
UNGKAPKRIMINAL.com | Jakarta, 11 Mei 2025 –
Sebuah lagu kritis yang dinyanyikan oleh seorang vokalis perempuan dengan suara penuh luka dan amarah menyebar cepat di ruang digital rakyat. Lagu bertajuk “Indonesia Tidak Baik-baik Saja” itu kini bukan hanya karya seni—melainkan jeritan kolektif rakyat atas krisis multidimensi yang melanda negeri.
Sebuah lagu kritik sosial berjudul “Indonesia Tidak Baik-baik Saja” viral karena mengungkap realitas getir rakyat yang diabaikan penguasa, dari kemiskinan, eksploitasi alam, pembungkaman kritik, hingga kenaikan pajak dan harga bahan pokok.
Lagu ini dinyanyikan oleh seorang perempuan yang dikenal dengan nama simbolik “Perempuan Tak Mau Bungkam”, mewakili suara rakyat marjinal yang selama ini dibungkam. Tim investigasi UngkapKriminal mengonfirmasi bahwa ini adalah karya kolektif komunitas seni akar rumput.
Lagu ini pertama kali diunggah pada awal Mei 2025, dan langsung viral dalam waktu 72 jam, dibagikan di grup rakyat, forum petani, buruh, mahasiswa, dan media alternatif.
Muncul dari platform media sosial independen, disiarkan juga melalui kanal YouTube UngkapKriminalTV dan dibagikan di grup WhatsApp rakyat di Jawa Barat, Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
Lagu ini menjadi simbol kebangkitan kesadaran rakyat di tengah arus informasi yang dikontrol elite. Liriknya menyentuh luka struktural yang jarang diangkat media arus utama.
Lagu ini menyebar secara organik karena dirasakan nyata oleh rakyat, dibagikan dari hati ke hati, tanpa sponsor, tanpa iklan, hanya dengan niat untuk menyuarakan kebenaran.
Pernyataan Narasumber Terpercaya
Mira Listama, aktivis pendidikan dan penggagas ruang ekspresi rakyat mengatakan:
“Lagu ini bukan hanya musik. Ini manifesto perlawanan sunyi rakyat yang tak punya saluran formal. Mereka berbicara lewat nada, karena mikrofon politik dirampas.”
Pendapat Pakar: Sejarah & Hukum
Dr. Arman Herlambang, sejarawan UI, menjelaskan:
“Seni kritik selalu menjadi bagian dari sejarah perlawanan. Sejak zaman penjajahan, lagu dan puisi menjadi alat penyadaran. Lagu ini mengikuti jejak Chairil Anwar, WS Rendra, hingga Iwan Fals dalam mengangkat kesadaran massa.”
Prof. Yuliana Safitri, S.H., M.Hum, pakar hukum tata negara dari UGM, menyatakan:
“Menyampaikan pendapat melalui seni dijamin oleh konstitusi. Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan berekspresi. Negara tidak boleh membungkam kritik rakyat, apalagi lewat kriminalisasi.”
Perlindungan Hukum untuk Media dan Karya Kritis
Pasal-Pasal Pelindung:
UUD 1945 Pasal 28F: Setiap orang berhak memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4: Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Deklarasi Universal HAM (1948), Pasal 19: Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 19: Hak setiap individu atas informasi dan ekspresi dijamin secara internasional.
Catatan Tajam Redaksi
Redaksi UngkapKriminal.com menyatakan bahwa karya seperti ini harus dilindungi, bukan dibungkam. Lagu “Indonesia Tidak Baik-baik Saja” bukan ancaman negara, “ia adalah alarm nurani bagi negara yang sedang kehilangan arah. Ketika rakyat hanya bisa bernyanyi untuk didengar, itu artinya ruang demokrasi sedang menyempit.
Penutup
Kami, media rakyat, berdiri di barisan yang sama dengan suara-suara kebenaran. Kami tak akan tunduk pada tekanan, intimidasi, atau pembredelan. Kami siarkan karya ini dengan penuh tanggung jawab moral dan perlindungan hukum. Karena kebenaran harus diungkap, keadilan harus disuarakan, dan rakyat tidak boleh dibungkam.
UNGKAPKRIMINAL.com | Media Hukum, Sarana Dan Konsultasi Suara Rakyat, Mata Keadilan.
More Stories