Juli 1, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Polsek Gunung Putri Tangkap Pelaku Penusukan Brutal di Penginapan Cikuda Indah

Dugaan Motif Arisan, Dua Korban Luka Serius—Polisi Gerak Cepat, Pelaku Ditahan

Bogor | UngkapKriminal.com – Suasana malam di wilayah Penginapan Cikuda Indah (OYO), Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mendadak mencekam. Pukul 19.42 WIB, Kamis (23/05/2025), insiden penusukan mengejutkan warga setempat dan mengakibatkan dua orang terluka parah. Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri di bawah kendali Kompol Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., bertindak sigap dan profesional dalam menangani peristiwa yang menyita perhatian publik ini.

Telah terjadi aksi penusukan terhadap dua warga yang saat ini diidentifikasi sebagai YY dan Ys. Kedua korban menderita luka tusuk serius di perut dan tangan, dan langsung dilarikan ke RS Hermina Gunung Putri untuk penanganan intensif.

Terduga pelaku berinisial RY (23 tahun). Ia diduga dalam kondisi emosional saat melakukan tindakan kekerasan tersebut. Berdasarkan kesaksian warga, pelaku sempat keluar dari kamar penginapan sambil berteriak sebelum melakukan penyerangan mendadak terhadap kedua korban.

Peristiwa terjadi di Penginapan Cikuda Indah (OYO), Gunung Putri, Bogor, pada Kamis malam, 23 Mei 2025 pukul 19.42 WIB.

Motif penusukan masih dalam proses penyelidikan. Namun, informasi awal menyebutkan bahwa perselisihan terkait kegiatan arisan menjadi pemicu konflik. Dugaan ini diperoleh dari keterangan beberapa saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Polsek Gunung Putri bergerak cepat. Kapolsek Kompol Aulia Robby Kartika Putra langsung mengerahkan tim ke lokasi, mengamankan pelaku, menyita barang bukti berupa senjata tajam, dan melakukan olah TKP. “Kami akan menyelidiki lebih dalam. Semua saksi akan diperiksa, dan pelaku akan diproses secara hukum,” ujar Kapolsek kepada UngkapKriminal.com.

Keterangan Saksi: Kronologi Detik-Detik Penusukan

Seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Awalnya pelaku sempat berteriak-teriak dari luar kamar. Tidak lama setelah itu, dia menyerang YY dan Ys dengan pisau. Kejadiannya begitu cepat. Kami panik dan langsung menghubungi pihak keamanan.”

Saksi lain menambahkan bahwa korban kedua mencoba melindungi temannya dari serangan, namun ikut terkena tusukan di bagian perut dan tangan. Warga sekitar langsung sigap membantu evakuasi sebelum ambulans tiba.

Analisis Pakar Hukum: Kekerasan Bersenjata dan Proses Hukum

Dihubungi secara terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. (H.C.) Hendra Kurnia, S.H., M.H., menjelaskan:

> “Tindakan penusukan ini masuk dalam kategori penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya bisa sampai lima tahun penjara atau lebih, tergantung hasil visum dan unsur kesengajaan.”

Landasan Hukum dan Hak Korban

Kasus ini menyentuh aspek hak atas perlindungan hukum bagi korban kekerasan sebagaimana diatur dalam:

Pasal 351 KUHP: Penganiayaan berat dengan senjata tajam.

Pasal 184 KUHAP: Bukti permulaan sah (termasuk keterangan saksi dan alat bukti).

Deklarasi Universal HAM Pasal 3: “Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.”

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya sistem deteksi dini dalam meredam konflik sosial domestik seperti perselisihan arisan, yang bisa meledak menjadi kekerasan fisik. Peran komunitas, keamanan lingkungan, dan tanggap cepat kepolisian menjadi kunci mencegah eskalasi lebih jauh. Namun di sisi lain, asas praduga tak bersalah terhadap pelaku harus tetap dijunjung tinggi hingga putusan hukum berkekuatan tetap dijatuhkan.

Penutup: Pesan Moral dari Al-Qur’an dan Hadis

Allah berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 32:

> “Barangsiapa membunuh seorang manusia… maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya.”

(QS. Al-Ma’idah: 32)

Dan sabda Nabi Muhammad SAW:

> “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzaliminya dan tidak membiarkannya dizalimi.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Semoga tragedi ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua tentang nilai kehidupan, penyelesaian konflik secara damai, dan tegaknya hukum demi keadilan dan kemanusiaan.

Reporter: Tim Investigasi Presisi UngkapKriminal.com

Editor: Redaksi Utama Investigatif

Hak Cipta © 2025 UngkapKriminal.com