
UngkapKriminal.com – Pekanbaru | Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menetapkan alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Total anggaran mencapai ratusan miliar rupiah, dengan Kabupaten Kampar tercatat sebagai penerima tertinggi sebesar Rp234.603.108.000.
"Pemerintah telah menetapkan alokasi Dana Desa 2025 secara resmi dan membuka jadwal pencairan tahap pertama.
"Pemerintah pusat (Kemenkeu, Kemendes), pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh kepala desa.
"Paling lambat pengajuan dokumen 15 Juni 2025, namun beberapa desa sudah mulai mencairkan sejak Februari 2025.
DiSeluruh desa di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan, BLT, dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Dana dicairkan bertahap melalui KPPN setelah desa melengkapi syarat administratif, termasuk dokumen pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sesuai Inpres No. 9 Tahun 2025.
Data Resmi dan Sumber
Informasi ini telah dikonfirmasi melalui situs resmi DJPK Kemenkeu, dan diulas media nasional seperti KlikPendidikan.id, BeritaDesa.co.id, dan sejumlah portal resmi desa. Tidak ada indikasi hoaks atau disinformasi dalam publikasi data alokasi Dana Desa 2025 untuk Riau.
Menurut data resmi Kemenkeu:
Kampar: Rp234,6 M
Inhil: Rp224,2 M
Kuansing: Rp214,4 M
Inhu: Rp198,8 M
Bengkalis: Rp197,7 M
Dan seterusnya…
Tanggapan Pakar
Dr. Hendra Simanjuntak, pakar kebijakan publik dari Universitas Riau, menyatakan:
“Penetapan dana ini harus diikuti pengawasan ketat. Transparansi dan akuntabilitas mutlak, karena dana ini menyangkut hak dasar warga desa.”
Landasan Hukum
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Ekonomi Desa melalui KDMP
Asas partisipasi dan transparansi publik dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 19 DUHAM PBB
{ Catatan Intelektual Redaksi }
UngkapKriminal.com menyatakan bahwa publikasi ini berbasis data sahih dan verifikasi lapangan. Kami terus mengawal proses pencairan dan penggunaan Dana Desa agar tidak disalahgunakan oleh elite desa atau pihak ketiga. Kritik, laporan investigatif, dan klarifikasi dari masyarakat sangat kami butuhkan demi terwujudnya keadilan sosial.
[ Penutup Kalam ]
“Dan janganlah kamu memakan harta orang lain dengan cara yang batil.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Makna: Larangan keras untuk menyalahgunakan dana atau sumber daya publik demi kepentingan pribadi.“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.”
(HR. Muslim)
Makna: Islam melarang segala bentuk penipuan dan penggelapan, termasuk dalam pengelolaan keuangan negara.
More Stories
Rocky Gerung Bongkar Kondisi Psikis Jokowi: “Gangguan Psikosomatik, Bukan Sekadar Alergi!”
Ketika Rakyat dan Wakilnya Turun Tangan: Aksi Kolektif Memperbaiki Jalan Poros Rusak di Sri Tanjung
Diamnya Penghulu Buantan Lestari: Sinyal Buruk untuk Transparansi Dana ADK, DD & CSR 2023–2025?