
Oleh Tim Investigatif UngkapKriminal.com
Pulau Rupat, Riau | 28 April 2025 – Tragedi kemanusiaan terkuak dari balik rimbunnya perkebunan sawit milik PT. Marita Makmur Jaya (MMJ) di Pulau Rupat, Riau. Dua jenazah pekerja perusahaan ini ditemukan diperlakukan secara tidak layak setelah kematian mereka. Fakta mencengangkan terungkap: jasad mereka diangkut menggunakan alat berat (traktor jenis “jonder”), diseret sejauh 3 kilometer, lalu dikubur secara terburu-buru di semak belukar tak terurus.
Pada April 2025, dua orang pekerja PT. MMJ meninggal dunia. Namun, cara penanganan jenazah mereka memicu gelombang kemarahan publik setelah LSM Komite Pengawas Kebijakan (KPK) Provinsi Riau mempublikasikan temuannya: jasad dibawa menggunakan kendaraan operasional sawit dan dikuburkan tanpa prosedur yang manusiawi.
Peristiwa ini terjadi di wilayah perkebunan PT. MMJ, Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Investigasi lapangan dilakukan oleh tim LSM KPK Provinsi Riau pada 21–23 April 2025.
Korban adalah dua tenaga kerja PT. MMJ. Penanganan jenazah sepenuhnya dilakukan oleh pihak internal perusahaan. Tim investigasi LSM KPK Riau yang dipimpin aktivis sosial Tehe Z. Laia menjadi pelapor utama atas kejadian ini. Ketua RT setempat dan sejumlah warga juga turut bersaksi atas praktik yang dianggap tidak manusiawi tersebut.
Diduga, kelalaian dan pengabaian terhadap hak-hak dasar pekerja menjadi akar permasalahan. Minimnya pengawasan dari dinas terkait serta lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan membuka ruang bagi praktik seperti ini terus berlangsung tanpa konsekuensi.
Menurut catatan investigasi, proses pemakaman tidak melibatkan standar kesehatan jenazah, tidak sesuai syariat agama, dan tidak mengikuti adat lokal. Pihak Polsek setempat dan Babinkamtibmas telah menerima laporan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada perkembangan proses hukum.
Pendapat Pakar dan Tanggapan Aparat
Dr. Hafizh R. Mulyawan, SH, MH – Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Islam Riau menyatakan:
“Praktik ini berpotensi melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap mayat serta UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 yang menjamin keselamatan dan kesehatan kerja. Bahkan, Deklarasi Universal HAM mengatur hak atas perlakuan yang bermartabat, bahkan setelah meninggal dunia.”
Kapolsek Rupat, IPTU Rinaldi Saputra, saat dikonfirmasi menyampaikan:
“Kami telah menerima laporan dari warga dan LSM. Akan ada pendalaman lebih lanjut, termasuk klarifikasi dari pihak perusahaan dan saksi-saksi. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.”
Dasar Hukum Terkait
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 9 Ayat (1): Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Pasal 34: Setiap orang berhak untuk tidak disiksa, diperlakukan secara kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabatnya.
Konvensi ILO No. 155 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menjamin pekerja memperoleh perlindungan menyeluruh, termasuk saat terjadi kematian di tempat kerja.
Pasal 28I UUD 1945
Menyatakan bahwa hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Catatan Redaksi: Ke Mana Arah Keadilan?
UngkapKriminal.com menegaskan bahwa penyelidikan ini mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. PT. MMJ dan aparat yang hingga kini belum memberikan respons resmi masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. Namun, berdasarkan bukti visual dan kesaksian warga, dugaan pelanggaran hak asasi patut diusut secara hukum dan transparan.
Penutup: Pesan Kemanusiaan dari Al-Qur’an dan Hadis
“Sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam…”
(QS. Al-Isra: 70)
Maknanya: setiap manusia, hidup maupun mati, berhak atas perlakuan yang mulia.
Rasulullah SAW bersabda:
“Mematahkan tulang orang yang telah mati, sama seperti mematahkannya ketika hidup.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Artinya: penghormatan terhadap jenazah adalah kewajiban syar’i dan moral yang tidak boleh diabaikan—bahkan oleh korporasi sekalipun.
Seruan Keadilan
Sudah saatnya Indonesia bukan hanya dikenal sebagai bangsa yang bekerja keras, tapi juga bangsa yang memuliakan pekerjanya—hingga akhir hayat.
More Stories
“PHR Larang Aktivitas di BMN, Tapi Rakyat Tak Boleh Dikorbankan Demi Negara”
“Ketegangan Militer India-Pakistan Ancam Stabilitas Regional dan Hukum Internasional”
Bangkit atau Binasa “Ketika Kebenaran Ditikam” Siapa yang Akan Berdiri?