
Oleh Tim Investigasi Presisi – UngkapKriminal.com
Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), jaringan jurnalisme investigatif dunia, secara mengejutkan mencantumkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai finalis “Person of the Year 2024 – Tokoh Dunia Paling Berkontribusi pada Korupsi dan Kejahatan Terorganisir”. Nama Jokowi bersanding dengan pemimpin negara seperti Bashar al-Assad (Suriah) dan Sheikh Hasina (Bangladesh).
Presiden Joko Widodo, disebut oleh OCCRP karena melemahkan institusi antikorupsi (KPK) dan mengonsolidasikan kekuasaan dinasti.
OCCRP, organisasi internasional berbasis di Eropa Timur, beranggotakan wartawan dari lebih 40 negara.
Gibran Rakabuming Raka, anak Jokowi, yang pencalonannya sebagai Wapres menuai kontroversi hukum dan etik.
Internasional (Eropa & Asia): Rilis resmi OCCRP dipublikasikan pada Desember 2024.
Indonesia: Reaksi masyarakat, akademisi, dan lembaga sipil muncul pasca-viralnya daftar tersebut hingga Mei 2025.
“Mengapa Jokowi Masuk Daftar?”
OCCRP menyatakan bahwa meski tak ada bukti Jokowi memperkaya diri sendiri, pemerintahannya:
Melemahkan KPK melalui UU KPK 2019 yang menuai kritik keras.
Dinilai mendukung pelemahan demokrasi melalui pencalonan Gibran via Mahkamah Konstitusi yang disebut cacat etik.
Memunculkan kekhawatiran penguatan dinasti politik dan erosi institusi demokratis.
Presiden Jokowi menanggapi keras:
“Tuduhan OCCRP itu fitnah. Kalau memang punya bukti, tunjukkan. Saya tidak pernah melakukan korupsi.” – Joko Widodo, 2025
Beberapa pihak membela Jokowi sebagai korban framing asing, sementara pengamat independen menyebut peringatan OCCRP perlu dicermati sebagai indikator penurunan kualitas demokrasi dan integritas lembaga negara.
Analisis Ahli dan Sumber Independen
Prof. Kevin Hewitt (University of Sussex):
“Meskipun tidak menyatakan ada korupsi langsung, laporan OCCRP penting sebagai sinyal bahwa pemerintahan Jokowi berpotensi membuka ruang sistemik terhadap korupsi melalui pelemahan lembaga pengawas.”
ICW (Indonesia Corruption Watch) menambahkan bahwa Indonesia mengalami penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) secara konsisten sejak 2020.
Landasan Hukum dan HAM
Pasal 7 UUD 1945: Presiden dan/atau wakil presiden dilarang menyalahgunakan kekuasaan.
Pasal 5 UNCAC (United Nations Convention Against Corruption): Negara wajib menjaga independensi lembaga antikorupsi.
Jika terbukti melakukan intervensi institusi demi keuntungan politik keluarga, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip konstitusional dan hukum internasional.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Investigasi ini tidak bertujuan menjatuhkan pribadi, melainkan mengungkap sinyal bahaya dari organisasi jurnalis global terhadap potensi sistem korupsi terstruktur di era Jokowi. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga bukti sah dibuktikan di pengadilan yang adil.
Penutup: Renungan Moral dan Spiritualitas
“Dan janganlah kebencian terhadap suatu kaum membuat kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya hancurnya orang-orang sebelum kalian adalah karena mereka membiarkan orang mulia mencuri dan menghukumi orang lemah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
More Stories
Penghulu Bungkam, Jawaban ‘Tak Tahu Semua Ini’: Dugaan Kabut CSR PT BSP di Pangkalan Makmur
Wilmar: Ini Bukan Sekadar Masalah Lingkungan, Ini Penjajahan Ekonomi Gaya Baru
Warga Kanada Tuntut Penangkapan Bill Gates atas Dugaan Kejahatan Kemanusiaan, Tanpa Bukti Hukum Resmi