Mei 16, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“TIM RAGA Bengkalis: Antara Stabilitas Sosial dan Etika Keadilan Prosedural”

Keterangan Foto: Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K. memimpin apel kesiapan personel dalam Operasi TIM RAGA (Respons Aman Gangguan Anarkisme), Kamis malam (15/5/2025) di halaman Mapolres Bengkalis. Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Satlantas, Sabhara, dan Intelkam untuk menjaga ketertiban di wilayah Mandau dan sekitarnya.

BENGKALIS – Dalam upaya memberantas geng motor dan aksi anarkisme yang kian meresahkan, Polres Bengkalis menggelar operasi bertajuk TIM RAGA (Respons Aman Gangguan Anarkisme), Kamis malam (15/5/2025). Kegiatan dimulai pukul 22.30 WIB dan berlangsung hingga dini hari, dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K. di sejumlah titik rawan wilayah Mandau dan sekitarnya.

TIM RAGA melakukan tindakan preventif dengan memantau pergerakan pemuda, memeriksa kendaraan bermotor, mengantisipasi penyalahgunaan senjata tajam dan api, serta menyampaikan imbauan anti-premanisme. Patroli dilaksanakan di Mandau City, Simpang Garoga, dan Jalan Hangtuah-Pulau.

Operasi ini dipimpin Kapolres AKBP Budi Setiawan bersama jajaran, menyasar pengendara roda dua yang ugal-ugalan, serta pemuda-pemudi yang berkumpul di area rawan gangguan kamtibmas. “Kami bertindak demi menciptakan situasi aman, menekan angka curas, curat, curanmor, dan premanisme,” jelas AKBP Budi.

Operasi berlangsung di wilayah hukum Polres Bengkalis, khususnya Kecamatan Mandau yang dikenal sebagai pusat lalu lintas masyarakat dan lokasi nongkrong pemuda.

Kegiatan dilakukan Kamis malam (15 Mei 2025) mulai pukul 22.30 WIB hingga selesai.

Merespons keresahan masyarakat terkait maraknya aksi anarkis oleh geng motor dan potensi kriminalitas malam hari, operasi ini diklaim sebagai bagian dari program rutin pemeliharaan keamanan dan ketertiban sosial.

Petugas melakukan patroli mobile, pemeriksaan acak, pendekatan persuasif, dan imbauan di ruang publik—mengandalkan kehadiran fisik aparat sebagai deterrent force.

Tinjauan Kritis & Kajian Intelektual

Dosen Hukum Pidana Universitas Riau, Dr. Rizky Amalia, S.H., M.H., menyebut langkah preventif ini penting, namun harus dikontrol dengan prinsip legalitas dan proporsionalitas.

“Operasi berskala publik seperti ini tidak boleh bertumpu pada kecurigaan subjektif, melainkan harus berdasar prosedur hukum yang jelas. Jika tidak, bisa menjurus pada pelanggaran hak sipil,” ujar Rizky.

Sementara itu, pengamat HAM dari KomnasHAM Riau, Yusril Harahap, mengingatkan agar kegiatan serupa tidak melanggengkan profiling kelompok usia tertentu atau stereotip negatif terhadap pemuda.

Landasan Hukum & HAM

Kegiatan TIM RAGA harus tunduk pada:

Pasal 28G UUD 1945: Setiap orang berhak atas perlindungan diri dan rasa aman.

Pasal 16 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Tiap warga negara bebas dari perlakuan diskriminatif dan intimidasi negara tanpa dasar hukum.

KUHP Pasal 335 ayat 1: Larangan tindakan sewenang-wenang atau ancaman terhadap orang lain.

Prinsip Due Process of Law (ICCPR Pasal 9): Tidak ada seorang pun boleh ditahan secara sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum.

Perspektif Sosiologis: Membangun Ketahanan Sosial, Bukan Hanya Ketertiban

Sosiolog dari UIN Suska Riau, Dr. Hamdan Fikri, menyoroti pentingnya peran pendekatan komunitas dalam mengatasi akar persoalan anarkisme.

“Geng motor dan aksi liar sering kali lahir dari krisis identitas sosial dan ekonomi. Pendekatan kekerasan hanya mempertebal jurang alienasi. Dibutuhkan kerja budaya dan dialog,” tegas Hamdan.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi:

Operasi TIM RAGA menunjukkan ikhtiar negara dalam menghadirkan rasa aman. Namun, jihad informasi ini mengingatkan bahwa keamanan tidak boleh dibangun dengan mengebiri kebebasan sipil. Dalam demokrasi, keadilan bukan hanya soal penindakan, tetapi juga soal keterbukaan prosedur dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Kepolisian dituntut tidak hanya bertindak represif, tetapi juga menjadi motor edukasi sosial dan advokasi moral. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di trotoar, tetapi harus naik ke forum musyawarah publik.

PENUTUP:

“TIM RAGA perlu terus dievaluasi bukan untuk dipatahkan, tetapi agar bisa menjadi model penegakan hukum yang berkeadaban.”

Kalam: Seruan Moral dari Alquran dan Hadis

Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 8:

“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”

Makna: Keadilan adalah prinsip moral yang harus dipegang, bahkan terhadap mereka yang dianggap bermasalah sekalipun. Negara tidak boleh mengorbankan keadilan demi stabilitas semu.

Hadis Riwayat Bukhari-Muslim:

“Tolonglah saudaramu yang zalim maupun yang dizalimi.”

Makna: Menolong yang zalim bukan dengan membiarkannya, tetapi dengan menghentikan kezalimannya. Dalam konteks ini, negara berkewajiban menjaga agar kewenangannya tidak berubah menjadi alat kezaliman terselubung.