Juni 7, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“Jokowi Dicap Finalis Tokoh Terkorup Dunia oleh OCCRP: Antara Persepsi dan Realita Kekuasaan?”

Keterangan Foto: Kolase gambar ini menggambarkan simbol-simbol institusi hukum dan penegakan hukum internasional yang berhubungan dengan akuntabilitas kekuasaan global: 1. Bagian atas: Teks “PENGADILAN INTERNASIONAL” merujuk pada dua lembaga utama: International Court of Justice (ICJ) – pengadilan utama PBB untuk penyelesaian sengketa antarnegara. International Criminal Court (ICC) – pengadilan internasional untuk mengadili individu atas kejahatan berat seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. 2. Bagian tengah-bawah: Menampilkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan gestur angkat tangan, dikombinasikan dengan logo mirip lembaga Interpol (International Police Organization), menyimbolkan sorotan atau potensi keterkaitan dengan perhatian hukum internasional. 3. Bagian kiri atas: Tampak simbol pena emas bersayap dan elang, yang dapat dimaknai sebagai simbol jurnalisme merdeka dan pengawasan terhadap kekuasaan melalui pena sebagai senjata peradaban. Makna Visual," Kolase ini secara simbolik menyampaikan pesan kuat tentang pentingnya akuntabilitas pemimpin negara terhadap hukum internasional dan norma hak asasi manusia global, serta peran jurnalisme dalam mengawasi dan membuka potensi pelanggaran.

Oleh Tim Investigasi Presisi – UngkapKriminal.com

Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), jaringan jurnalisme investigatif dunia, secara mengejutkan mencantumkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai finalis “Person of the Year 2024 – Tokoh Dunia Paling Berkontribusi pada Korupsi dan Kejahatan Terorganisir”. Nama Jokowi bersanding dengan pemimpin negara seperti Bashar al-Assad (Suriah) dan Sheikh Hasina (Bangladesh).

Presiden Joko Widodo, disebut oleh OCCRP karena melemahkan institusi antikorupsi (KPK) dan mengonsolidasikan kekuasaan dinasti.

OCCRP, organisasi internasional berbasis di Eropa Timur, beranggotakan wartawan dari lebih 40 negara.

Gibran Rakabuming Raka, anak Jokowi, yang pencalonannya sebagai Wapres menuai kontroversi hukum dan etik.

Internasional (Eropa & Asia): Rilis resmi OCCRP dipublikasikan pada Desember 2024.

Indonesia: Reaksi masyarakat, akademisi, dan lembaga sipil muncul pasca-viralnya daftar tersebut hingga Mei 2025.

“Mengapa Jokowi Masuk Daftar?”

OCCRP menyatakan bahwa meski tak ada bukti Jokowi memperkaya diri sendiri, pemerintahannya:

Melemahkan KPK melalui UU KPK 2019 yang menuai kritik keras.

Dinilai mendukung pelemahan demokrasi melalui pencalonan Gibran via Mahkamah Konstitusi yang disebut cacat etik.

Memunculkan kekhawatiran penguatan dinasti politik dan erosi institusi demokratis.

Presiden Jokowi menanggapi keras:

“Tuduhan OCCRP itu fitnah. Kalau memang punya bukti, tunjukkan. Saya tidak pernah melakukan korupsi.” – Joko Widodo, 2025

Beberapa pihak membela Jokowi sebagai korban framing asing, sementara pengamat independen menyebut peringatan OCCRP perlu dicermati sebagai indikator penurunan kualitas demokrasi dan integritas lembaga negara.

Analisis Ahli dan Sumber Independen

Prof. Kevin Hewitt (University of Sussex):

“Meskipun tidak menyatakan ada korupsi langsung, laporan OCCRP penting sebagai sinyal bahwa pemerintahan Jokowi berpotensi membuka ruang sistemik terhadap korupsi melalui pelemahan lembaga pengawas.”

ICW (Indonesia Corruption Watch) menambahkan bahwa Indonesia mengalami penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) secara konsisten sejak 2020.

Landasan Hukum dan HAM

Pasal 7 UUD 1945: Presiden dan/atau wakil presiden dilarang menyalahgunakan kekuasaan.

Pasal 5 UNCAC (United Nations Convention Against Corruption): Negara wajib menjaga independensi lembaga antikorupsi.

Jika terbukti melakukan intervensi institusi demi keuntungan politik keluarga, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip konstitusional dan hukum internasional.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Investigasi ini tidak bertujuan menjatuhkan pribadi, melainkan mengungkap sinyal bahaya dari organisasi jurnalis global terhadap potensi sistem korupsi terstruktur di era Jokowi. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga bukti sah dibuktikan di pengadilan yang adil.

Penutup: Renungan Moral dan Spiritualitas

“Dan janganlah kebencian terhadap suatu kaum membuat kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya hancurnya orang-orang sebelum kalian adalah karena mereka membiarkan orang mulia mencuri dan menghukumi orang lemah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)