Juli 1, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Disertasi Bergelombang: Doktor Bahlil, Joki Akademik, dan Pusaran Kuasa

Keterangan Foto: Menteri Investasi RI saat memberikan keterangan pers dalam sebuah forum resmi, dengan latar belakang bendera merah putih. Dalam desain visual terdapat ilustrasi pena emas dan elang jurnalistik, simbol perlawanan media independen UngkapKriminal.com dalam mengungkap kebenaran di tengah pusaran kekuasaan. (Sumber: Dok. UngkapKriminal.com – Kolase Investigatif)

Oleh Tim Investigasi UngkapKriminal.com

Polemik akademik mengguncang ruang publik setelah terungkap dugaan kejanggalan serius dalam disertasi doktor Menteri Investasi sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Gelar doktor yang diperoleh dari Universitas Indonesia (UI) dalam waktu kurang dari dua tahun itu kini disorot tajam, menyusul temuan digital yang mengindikasikan ketidakwajaran.

Metadata file PDF disertasinya tidak mencantumkan nama Bahlil sebagai penyusun utama, melainkan mencantumkan Alvian Cendy Yustian—pegawai aktif di Kementerian Investasi—sebagai pemilik file dan diduga kuat sebagai penulis utama. Temuan ini mulai mencuat ke permukaan sejak awal Mei 2024, setelah unggahan warganet viral di media sosial. Disertasi itu sendiri dipertahankan di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), Universitas Indonesia.

Kondisi ini memunculkan sorotan tajam terhadap integritas akademik seorang pejabat negara. Dugaan kuat adanya praktik “joki akademik”—penyusunan karya ilmiah oleh pihak ketiga untuk keperluan pribadi orang lain—mengusik nurani publik dan dunia pendidikan tinggi. Praktik semacam ini tidak hanya mencederai nilai kejujuran ilmiah, tetapi juga meruntuhkan fondasi meritokrasi bangsa.


Para Pihak Terkait:

Bahlil Lahadalia – Menteri Investasi RI, penerima gelar doktor dari UI.

Alvian Cendy Yustian – Pegawai Kementerian Investasi, terindikasi penyusun disertasi.

Universitas Indonesia (SKSG) – Institusi pemberi gelar akademik.

Masyarakat sipil & akademisi – Pengawal integritas ilmiah dan etika publik.


Reaksi dan Klarifikasi

Merespons sorotan publik, Universitas Indonesia menangguhkan kelulusan Bahlil dan menyatakan kasus ini akan dibawa ke sidang etik internal. Pihak kampus juga menyampaikan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai aturan akademik yang berlaku.

Sementara itu, dalam pernyataannya, Bahlil menyebut bahwa Alvian hanya bagian dari “tim pendukung disertasi.” Namun, klarifikasi tersebut dinilai belum cukup menjawab kecurigaan publik, mengingat posisi Alvian sebagai pemilik dan penyusun utama file digital.


Pendapat Para Ahli

Prof. Dr. Robertus Robet, sosiolog Universitas Negeri Jakarta, menyatakan:

“Jika benar disertasi itu disusun oleh pihak lain, maka ini adalah bentuk penipuan akademik. Gelar akademik yang diperoleh melalui cara-cara tidak sah mencederai integritas ilmiah dan merusak tatanan meritokrasi bangsa.”

Dr. Hikmahanto Juwana, SH, LL.M, Guru Besar Hukum Internasional UI, menambahkan:

“Disertasi adalah dokumen ilmiah personal. Siapa pun yang mencantumkan nama orang lain sebagai penyusun utama telah melanggar norma akademik. Dalam konteks hukum pidana, hal ini dapat masuk dalam ranah penipuan atau penyalahgunaan wewenang.”


Landasan Hukum yang Relevan

  1. Pasal 263 KUHP – Tentang Pemalsuan Dokumen:
    “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.”
  2. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 25 ayat (2):
    “Setiap karya ilmiah mahasiswa harus merupakan hasil karya sendiri dan bebas dari praktik plagiarisme.”
  3. Deklarasi Universal HAM PBB, Pasal 26(2):
    “Pendidikan harus diarahkan pada pengembangan kepribadian manusia sepenuhnya dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.”

Catatan Intelektual Presisi Redaksi UngkapKriminal.com

Kami menegaskan bahwa seluruh pemberitaan ini disusun berdasarkan data faktual dan kajian akademik, dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Tujuan utama kami bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk membuka ruang transparansi, menjaga kehormatan akademik, dan mendorong pemulihan integritas institusi pendidikan. Tokoh publik seyogianya memberi teladan etika dan kejujuran, bukan justru mengaburkannya demi citra atau jabatan.

Ketika ilmu dikerdilkan oleh kuasa, maka yang rusak bukan hanya pribadi, tetapi arah sejarah bangsa.


Penutup: Cahaya Keadilan dari Kalam Ilahi

“Dan janganlah kamu menutupi kebenaran dengan kebatilan dan janganlah kamu menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya.”
(QS. Al-Baqarah: 42)

“Barang siapa yang menipu, maka ia bukan bagian dari golongan kami.”
(HR. Muslim)

Kebenaran tidak memerlukan otoritas politik untuk bersinar. Ia berdiri kokoh dalam kejujuran, dan hanya mereka yang takut pada cahaya yang akan berlindung di balik bayang-bayang. Kami akan terus berjihad dengan kalam: menyingkap kebatilan, menjaga nurani, dan mengawal keadilan.

Tim Investigasi
UngkapKriminal.com
“Melawan Kebatilan, Menjaga Nurani Keadilan.”


Konfirmasi, klarifikasi, atau hak jawab dapat dikirim ke:
Email: redaksi@ungkapkriminal.com
WhatsApp Resmi Redaksi: (tersedia atas permintaan resmi)