiaan kembali menyayat perairan Indonesia. Kapal feri KMP Muchlisa yang melayani penyeberangan vital Balikpapan–Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tenggelam di Teluk Balikpapan, Senin (5/5/2025) sore.
Kapal dilaporkan mengalami kebocoran akibat patahnya as propeller (baling-baling), menyebabkan air masuk di bagian buritan. Sekitar pukul 15.15 WITA, kapal oleng dan perlahan tenggelam sekitar 200 meter dari dermaga Penajam.
Dari total 18 kru dan 22 penumpang yang berada di atas kapal, sebanyak 22 penumpang dan 16 kru berhasil diselamatkan. Namun, dua kru kapal, yakni Ilham (24 tahun) dan Kahayu Mutiara (Chief Officer), sempat dinyatakan hilang. Ilham ditemukan meninggal dunia dalam ruang istirahat kapal di kedalaman 12 meter, Selasa pagi (6/5/2025). Sementara pencarian terhadap Kahayu masih dilakukan.
Selain manusia, kapal turut mengangkut 2 sepeda motor dan 7 mobil. Semuanya turut karam bersama badan kapal yang kini berada di dasar laut.
Tim SAR gabungan dari Basarnas, TNI AL, dan relawan dikerahkan. Kendala utama pencarian adalah keruhnya air dan jarak pandang yang terbatas. Penyelam profesional diturunkan, dan kapal ditandai untuk proses evakuasi lanjutan.
Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut menyatakan akan melakukan audit penuh terhadap operasional kapal dan mengevaluasi sistem keselamatan pelayaran di jalur strategis ini. Polisi laut juga mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan kelalaian teknis atau pengawasan.
Balikpapan–Penajam bukan sekadar jalur transportasi, tapi urat nadi konektivitas antarwilayah di jantung proyek Ibu Kota Negara (IKN). Tenggelamnya kapal feri ini mengusik pertanyaan mendalam: seberapa serius negara menjamin keselamatan rakyat di lautnya?
UNGGUNKAN HATI, NYALAKAN NURANI
UngkapKriminal.com menyampaikan duka sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Kami mendesak audit menyeluruh terhadap armada penyeberangan nasional, perlindungan hak penumpang, serta penguatan fungsi pengawasan publik dalam pelayaran rakyat.
Bukti Video:
Klik untuk Menonton: Detik-detik KMP Muchlisa Tenggelam
Pernyataan Hukum:
Kami ingatkan bahwa tragedi ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian publik jika ditemukan pelanggaran standar keselamatan laut sesuai UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan RI.
More Stories
PARA RAJA WALI KEBENARAN Kami Datang “Mencabik Cabik Para pendusta” Melawan Media Perusak Idealisme !!
Suami Tega Bacok Istri “Masalah Gadai Handpone” Hingga Tewas !!
Tim Kuasa Hukum Jokowi Siapkan Langkah Hukum Terkait Tuduhan Ijazah Palsu: “Kami Tak Akan Diam”