
Ungkapkriminal.com | Riau – Skandal perambahan hutan kembali mencoreng integritas tata kelola sumber daya alam Indonesia. Dugaan kuat praktik jual-beli lahan ilegal berkedok kelompok tani terbongkar di wilayah konsesi PT. BBHA, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Sabtu, 10 Mei 2025. Kasus ini menyeret seorang tersangka utama berinisial MD, yang diduga mengantongi keuntungan hingga Rp385 juta dari praktik kejahatan kehutanan.
Dugaan tindak pidana perambahan hutan dan jual-beli lahan ilegal di kawasan konsesi PT BBHA.
Tersangka utama: MD, warga Bukit 9. Operator alat berat: RSP dan AP. Tim penyidik: Satreskrim Polres Bengkalis dan PT BBHA.
Sabtu, 10 Mei 2025, pukul 10.00–16.00 WIB.
Konsesi PT BBHA, Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. Titik koordinat lokasi:
N 01°24’33.7″ E 101°43’18.7″ (Excavator Sumitomo Kuning)
N 01°24’30.7″ E 101°43’47.3″ (Excavator Hitachi Oren)
Modus jual-beli lahan berkedok kelompok tani untuk meraup keuntungan pribadi dari kawasan hutan produksi terbatas.
Tersangka MD membentuk tim khusus untuk mengurus penjualan lahan senilai Rp30 juta per 4 hektar. Proses transaksi dilakukan secara langsung, disertai bukti kwitansi dan pemasangan plang batas lahan.
Barang Bukti yang Diamankan
- Excavator Sumitomo warna kuning
- Excavator Hitachi warna oranye
- Kwitansi jual beli lahan
- Plang batas lahan pembeli
Keterangan Resmi Kepolisian:
Kapolres Bengkalis, AKBP H. Agung Tri Adiyanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU M. Yusuf, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara yang mengacu pada pengakuan para pekerja serta barang bukti sah.
“Tersangka MD telah mengakui bahwa kegiatan jual beli lahan dilakukan atas inisiatifnya dengan dalih pembukaan lahan kelompok tani, padahal kawasan tersebut termasuk wilayah hutan produksi terbatas yang dilindungi,” jelas IPTU Yusuf.
Analisis Ahli Kehutanan
Dr. Ir. Amran Lubis, M.Si., pakar kehutanan dari Universitas Riau, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip perlindungan kawasan konservasi.
“Tindakan ini bukan hanya merugikan negara dari sisi ekologis, namun juga merusak tata kelola kehutanan berbasis masyarakat yang sebenarnya legal bila mengikuti prosedur,” jelasnya.
Pasal-Pasal Hukum yang Dilanggar
Kasus ini disangkakan melanggar ketentuan:
Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf a dan b UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja
Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Pasal 36 angka 19 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2023
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah menanti tersangka jika terbukti bersalah.
Solusi dan Rekomendasi
Pakar hukum pidana lingkungan, Prof. Dr. Nuraini Rachman, SH., MH., menyarankan penguatan sistem pemetaan digital kawasan hutan dan sanksi tegas terhadap oknum penjual dan pembeli lahan ilegal.
“Sudah saatnya negara hadir dengan digitalisasi batas hutan dan keterlibatan KPK dalam kasus korupsi sumber daya alam,” tegasnya.
Catatan Redaksi Ungkapkriminal.com
Kasus ini kembali membuka tabir kejahatan kehutanan yang kerap melibatkan dalih kelompok tani. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap kelestarian alam dan keadilan ekologis. Di balik transaksi ilegal, tersembunyi kepentingan ekonomi yang mengorbankan masa depan lingkungan.
Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Bengkalis dan berharap pengusutan kasus ini tidak berhenti pada aktor lapangan, namun menelusuri aliran uang dan potensi keterlibatan oknum birokrasi.
Penutup
Kasus perambahan hutan di konsesi PT BBHA adalah refleksi betapa mafia tanah masih beroperasi di tengah lemahnya pengawasan struktural. Ungkapkriminal.com akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya supremasi hukum, pelestarian lingkungan, dan keadilan bagi generasi mendatang.
More Stories
“Dua Perampok Emas Diringkus, Kapolsek Herman Pimpin Operasi!”
Rajut Sindikat Lintas Negara: Polres Bengkalis Bongkar Penyelundupan Bawang Merah dan Ban Bekas Asal Malaysia
SATRESKRIM POLRES BENGKALIS KLARIFIKASI ADUAN PUBLIK: LOKASI DUGAAN MAFIA CPO DI BATHIN SOLAPAN DITEMUKAN SUDAH TUTUP