Keterangan Foto:
Suasana prosesi penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025 di Gedung Sankarta, Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Senin, 26 Mei 2025. Tampak hadir (dari kiri ke kanan): Pendamping Ekonomi Zanariah, Kasi Pemerintahan Sudiran, Kepala Desa Sabaruddin, S.Ag., Ketua BPD Mudrik Irfa’i, dan unsur pelaksana kegiatan. Penyaluran ini ditujukan kepada 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di tingkat desa.
(Oleh Redaksi Ungkakrimal.com) Investigasi Humanis – Edisi Khusus 26 Mei 2025
Parit Kebumen, Riau – Pemerintah Desa Parit Kebumen kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemulihan ekonomi berbasis masyarakat melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025, di Gedung Sankarta, dengan melibatkan berbagai elemen strategis desa.
Penyaluran bantuan tunai ini diperuntukkan bagi 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah diverifikasi sebagai warga terdampak ekonomi. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Parit Kebumen, Sabaruddin, S.Ag, didampingi Ketua BPD Mudrik Irfa’i, Kasi Pemerintahan Sudiran, serta Pendamping Ekonomi Zanariah, dalam semangat kolaboratif antara pemerintahan dan warga.
“BLT Dana Desa adalah wujud nyata kehadiran negara melalui perangkat desa untuk rakyat yang membutuhkan. Kami memastikan bahwa proses verifikasi data dan penyalurannya berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran,” ujar Sabaruddin, S.Ag dalam sambutannya.
Penyaluran ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, serta prinsip akuntabilitas dan partisipasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pelaksanaan di lapangan, tidak ditemukan adanya penyimpangan maupun protes dari warga. Pendamping Ekonomi Zanariah juga menegaskan bahwa semua penerima telah melalui tahap validasi dan musyawarah desa, sebagai bagian dari asas transparansi dan keadilan sosial.
Perspektif Kritis: Perlu Mekanisme Pengawasan Partisipatif
Meski berjalan lancar, sejumlah pengamat desa mendorong adanya penguatan mekanisme pengawasan berbasis komunitas dan pelibatan pemuda desa agar program seperti ini tidak hanya menjadi rutinitas birokrasi, namun berdampak sistemik dalam penurunan angka kemiskinan desa.
Menurut Dr. Hasanul Fikri, pakar kebijakan sosial dari Universitas Riau, “Pemberian BLT harus disinergikan dengan upaya pemberdayaan ekonomi jangka panjang. Jika tidak, akan ada ketergantungan struktural yang justru menghambat pembangunan desa berkelanjutan.”
Landasan Hukum & HAM Internasional
Program BLT ini juga selaras dengan prinsip Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), khususnya Pasal 11 tentang hak atas taraf hidup yang layak, termasuk pangan, sandang, dan perumahan yang memadai.
Catatan Intelektual Redaksi
Sebagai bagian dari Jurnalisme Profetik, redaksi menggarisbawahi pentingnya penguatan literasi sosial di kalangan aparat desa dan masyarakat penerima. Dana desa bukan sekadar angka, melainkan amanah publik yang wajib dikelola dengan akal sehat, nurani, dan pertanggungjawaban moral serta hukum.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan…” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa memudahkan kesulitan seorang mukmin di dunia, Allah akan memudahkannya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)
More Stories
Hijaukan Energi, Pulihkan Bumi: Aksi Lingkungan Strategis PT PHR dan Pemerintah Mandau di Bekasap Rokan
Musyawarah Desa Khusus Parit Kebumen: Lahirnya Koperasi Desa Merah Putih, Langkah Strategis Menuju Kemandirian Ekonomi Warga
Pelatihan Bina Keluarga Balita dan PAUD Tingkatkan Ketahanan Keluarga di Desa Parit Kebumen