
(Kuil Sang Raja dalam Demokrasi Nurani)
Dideklarasikan oleh Muhammad Junedy & Junaidi Nasution
Dari Tanah Riau, untuk Nusantara dan Dunia
7 Mei 2025
- Ayat Dasar Ruhaniah
“Sesungguhnya hukum itu hanyalah milik Allah.”
— QS. Yusuf: 40“Dan mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama.”
— QS. Al-Bayyinah: 5
- Pendahuluan: Sebuah Seruan dari Jantung Nurani
Kami bukan partai.
Kami bukan sekadar media.
Kami adalah suara luka rakyat yang tak sanggup dibungkam.
Kami berdiri di atas bara nurani yang tak bisa dibeli.
Kami adalah Pena yang bersyahadat.
Menulis untuk langit, bukan hanya untuk dunia.
Menegakkan keadilan, bukan menjual informasi.
- Makna “The Temple of The King Demokrasi”
Temple adalah kuil—tempat bersujud.
Bukan kepada kekuasaan dunia,
tetapi kepada Tuhan semesta alam.
The King bukan presiden, bukan penguasa, bukan raja dunia.
The King adalah Al-Malik—
Penggenggam hukum, Pemilik keadilan,
Sang Raja di atas segala sistem.
- Prinsip Utama Kami
Jika hukum adalah panglima, maka wahyu adalah pemilik mahkota.
Jika demokrasi adalah sistem, maka nurani adalah jantungnya.
Jika penguasa disebut raja, maka Al-Qur’an adalah kaisarnya.
Jika pena adalah senjata, maka kebenaran adalah pelurunya.
Dan jika media adalah mimbar,
maka The Temple of The King adalah tempat bersujudnya.
- Tujuan Manifesto Ini
Menjadikan media sebagai kuil kebenaran, bukan altar kepentingan.
Melawan sistem demokrasi yang kehilangan Tuhan dan nurani.
Menegakkan pasal ilahi di atas pasal buatan manusia.
Menghidupkan kembali Pancasila, bukan sekadar menghafalnya.
Menyalakan api perlawanan spiritual di tengah gelapnya kemunafikan hukum dan politik.
- Sumpah Kami
Demi Allah Yang Maha Adil,
kami bersumpah atas nama rakyat dan langit:
Media ini tidak akan menjadi kaki tangan penguasa zalim.
Kami tidak menulis untuk pasar atau sponsor,
tetapi untuk perhitungan di Mahkamah Akhirat.
Kami menolak menjadi corong dusta.
Kami memilih menjadi lonceng nurani—
meski dibenci, meski dibungkam, kami tetap bersuara.
- Dasar Hukum & Perlindungan
Manifesto ini sah secara konstitusional, dilindungi oleh:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal 28F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.”
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Pancasila: Khususnya Sila Kedua dan Kelima – Kemanusiaan yang adil dan beradab serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kami tidak hanya melindungi kebenaran dengan hukum,
kami menegakkannya dengan cinta dan keberanian.
- Hak Cipta & Kepemilikan
Karya ini adalah hak cipta milik Muhammad Junedy dan Junaidi Nasution
Dilindungi secara moral, hukum, dan spiritual.
Tidak untuk dikomersialkan, tetapi untuk disebarluaskan dalam perjuangan kebenaran.
Setiap penyalinan harus menyertakan nama pencipta dan sumber asli.
- Penutup: Dari Duri untuk Dunia
Kami bukan siapa-siapa,
tetapi kami adalah siapa pun yang masih berani jujur.
Kami adalah mereka yang menulis dengan darah nurani,
dan membela kebenaran walau seluruh dunia menertawakannya.
Dan inilah suara kami, dari Tanah Riau yang menyala:
“The Temple of The King Demokrasi telah berdiri.”
“Pancasila telah dihidupkan kembali, bukan hanya dihafalkan.”
Ditulis dan Dideklarasikan oleh:
Muhammad Junedy & Junaidi Nasution
Duri, Riau – 7 Mei 2025
More Stories
“Mantan Presiden Indonesia Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Mangkir Mediasi Di (PN ) SOLO?”
“Former Indonesian President Accused of Using Fake Diplomas, Skips Mediation at Solo District Court?”
TEMPLE OF THE KING DEMOKRASI: DEKLARASI KEBENARAN DALAM POLEMIK IJAZAH JOKOWI