
Bogor | UngkapKriminal.com — Pada Kamis, 22 Mei 2025, Pemerintah Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, mengumumkan telah merealisasikan pembangunan drainase sepanjang 69 meter dengan lebar dan tinggi masing-masing 0,30 meter. Proyek ini didanai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan total biaya sebesar Rp54.529.000, termasuk pajak.
Proyek drainase yang berlokasi di RT.002 RW.004 Kampung Bantarkopo itu diklaim telah selesai dalam waktu 15 hari kalender, dikerjakan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dan warga masyarakat. Di balik keberhasilan ini, tim investigasi UngkapKriminal.com menelusuri lebih dalam: benarkah seluruh pelaksanaan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran?
- Apa, Di Mana, dan Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kegiatan pembangunan drainase memang merupakan kebutuhan mendesak di daerah rawan genangan air. Namun, berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan warga sekitar, terdapat sejumlah pertanyaan teknis dan administratif yang belum terjawab secara terbuka:
Tidak terdapat informasi detail RAB (Rencana Anggaran Biaya) di papan kegiatan yang terpasang.
Volume pekerjaan (69 x 0,30 x 0,30 m) masih harus diverifikasi melalui audit fisik di lapangan: apakah sesuai realisasi atau hanya formalitas papan nama?
Siapa penyedia material dan siapa pengawas teknis lapangan? Tidak disebutkan secara eksplisit, padahal ini krusial untuk transparansi publik.
- Narasumber Lapangan dan Tanggapan Warga
Seorang warga setempat yang enggan disebut namanya menuturkan:
“Kami memang dilibatkan, tapi tidak semua warga tahu anggaran pastinya. Kami hanya diberi tugas kerja sesuai arahan. Soal uang dan rincian teknis, kami tidak tahu.”
Keterbatasan informasi publik ini mengindikasikan perlunya pendalaman pengawasan partisipatif oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa), LPM, dan lembaga pengawas eksternal.
- Pandangan Ahli Hukum Tata Negara
Dr. Arif Maulana, S.H., M.H., pengamat kebijakan publik dan ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia, menjelaskan:
“Setiap kegiatan yang didanai APBN atau Dana Desa wajib memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Tidak cukup hanya mencantumkan nominal dan volume pekerjaan. Masyarakat berhak tahu detail kontraktual dan mekanisme pengawasan.”
- Payung Hukum dan Potensi Sanksi
Jika terbukti terdapat manipulasi volume atau mark-up anggaran, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah regulasi:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf c dan f: Kepala Desa wajib menyelenggarakan administrasi keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.
Pasal 55 KUHP: Mereka yang turut serta melakukan perbuatan pidana, diancam pidana yang sama.
Sanksi administratif juga bisa dijatuhkan oleh Inspektorat Daerah dan Kementerian Desa PDTT, jika hasil audit menunjukkan ketidaksesuaian antara dokumen dan realisasi fisik.
- Asas Praduga Tak Bersalah
UngkapKriminal.com menegaskan bahwa seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data permukaan, dokumentasi resmi, serta laporan warga. Seluruh pihak tetap dijunjung tinggi haknya untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Penilaian bersifat sementara sampai audit dan investigasi resmi dari lembaga terkait dilakukan.
CATATAN PRESISI REDAKSI
Transparansi anggaran desa bukan sekadar formalitas pemasangan papan nama. Ia adalah tanggung jawab moral, hukum, dan spiritual bagi setiap pemegang amanah publik. Ketika rakyat tidak tahu ke mana uang mereka digunakan, maka yang terjadi bukan pembangunan, tetapi pengaburan.
Kami dari UngkapKriminal.com menyerukan kepada seluruh masyarakat dan lembaga kontrol sosial untuk tidak berhenti mengawasi setiap sen rupiah yang dikeluarkan atas nama rakyat. Karena di balik angka dan volume proyek, ada nurani dan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
PENUTUP: Keadilan Dimulai dari Transparansi
Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Artinya: Janganlah kalian memakan harta orang lain secara tidak sah dan jangan menyuap untuk memakan sebagian harta orang lain secara dosa.
Dan sabda Nabi Muhammad SAW:
“Barang siapa yang kami tunjuk untuk mengurus urusan umat lalu ia menyembunyikan satu jarum pun, maka itu termasuk khianat yang akan dipertanggungjawabkan di hari kiamat.”
(HR. Abu Dawud)
Mari kita tegakkan keadilan, transparansi, dan amanah dalam setiap rupiah Dana Desa. Karena pembangunan yang sejati bukan hanya membangun jalan dan saluran air, tapi membangun kepercayaan dan kejujuran.
TIM INVESTIGATOR : ( WAN)

More Stories
Sudirman Menggugat: Presiden Diminta Pecat Tito Karnavian
BUNGKAM & BLOKIR KONTAK REDAKSI: ADA APA DI BALIK DANA DESA DUNGUN BARU 2023–2025?
Diamnya Penghulu Kemuning Muda: Sinyal Kuat Dugaan Kecurangan Dana Desa dan CSR 2023–2025?