
Oleh Tim Investigative Intelligence
UngkapKriminal.com – Mengungkap Kebenaran, Menegakkan Keadilan
Pernyataan filsuf politik Rocky Gerung kembali menjadi sorotan setelah ia menyebut Mantan Presiden Joko Widodo memiliki “otorien personality” dalam salah satu forum diskusi publik nasional. Istilah yang jarang terdengar ini menyiratkan bahwa Jokowi, menurutnya, memiliki kepribadian yang condong pada otoritarianisme—yakni gaya kepemimpinan yang menghendaki kontrol penuh, minim kritik, dan tidak terbuka terhadap oposisi.
Rocky Gerung, akademisi, filsuf, dan kritikus politik senior Indonesia, dikenal luas karena gaya bicara logis, tajam, dan filosofis. Dalam video berdurasi 10 menit yang beredar luas di media sosial dan forum diskusi kampus, Rocky menilai kebijakan Jokowi menunjukkan gejala kekuasaan yang cenderung represif terhadap suara-suara oposisi dan kebebasan sipil.
Pernyataan itu disampaikan Rocky dalam sebuah forum FGD bertajuk “Demokrasi dalam Kepungan Oligarki”, yang diselenggarakan di Universitas Paramadina, Jakarta, pada 20 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional. Video rekaman diskusi kemudian diunggah oleh akun media independen dan viral di berbagai platform, termasuk X (Twitter) dan YouTube.
Mengapa Disebut Otorien Personality?
Rocky menjelaskan bahwa istilah “otorien” berasal dari studi kepribadian politik yang mengindikasikan sifat-sifat seperti antikritik, pemujaan loyalitas, dan kecenderungan menggunakan kekuasaan negara untuk membungkam oposisi. Ia menyebutkan contoh konkret seperti:
Pembatasan kebebasan pers kritis
Penundaan pemilu daerah dengan alasan stabilitas
Pemanfaatan aparat untuk membungkam aktivis
“Ini bukan sekadar kebijakan pragmatis, tapi manifestasi dari mentalitas otorien,” kata Rocky dalam diskusi tersebut.
Apa Tanggapan Pemerintah?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Istana atau juru bicara Presiden. Namun, sumber internal dari lingkaran pemerintahan menyebut tudingan Rocky sebagai bentuk over generalization dan tidak berdasar. “Jokowi tetap konsisten pada demokrasi konstitusional, meski harus tegas dalam menjaga stabilitas nasional,” ujar seorang pejabat senior yang tak ingin disebutkan namanya.
Tanggapan Pakar dan Pengamat Internasional
Prof. Dr. Margaret Hill, pakar ilmu politik dari King’s College London, saat diKutip oleh UngkapKriminal.com, menyatakan:
“Sebutan ‘otorien personality’ merupakan istilah psikopolitik yang merujuk pada gaya kepemimpinan yang paternalistik dan intoleran terhadap dissent. Jika memang terbukti, maka ini mencemaskan bagi demokrasi pasca-reformasi Indonesia.”
Sementara itu, Yusnirwan Aziz, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, menekankan pentingnya asas kehati-hatian:
“Penilaian itu sah sebagai opini akademik, tetapi tetap harus diuji secara faktual dan konstitusional. Jangan sampai menjadi fitnah atau membentuk opini publik yang menyesatkan.”
Kajian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dalam konteks hukum nasional dan HAM internasional:
Pasal 28E UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapat.
Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat.
Jika benar kekuasaan digunakan untuk membungkam kritik, maka potensi pelanggaran terhadap kebebasan sipil menjadi serius.
Potensi Sanksi Hukum Jika Terbukti
Jika terbukti pemerintah melakukan tindakan represif terhadap kebebasan berekspresi:
Dapat digugat melalui Mahkamah Konstitusi.
Diadukan ke Komnas HAM dan mekanisme HAM internasional seperti UNHRC.
Dalam situasi ekstrem, dapat membuka peluang impeachment sesuai Pasal 7A UUD 1945 jika terbukti melanggar hukum secara sistematis.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Pernyataan Rocky Gerung harus dilihat dalam konteks kebebasan berpikir dan debat akademik. Namun, ia juga harus bertanggung jawab secara intelektual atas efek ucapannya di ruang publik. Kritik terhadap penguasa adalah hak asasi, namun menuduh tanpa data adalah bahaya. Di sisi lain, sikap diam dari pemegang kekuasaan terhadap kritik semacam ini pun menciptakan ruang spekulasi yang justru memperkuat tuduhan.
Penutup: Renungan dari Wahyu dan Sabda
“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS Al-Ma’idah: 8)“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangan. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)
UngkapKriminal.com tetap berkomitmen pada asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta perjuangan jurnalistik yang adil, presisi, dan bernurani. Kebenaran harus diungkap bukan untuk menghancurkan, tetapi untuk memperbaiki.
More Stories
Sudirman Menggugat: Presiden Diminta Pecat Tito Karnavian
BUNGKAM & BLOKIR KONTAK REDAKSI: ADA APA DI BALIK DANA DESA DUNGUN BARU 2023–2025?
Diamnya Penghulu Kemuning Muda: Sinyal Kuat Dugaan Kecurangan Dana Desa dan CSR 2023–2025?